Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
326/Pid.Sus/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. SURANDI Als JARWO Bin AMAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 326/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 361/M.2.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURANDI Als JARWO Bin AMAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS, pada waktu antara hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 09.00 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah kebun yang berada di Blok Pasir, Kampung Babakan Garut, Desa Cisero, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di rumahnya Saksi ADIH Bin (Alm) ADA yang beralamat di Kampung Babakan Garut RT.04/RW.06, Desa Cisero, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS dengan cara sebagai berikut :----

Berawal pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 09.00 WIB ketika Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS sedang memanen timun di kebun miliknya yang beralamat di Blok Pasawahan, Kampung Babakan Garut, Desa Cisero, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut selanjutnya timun yang dipanen tersebut dimasukkan ke dalam karung untuk selanjutnya diangkut ke sepeda motornya. Pada saat Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS berjalan sambil mengangkut karung berisi timun menuju sepeda motor dan melintas di kebun lain yang berada di Blok Pasir, Kampung Babakan Garut, Desa Cisero, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut yang lokasinya tidak jauh dari kebun miliknya, kemudian Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS melihat sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak berupa 1 (satu) buah granat berwarna hijau yang ada di tanah. Setelah melihat granat berwarna hijau tersebut, Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS berniat untuk mengambilnya akan tetapi ketika itu Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS tidak langsung mengambil granat berwarna hijau tersebut melainkan menyimpan terlebih dahulu karung berisi timun di dekat sepeda motornya. Setelah selesai menyimpan karung berisi timun tersebut, selanjutnya Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS kembali menuju kebun yang terdapat granat berwarna hijau yang ditemukannya tersebut lalu Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS mengambil dan membawa atau setidak-tidaknya menguasai 1 (satu) buah granat berwarna hijau tersebut dengan cara memasukkannya ke dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS. Setelah berhasil membawa atau setidak-tidaknya menguasai 1 (satu) buah granat berwarna hijau tersebut selanjutnya Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS kembali memanen timun hingga akhirnya setelah selesai panen timun di kebun miliknya tersebut lalu Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS pulang ke rumahnya yang beralamat di Kampung Babakan Garut RT.04/RW.06, Desa Cisero, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Bahwa sesampainya Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS di rumahnya, lalu Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS menyimpan 1 (satu) buah granat berwarna hijau tersebut di atas lemari yang ada di kamar rumahnya dengan maksud agar tidak ada orang yang mengetahuinya. Selama Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS  menyimpan 1 (satu) buah granat berwarna hijau di atas lemari tersebut, sesekali Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS membersikan granat tersebut. Dalam perkembangannya, Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS mulai merasa cemas atau waswas dengan granat yang disimpannya di atas lemari tersebut dikarenakan khawatir akan meledak, sehingga akhirnya Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS memindahkan 1 (satu) buah granat berwarna hijau tersebut dari yang sebelumnya berada di atas lemari kamarnya kemudian Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS menyimpannya di salah satu sepatu PDL berwarna hitam yang sudah usang yang berada di atas meja di halaman rumah kakak iparnya Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS yang bernama Saksi ADIH Bin (Alm) ADA. Disimpannya 1 (satu) buah granat berwarna hijau oleh Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS tersebut sama sekali tidak diketahui oleh Saksi ADIH Bin (Alm) ADA, sehingga kemudian Saksi ADIH Bin (Alm) ADA memindahkan sepatu PDL berwarna hitam yang sudah usang tersebut ke dalam kolong rumah panggung miliknya. Selanjutnya Saksi AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN yang jauh hari sebelumnya pernah melihat ada sepatu PDL berwarna hitam yang sudah usang di rumahnya Saksi ADIH Bin (Alm) ADA berniat untuk meminta sepatu tersebut kepada Saksi ADIH Bin (Alm) ADA untuk dipakai oleh Saksi AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN. Setelah mendapat izin dari Saksi ADIH Bin (Alm) ADA, selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 Saksi AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN mengambil sepasang sepatu PDL berwarna hitam yang sudah usang yang berada di kolong rumah panggungnya Saksi ADIH Bin (Alm) ADA. Ketika Saksi AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN mengambil sepasang sepatu tersebut, dirinya merasakan seperti ada sesuatu benda di dalam sepatu sehingga Saksi AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN membalikkan posisi sepatu yang telah dipegangnya tersebut yang kemudian 1 (satu) buah granat berwarna hijau yang sebelumya disimpan oleh Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS di dalam sepatu tersebut menjadi terjatuh dan membuat detonator atau pemicu ledakannya menjadi terpisah atau terlepas dengan badan granatnya.

Bahwa ketika itu Saksi AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN sendiri mengira benda tersebut adalah mainan yang bentuknya menyerupai granat sehingga Saksi AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN mengeluarkan isi dari badan granat tersebut yaitu berupa serbuk berwarna cream dan bahkan Saksi AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN sempat mencicipi serbuk tersebut karena dikira bahwa serbuk tersebut merupakan serbuk sitrun yang dikemas dengan benda menyerupai granat mainan anak-anak. Setelah itu, Saksi AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN sempat pergi dulu untuk ngojeg dan tidak lama kemudian kembali lagi ke rumahnya Saksi ADIH Bin (Alm) ADA. Sekira jam 09.30 WIB Saksi AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN kembali memegang benda menyerupai granat berwarna hijau tersebut dengan disaksikan oleh Saksi ADIH Bin (Alm) ADA, MULYANA YUSUP Bin KOSIM dan RAISA PITRI ANGGRAENI Binti SURANDI. Namun ketika Saksi AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN memegang kepala detonator granat tersebut tiba-tiba kepala detonator tersebut mengeluarkan suara dan seketika itu juga kepala detonatornya meledak di tangan kirinya Saksi AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN, sehingga mengakibatkan Saksi AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN, Saksi ADIH Bin (Alm) ADA, MULYANA YUSUP Bin KOSIM dan RAISA PITRI ANGGRAENI Binti SURANDI mengalami luka-luka sebagaimana yang diterangkan dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSU dr. Slamet – Garut sebagai berikut :

  1. Visum et Repertum Nomor : 445.5/1521.10/RSU/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 atas nama AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya ”Pada pasien laki-laki berumur kurang lebih empat puluh tahun ini ditemukan luka terbuka pada lutut kiri dan tungkai, luka lecet pada pergelangan kaki serta punggung kaki, dan luka bakar (jelaga) pada jari manis tangan dan telapak tangan serta serpihan benda asing (corpus elienum/flying missile) yang dilihat dari pola lukanya sesuai dengan pola luka akibat ledakan (blast effect). Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan”.
  2. Visum et Repertum Nomor : 445.5/1521.9/RSU/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 atas nama ADIH Bin (Alm) ADA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya ”Pada seorang laki-laki berumur kurang lebih lima puluh tiga tahun ini ditemukan luka lecet pada daerah dada sisi kiri akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan”.
  3. Visum et Repertum Nomor : 445.5/1521.8/RSU/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 atas nama MULYANA YUSUP Bin KOSIM dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya ”Pada pasien laki-laki berumur kurang lebih tiga tahun ini ditemukan adanya luka terbuka pada dada dan tungkai serta luka lecet pada lengan, tungkai, punggung kaki. Luka tersebut akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan”.
  4. Visum et Repertum Nomor : 445.5/1521.7/RSU/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 atas nama RAISA PUTRI ANGGRAENI Binti SURANDI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya ”Pada pasien perempuan berumur kurang lebih enam tahun ini ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada daerah perut, lengan dan tungkai serta luka lecet pada daerah pipi, dagu, dada, perut, lengan, tulang kemaluan dan tungkai. Luka tersebut akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan”.

Bahwa Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS ketika menemukan 1 (satu) buah granat berwarna hijau di kebun yang berada di Blok Pasir, Kampung Babakan Garut, Desa Cisero, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut seharusnya melaporkan kepada aparat yang berwajib atas temuannya tersebut dan bukannya mengambil dan membawa kemudian menguasai dan menyimpannya dikarenakan pekerjaan Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS bukanlah sebagai aparat Kepolisian ataupun TNI sehingga perbuatan Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS tersebut nyata-nyata merupakan perbuatan yang tanpa hak.

 

-------Perbuatan Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.-------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS, pada waktu antara hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 09.00 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah kebun yang berada di Blok Pasir, Kampung Babakan Garut, Desa Cisero, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di rumahnya Saksi ADIH Bin (Alm) ADA yang beralamat di Kampung Babakan Garut RT.04/RW.06, Desa Cisero, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Karena kealpaannya mengakibatkan orang luka”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 09.00 WIB ketika Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS sedang memanen timun di kebun miliknya yang beralamat di Blok Pasawahan, Kampung Babakan Garut, Desa Cisero, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut selanjutnya timun yang dipanen tersebut dimasukkan ke dalam karung untuk selanjutnya diangkut ke sepeda motornya. Pada saat Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS berjalan sambil mengangkut karung berisi timun menuju sepeda motor dan melintas di kebun lain yang berada di Blok Pasir, Kampung Babakan Garut, Desa Cisero, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut yang lokasinya tidak jauh dari kebun miliknya, kemudian Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS melihat 1 (satu) buah granat berwarna hijau yang ada di tanah. Setelah melihat granat berwarna hijau tersebut, Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS berniat untuk mengambilnya akan tetapi ketika itu Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS tidak langsung mengambil granat berwarna hijau tersebut melainkan menyimpan terlebih dahulu karung berisi timun di dekat sepeda motornya. Setelah selesai menyimpan karung berisi timun tersebut, selanjutnya Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS kembali menuju kebun yang terdapat granat berwarna hijau yang ditemukannya tersebut lalu Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS mengambil dan memasukkannya ke dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS. Setelah mengambil 1 (satu) buah granat berwarna hijau tersebut selanjutnya Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS kembali memanen timun hingga akhirnya setelah selesai panen timun di kebun miliknya tersebut lalu Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS pulang ke rumahnya yang beralamat di Kampung Babakan Garut RT.04/RW.06, Desa Cisero, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Bahwa sesampainya Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS di rumahnya, lalu Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS menyimpan 1 (satu) buah granat berwarna hijau tersebut di atas lemari yang ada di kamar rumahnya dengan maksud agar tidak ada orang yang mengetahuinya. Selama Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS  menyimpan 1 (satu) buah granat berwarna hijau di atas lemari tersebut, sesekali Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS membersikan granat tersebut. Dalam perkembangannya, Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS mulai merasa cemas atau waswas dengan granat yang disimpannya di atas lemari tersebut dikarenakan khawatir akan meledak, sehingga akhirnya Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS memindahkan 1 (satu) buah granat berwarna hijau tersebut dari yang sebelumnya berada di atas lemari kamarnya kemudian Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS menyimpannya di salah satu sepatu PDL berwarna hitam yang sudah usang yang berada di atas meja di halaman rumah kakak iparnya Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS yang bernama Saksi ADIH Bin (Alm) ADA.

Bahwa Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS telah memiliki perasaan cemas atau waswas jika 1 (satu) buah granat berwarna hijau tersebut dikhawatirkan akan meledak. Namun demikian, Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS telah melakukan kelalaian di mana 1 (satu) buah granat berwarna hijau tersebut malah disimpan di dalam sepatu PDL berwarna hitam yang sudah usang yang sama sekali tidak diketahui oleh orang lain dan bukannya melaporkan kepada aparat yang berwajib yaitu kepada pihak Kepolisian atau TNI. Sehingga kemudian dikarenakan Saksi ADIH Bin (Alm) ADA tidak mengetahui adanya 1 (satu) buah granat berwarna hijau di dalam sepatu PDL berwarna hitam yang sudah usang selanjutnya Saksi ADIH Bin (Alm) ADA memindahkan sepatu PDL berwarna hitam yang sudah usang tersebut ke dalam kolong rumah panggung miliknya. Selanjutnya Saksi AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN yang jauh hari sebelumnya pernah melihat ada sepatu PDL berwarna hitam yang sudah usang di rumahnya Saksi ADIH Bin (Alm) ADA berniat untuk meminta sepatu tersebut kepada Saksi ADIH Bin (Alm) ADA untuk dipakai oleh Saksi AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN. Setelah mendapat izin dari Saksi ADIH Bin (Alm) ADA, selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 Saksi AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN mengambil sepasang sepatu PDL berwarna hitam yang sudah usang yang berada di kolong rumah panggungnya Saksi ADIH Bin (Alm) ADA.

Bahwa ketika Saksi AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN mengambil sepasang sepatu tersebut, dirinya merasakan seperti ada sesuatu benda di dalam sepatu sehingga Saksi AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN membalikkan posisi sepatu yang telah dipegangnya tersebut yang kemudian 1 (satu) buah granat berwarna hijau yang sebelumya disimpan oleh Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS di dalam sepatu tersebut menjadi terjatuh dan membuat detonator atau pemicu ledakannya menjadi terpisah atau terlepas dengan badan granatnya. Ketika itu Saksi AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN sendiri mengira benda tersebut adalah mainan yang bentuknya menyerupai granat sehingga Saksi AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN mengeluarkan isi dari badan granat tersebut yaitu berupa serbuk berwarna cream dan bahkan Saksi AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN sempat mencicipi serbuk tersebut karena dikira bahwa serbuk tersebut merupakan serbuk sitrun yang dikemas dengan benda menyerupai granat mainan anak-anak. Setelah itu, Saksi AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN sempat pergi dulu untuk ngojeg dan tidak lama kemudian kembali lagi ke rumahnya Saksi ADIH Bin (Alm) ADA. Sekira jam 09.30 WIB Saksi AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN kembali memegang benda menyerupai granat berwarna hijau tersebut dengan disaksikan oleh Saksi ADIH Bin (Alm) ADA, MULYANA YUSUP Bin KOSIM dan RAISA PITRI ANGGRAENI Binti SURANDI. Namun ketika Saksi AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN memegang kepala detonator granat tersebut tiba-tiba kepala detonator tersebut mengeluarkan suara dan seketika itu juga kepala detonatornya meledak di tangan kirinya Saksi AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN, sehingga mengakibatkan Saksi AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN, Saksi ADIH Bin (Alm) ADA, MULYANA YUSUP Bin KOSIM dan RAISA PITRI ANGGRAENI Binti SURANDI mengalami luka-luka sebagaimana yang diterangkan dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSU dr. Slamet – Garut sebagai berikut :

  1. Visum et Repertum Nomor : 445.5/1521.10/RSU/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 atas nama AYI SUTIAWAN Bin (Alm) UYUN dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya ”Pada pasien laki-laki berumur kurang lebih empat puluh tahun ini ditemukan luka terbuka pada lutut kiri dan tungkai, luka lecet pada pergelangan kaki serta punggung kaki, dan luka bakar (jelaga) pada jari manis tangan dan telapak tangan serta serpihan benda asing (corpus elienum/flying missile) yang dilihat dari pola lukanya sesuai dengan pola luka akibat ledakan (blast effect). Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan”.
  2. Visum et Repertum Nomor : 445.5/1521.9/RSU/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 atas nama ADIH Bin (Alm) ADA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya ”Pada seorang laki-laki berumur kurang lebih lima puluh tiga tahun ini ditemukan luka lecet pada daerah dada sisi kiri akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan”.
  3. Visum et Repertum Nomor : 445.5/1521.8/RSU/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 atas nama MULYANA YUSUP Bin KOSIM dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya ”Pada pasien laki-laki berumur kurang lebih tiga tahun ini ditemukan adanya luka terbuka pada dada dan tungkai serta luka lecet pada lengan, tungkai, punggung kaki. Luka tersebut akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan”.
  4. Visum et Repertum Nomor : 445.5/1521.7/RSU/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 atas nama RAISA PUTRI ANGGRAENI Binti SURANDI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya ”Pada pasien perempuan berumur kurang lebih enam tahun ini ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada daerah perut, lengan dan tungkai serta luka lecet pada daerah pipi, dagu, dada, perut, lengan, tulang kemaluan dan tungkai. Luka tersebut akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan”.

 

-------Perbuatan Terdakwa SURANDI Alias JARWO Bin AMAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 360 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------

 

 

 

 

GARUT, 02 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

FIKI MARDANI, S.H.

Jaksa Muda NIP.198304122007031001

Pihak Dipublikasikan Ya