Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-13/M.2.15/Enz.2/GRT/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA bersama-sama dengan saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA dan saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu pada bulan Januari 2024 bertempat di Kampung Cibingbin Rt 003 Rw 004 Desa Cirapuhan Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut melakukan permufakatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

Awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA kedatangan saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA yang mengajak untuk membawa narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA bersama saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA membawa narkotika jenis sabu sesuai dengan arahan/petunjuk dari saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA yaitu didaerah Cicalengka, sesampainya di Cicalengka terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA mengambil narrkotika jenis sabu tersebut lalu menyimpannya, kemudian terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA dan saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA kembali ke rumah saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) untuk menyerahkan narkotika jenis Sabu sambil mengantar saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA untuk mengambil Paket Narkotika Jenis Ganja yang dikirimkan ke Alamat saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) di Kampung Cibingbin Rt 003 Rw 004 Desa Cirapuhan Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut.
Pada Hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA bersama saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA datang dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan posisi dari narkotika Jenis sabu tersebut dalam kuasa terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION setelah sampai di rumah saksi YONO HARYONO bin APUD (alm), terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi YONO HARYONO bin APUD (alm), selain mengantarkan narkotika sabu pesanan saksi YONO HARYONO bin APUD (alm), terdakwa terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION juga mengantar saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA untuk mengambil paket narkotika jenis Ganja yang telah di kirimkan, namun dikarenakan paket tersebut belum datang terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA bersama-sama dengan saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA dan saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) menggunakan narkotika jenis Sabu yang telah diambil dan sisa atas narkotika jenis sabu tersebut disimpan dengan maksud untuk dijual oleh YONO HARYONO bin APUD (alm).
Bahwa ketika saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA bersama-sama dengan saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) dan terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA sedang berada dirumah saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) datang kurir dari salah satu jasa ekspedisi dengan maksud untuk menyerahkan paket yang sedang di tunggu, setelah paket tersebut diterima oleh saksi YONO HARYONO Bin (Alm) APUD, kemudian saksi RANDI DWI DIARTO dan saksi AZZI GUNADI yang merupakan petugas dari BNNK GARUT yang sebelumnya telah mendapatkan laporan informasi masyarakat terkait dengan pengiriman paket narkotika jenis Ganja, kemudian dengan teknik Controled Delivery (Penyerahan Dibawah Pengawasan) saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA bersama-sama dengan saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) dan terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA diamankan dan dilakukan Introgasi tentang kepemilikan dari Paket tersebut dan diakui bahwa Paket tersebut merupakan milik dari saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN Bin ( Alm ) ACENG SUKARYA dan untuk 1 (satu) bungkus Klip Bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram adalah milik terdakwa YONO HARYONO Bin (Alm) APUD.
Bahwa terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA setelah mengambil dan mengantarkan pake narkotika tersebut diberikan imbalan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dan mendapatkan uang sejumlah uang antara Rp. 50.000 (Lima Puluh ribu) sampai dengan Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah) dan terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA sudah melakukan perbuatanya tersebut sebanyak 3 (tiga) kali.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : PL74FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 15 Januari 2024, telah disampaikan Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Barang Bukti Kristal No. 1 dengan berat netto akhir 0,8171 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : PL75FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 15 Januari 2024, telah disampaikan Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Barang Bukti Bahan/daun No. 1 dengan berat netto akhir 992,2000 gram adalah benar Ganja  mengandung THC (tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I  Nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa YONO HARYONO bin (Alm) APUD dalam melakukan permufakatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 Gram tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------Perbuatan terdakwa YONO HARYONO bin (Alm) APUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

 

A T A U

KEDUA :

 

--------Bahwa terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA bersama-sama dengan saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA dan saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu pada bulan Januari 2024 bertempat di Kampung Cibingbin Rt 003 Rw 004 Desa Cirapuhan Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut melakukan permufakatan tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang melebihi 5 lima gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

Awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA kedatangan saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA yang mengajak untuk membawa narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA bersama saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA membawa narkotika jenis sabu sesuai dengan arahan/petunjuk dari saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA yaitu didaerah Cicalengka, sesampainya di Cicalengka terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA mengambil narrkotika jenis sabu tersebut lalu menyimpannya, kemudian terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA dan saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA kembali ke rumah saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) untuk menyerahkan narkotika jenis Sabu sambil mengantar saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA untuk mengambil Paket Narkotika Jenis Ganja yang dikirimkan ke Alamat saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) di Kampung Cibingbin Rt 003 Rw 004 Desa Cirapuhan Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut.
Pada Hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA bersama saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA datang dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan posisi dari narkotika Jenis sabu tersebut dalam kuasa terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION setelah sampai di rumah saksi YONO HARYONO bin APUD (alm), terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi YONO HARYONO bin APUD (alm), selain mengantarkan narkotika sabu pesanan saksi YONO HARYONO bin APUD (alm), terdakwa terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION juga mengantar saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA untuk mengambil paket narkotika jenis Ganja yang telah di kirimkan, namun dikarenakan paket tersebut belum datang terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA bersama-sama dengan saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA dan saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) menggunakan narkotika jenis Sabu yang telah diambil dan sisa atas narkotika jenis sabu tersebut disimpan dengan maksud untuk dijual oleh YONO HARYONO bin APUD (alm).
Bahwa ketika saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA bersama-sama dengan saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) dan terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA sedang berada dirumah saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) datang kurir dari salah satu jasa ekspedisi dengan maksud untuk menyerahkan paket yang sedang di tunggu, setelah paket tersebut diterima oleh saksi YONO HARYONO Bin (Alm) APUD, kemudian saksi RANDI DWI DIARTO dan saksi AZZI GUNADI yang merupakan petugas dari BNNK GARUT yang sebelumnya telah mendapatkan laporan informasi masyarakat terkait dengan pengiriman paket narkotika jenis Ganja, kemudian dengan teknik Controled Delivery (Penyerahan Dibawah Pengawasan) saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA bersama-sama dengan saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) dan terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA diamankan dan dilakukan Introgasi tentang kepemilikan dari Paket tersebut dan diakui bahwa Paket tersebut merupakan milik dari saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN Bin ( Alm ) ACENG SUKARYA dan untuk 1 (satu) bungkus Klip Bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram adalah milik terdakwa YONO HARYONO Bin (Alm) APUD.
Bahwa terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA setelah mengambil dan mengantarkan pake narkotika tersebut diberikan imbalan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dan mendapatkan uang sejumlah uang antara Rp. 50.000 (Lima Puluh ribu) sampai dengan Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah) dan terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA sudah melakukan perbuatanya tersebut sebanyak 3 (tiga) kali.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : PL75FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 15 Januari 2024, telah disampaikan Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Barang Bukti Bahan/daun No. 1 dengan berat netto akhir 992,2000 gram adalah benar Ganja  mengandung THC (tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I  Nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa YONO HARYONO bin (Alm) APUD dalam melakukan permufakatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa seizin pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------ Perbuatan terdakwa YONO HARYONO bin (Alm) APUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                                                                                                          ATAU

 

KETIGA

 

--------Bahwa terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA bersama-sama dengan saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA dan saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu pada bulan Januari 2024 bertempat di Kampung Cibingbin Rt 003 Rw 004 Desa Cirapuhan Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut melakukan permufakatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

Awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA kedatangan saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA yang mengajak untuk membawa narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA bersama saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA membawa narkotika jenis sabu sesuai dengan arahan/petunjuk dari saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA yaitu didaerah Cicalengka, sesampainya di Cicalengka terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA mengambil narrkotika jenis sabu tersebut lalu menyimpannya, kemudian terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA dan saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA kembali ke rumah saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) untuk menyerahkan narkotika jenis Sabu sambil mengantar saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA untuk mengambil Paket Narkotika Jenis Ganja yang dikirimkan ke Alamat saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) di Kampung Cibingbin Rt 003 Rw 004 Desa Cirapuhan Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut.
Pada Hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA bersama saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA datang dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan posisi dari narkotika Jenis sabu tersebut dalam kuasa terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION setelah sampai di rumah saksi YONO HARYONO bin APUD (alm), terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi YONO HARYONO bin APUD (alm), selain mengantarkan narkotika sabu pesanan saksi YONO HARYONO bin APUD (alm), terdakwa terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION juga mengantar saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA untuk mengambil paket narkotika jenis Ganja yang telah di kirimkan, namun dikarenakan paket tersebut belum datang terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA bersama-sama dengan saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA dan saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) menggunakan narkotika jenis Sabu yang telah diambil dan sisa atas narkotika jenis sabu tersebut disimpan dengan maksud untuk dijual oleh YONO HARYONO bin APUD (alm).
Bahwa ketika saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA bersama-sama dengan saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) dan terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA sedang berada dirumah saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) datang kurir dari salah satu jasa ekspedisi dengan maksud untuk menyerahkan paket yang sedang di tunggu, setelah paket tersebut diterima oleh saksi YONO HARYONO Bin (Alm) APUD, kemudian saksi RANDI DWI DIARTO dan saksi AZZI GUNADI yang merupakan petugas dari BNNK GARUT yang sebelumnya telah mendapatkan laporan informasi masyarakat terkait dengan pengiriman paket narkotika jenis Ganja, kemudian dengan teknik Controled Delivery (Penyerahan Dibawah Pengawasan) saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA bersama-sama dengan saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) dan terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA diamankan dan dilakukan Introgasi tentang kepemilikan dari Paket tersebut dan diakui bahwa Paket tersebut merupakan milik dari saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN Bin ( Alm ) ACENG SUKARYA dan untuk 1 (satu) bungkus Klip Bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram adalah milik terdakwa YONO HARYONO Bin (Alm) APUD.
Bahwa terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA setelah mengambil dan mengantarkan pake narkotika tersebut diberikan imbalan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dan mendapatkan uang sejumlah uang antara Rp. 50.000 (Lima Puluh ribu) sampai dengan Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah) dan terdakwa PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA sudah melakukan perbuatanya tersebut sebanyak 3 (tiga) kali.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : PL74FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 15 Januari 2024, telah disampaikan Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Barang Bukti Kristal No. 1 dengan berat netto akhir 0,8171 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA dalam melakukan permufakatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa seizin pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------ Perbuatan terdakwa YONO HARYONO bin (Alm) APUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya