Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2024/PN Grt RIDWAN HANAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIDWAN HANAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut
  2. Menetapkan bahwa di Garut pada tanggal 17 Maret 2000 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Mariam Dikarenakan sakit dan di kebumikan di Nagrak Rt 007/002,Kelurahan/Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler ,Kabupaten Garut.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Garut untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil  yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte Kematian atas nama Mariam  tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak