Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.Sus-LH/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. WENDRA MADISYAH Bin Alm. AHMAD ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 278/Pid.Sus-LH/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 304/M.2.15/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WENDRA MADISYAH Bin Alm. AHMAD ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-------Bahwa Terdakwa WENDRA MADISYAH Bin AHMAD ISKANDAR pada waktu antara hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira jam 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Cilimus RT.02/RW.02 Desa Sukarame Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa WENDRA MADISYAH Bin AHMAD ISKANDAR dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di daerah Kabupaten Garut marak transaksi jual beli satwa yang dilindungi, selanjutnya Saksi REVI HEVIAN ARIEF bersama-sama dengan Saksi GILANG MOHAMAD RAMDAN dan Saksi DWIKI FARIH MAARIF yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Satreskrim Polres Garut mendapat perintah untuk melakukan penangkapan terhadap pelakunya. Setelah melakukan serangkaian tindakan Penyidikan, kemudian Anggota Kepolisian tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa WENDRA MADISYAH Bin AHMAD ISKANDAR pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira jam 15.00 WIB di Kampung Cilimus RT.02/RW.02 Desa Sukarame Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut. Dalam penangkapan tersebut, diketahui bahwa Terdakwa WENDRA MADISYAH Bin AHMAD ISKANDAR telah memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yaitu 1 (satu) ekor Kucing Kuwuk dengan nama latin Prionailurus Bengalensis dan 1 (satu) ekor Owa Siamang dengan nama latin Symphalangus Sundactylus.

Berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa WENDRA MADISYAH Bin AHMAD ISKANDAR mengakui bahwa kedua ekor satwa yang dilindungi tersebut adalah miliknya di mana untuk satwa yang dilindungi jenis Kucing Kuwuk tersebut diperoleh Terdakwa WENDRA MADISYAH Bin AHMAD ISKANDAR dengan cara menangkapnya di areal pesawahan yang ada di belakang rumahnya Terdakwa WENDRA MADISYAH Bin AHMAD ISKANDAR sekira 10 (sepuluh) hari sebelum dirinya ditangkap, yaitu sekira pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024. Sedangkan untuk satwa yang dilindungi jenis Owa Siamang, diperoleh Terdakwa WENDRA MADISYAH Bin AHMAD ISKANDAR dengan cara membelinya secara online atau CoD (Cash on Delivery) dari media sosial jenis facebook dengan nama akun “Bismillah Bismillah” yang mengaku berasal dari daerah Kalimantan sekira 7 (tujuh) hari sebelum dirinya ditangkap, yaitu sekira pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024. Cara Terdakwa WENDRA MADISYAH Bin AHMAD ISKANDAR membeli satwa yang dilindungi jenis Owa Siamang tersebut yaitu awalnya Terdakwa WENDRA MADISYAH Bin AHMAD ISKANDAR mengirimkan pesan / inbox ke akun “Bismillah Bismillah” dan mengutarakan atas ketertarikannya untuk membeli satwa yang dilindungi jenis Owa Siamang tersebut dengan harga yang disepakati sebesar Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Setelah sepakat harga, selanjutnya Terdakwa WENDRA MADISYAH Bin AHMAD ISKANDAR melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening bersama kemudian penjual langsung mengirimkan satwa yang dilindungi jenis Owa Siamang yang dibeli oleh Terdakwa WENDRA MADISYAH Bin AHMAD ISKANDAR tersebut menggunakan jasa ekspedisi. Bahwa satwa yang dilindungi jenis Kucing Kuwuk tersebut dipelihara oleh Terdakwa WENDRA MADISYAH Bin AHMAD ISKANDAR dengan cara diberi makan sehari 3 (tiga) kali dengan pakan daging ayam (fillet) dan 1 (satu) ekor burung pipit. Sedangkan satwa yang dilindungi jenis Owa Siamang tersebut dipelihara oleh Terdakwa WENDRA MADISYAH Bin AHMAD ISKANDAR dengan cara diberi makan bubur bayi merk “SUN” dan diberi minum susu merk “DANCOW” sehari 3 (tiga) kali.

Bahwa menurut Ahli DEDE NURHIDAYAT, S.Hut selaku Pengendali Ekosistem Hutan Tingkat Ahli Muda pada Balai Besar KSDA Jawa Barat - Bidang KSDA Wilayah III di Ciamis disebutkan bahwa satwa jenis Kucing Kuwuk dengan nama latin Prionailurus Bengalensis dan Owa Siamang dengan nama latin Symphalangus Sundactylus tersebut kedua-duanya merupakan satwa yang dilindungi. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Di mana dalam lampiran peraturan tersebut, satwa jenis Kucing Kuwuk dengan nama latin Prionailurus Bengalensis tercantum dalam lampiran nomor urut 58, sedangkan satwa jenis Owa Siamang dengan nama latin Symphalangus Sundactylus tercantum dalam lampiran nomor urut 70. Bahwa Terdakwa WENDRA MADISYAH Bin AHMAD ISKANDAR dalam menangkap, memiliki, atau setidak-tidaknya memelihara satwa jenis Kucing Kuwuk dengan nama latin Prionailurus Bengalensis dan satwa jenis Owa Siamang dengan nama latin Symphalangus Sundactylus dalam keadaan hidup tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

-------Perbuatan Terdakwa WENDRA MADISYAH Bin AHMAD ISKANDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.-----------------------------------

 

 

 

Garut, 01 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

FIKI MARDANI, SH.

JAKSA MUDA  NIP. 19830412 200703 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya