Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.Sus/2024/PN Grt Muhamad Ridwan Rais ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 248/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-258/M.2.15/ENZ.02/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Ridwan Rais
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

-------------Bahwa Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira jam 21.30 WIB, atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Tegalpanjang, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE dengan cara sebagai berikut:-------

Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE awalnya pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 jam 15.30 WIB bertempat di daerah Pasar Induk Caringin, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, bertemu dengan Sdr. ENYU (DPO) untuk membeli obat psikotropika dengan rincian sebagai berikut:

Obat psikotropika jenis Alprazolam 1mg sebanyak 5 (lima) lembar yang berisi 10 (sepuluh) tablet per lembar dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Obat psikotropika jenis Zypras Alprazolam 1mg sebanyak 2 (dua) lembar yang berisi 10 (sepuluh) tablet per lembar dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Obat psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1mg sebanyak 1 (satu) lembar yang berisi 10 (sepuluh) tablet per lembar dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Obat psikotropika jenis Riklna Klonazepam 2mg sebanyak 2 (dua) lembar yang berisi 10 (sepuluh) tablet per lembar dengan harga Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah).

dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. ENYU (DPO) menyerahkan obat tersebut kepada Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE, dan Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE membayar sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang sisanya akan dibayar secara bertahap apabila obat tersebut sudah terjual oleh Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE dengan cara ditransfer, lalu Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang menyimpan dan membawa obat-obatan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Tegalpanjang, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut dengan tujuan untuk diperjual belikan kembali agar memperoleh keuntungan.

Selanjutnya, Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE tanpa memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian maupun bidang kedokteran secara tanpa hak menjual sendiri obat-obatan tersebut dengan rincian harga sebagai berikut:

Obat psikotropika jenis Mersi Alprazolam 1mg dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perbutir;
Obat psikotropika jenis Zypras Alprazolam 1mg dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perbutir;
Obat psikotropika yang Calmlet Alprazolam 1mg dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perbutir; dan
Obat psikotropika jenis Riklona Klonazepam 2mg dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perbutir.

Bahwa dari penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE memperoleh keuntungan dengan rincian sebagai berikut:

10 (sepuluh) butir/tablet obat psikotropika jenis Mersi Alprazolam 1mg sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah),
10 (sepuluh) butir/tablet obat psikotropika jenis Zypras Alprazolam 1mg sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah,
10 (sepuluh) butir/tablet obat psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1mg sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan
10 (sepuluh) butir/tablet obat psikotropika jenis Riklona Klonazepam 2mg sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Pusar Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor: 1994/NPF/2024 tanggal 8 Mei 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

1774/2024/NF s.d. 1776/2024/NF, berupa tablet warna ungu, kaplet warna pink dan tablet warna pink tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam.
1777/2024/NF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Klonazepam.

Bahwa Alprazolam dan Klonazepam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang republic Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor R/216/VI/2024/Sidokkes tanggal 27 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. H.Hendra Koswara selaku Dokter Pemeriksa diperoleh hasil pemeriksaan urin bahwa Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE dinyatakan positif megandung Benzodiazepine.

 

------Perbuatan Terdakwa ASEP SUMARDIN ALIAS BUTET BIN ADE tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ---------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

-------------Bahwa Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira jam 19.30 WIB, atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Tegalpanjang, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE dengan cara sebagai berikut:-------

Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE awalnya pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 jam 15.30 WIB bertempat di daerah Pasar Induk Caringin, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, bertemu dengan Sdr. ENYU (DPO) untuk membeli obat psikotropika dengan rincian sebagai berikut:

Obat psikotropika jenis Alprazolam 1mg sebanyak 5 (lima) lembar yang berisi 10 (sepuluh) tablet per lembar dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Obat psikotropika jenis Zypras Alprazolam 1mg sebanyak 2 (dua) lembar yang berisi 10 (sepuluh) tablet per lembar dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Obat psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1mg sebanyak 1 (satu) lembar yang berisi 10 (sepuluh) tablet per lembar dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Obat psikotropika jenis Riklna Klonazepam 2mg sebanyak 2 (dua) lembar yang berisi 10 (sepuluh) tablet per lembar dengan harga Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah).

dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. ENYU (DPO) menyerahkan obat tersebut kepada Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE, dan Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE membayar sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang sisanya akan dibayar secara bertahap apabila obat tersebut sudah terjual oleh Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE dengan cara ditransfer, lalu Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang menyimpan dan membawa obat-obatan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Tegalpanjang, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut dengan tujuan untuk diperjual belikan kembali agar memperoleh keuntungan.

Selanjutnya, Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE tanpa memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian maupun bidang kedokteran secara tanpa hak menjual sendiri obat-obatan tersebut dengan rincian harga sebagai berikut:

Obat psikotropika jenis Mersi Alprazolam 1mg dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perbutir;
Obat psikotropika jenis Zypras Alprazolam 1mg dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perbutir;
Obat psikotropika yang Calmlet Alprazolam 1mg dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perbutir; dan
Obat psikotropika jenis Riklona Klonazepam 2mg dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perbutir.

Bahwa dari penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE memperoleh keuntungan dengan rincian sebagai berikut:

10 (sepuluh) butir/tablet obat psikotropika jenis Mersi Alprazolam 1mg sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah),
10 (sepuluh) butir/tablet obat psikotropika jenis Zypras Alprazolam 1mg sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah,
10 (sepuluh) butir/tablet obat psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1mg sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan
10 (sepuluh) butir/tablet obat psikotropika jenis Riklona Klonazepam 2mg sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Pusar Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor: 1994/NPF/2024 tanggal 8 Mei 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

1774/2024/NF s.d. 1776/2024/NF, berupa tablet warna ungu, kaplet warna pink dan tablet warna pink tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam.
1777/2024/NF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Klonazepam.

Bahwa Alprazolam dan Klonazepam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang republic Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor R/216/VI/2024/Sidokkes tanggal 27 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. H.Hendra Koswara selaku Dokter Pemeriksa diperoleh hasil pemeriksaan urin bahwa Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE dinyatakan positif megandung Benzodiazepine.

 

------Perbuatan Terdakwa ASEP SUMARDIN ALIAS BUTET BIN ADE tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. --------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-------------Bahwa Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira jam 15.30 WIB, atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Tegalpanjang, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE awalnya pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 jam 15.30 WIB bertempat di daerah Pasar Induk Caringin, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, bertemu dengan Sdr. ENYU (DPO) untuk membeli obat psikotropika dengan rincian sebagai berikut:

Obat psikotropika jenis Alprazolam 1mg sebanyak 5 (lima) lembar yang berisi 10 (sepuluh) tablet per lembar dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Obat psikotropika jenis Zypras Alprazolam 1mg sebanyak 2 (dua) lembar yang berisi 10 (sepuluh) tablet per lembar dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Obat psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1mg sebanyak 1 (satu) lembar yang berisi 10 (sepuluh) tablet per lembar dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Obat psikotropika jenis Riklna Klonazepam 2mg sebanyak 2 (dua) lembar yang berisi 10 (sepuluh) tablet per lembar dengan harga Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah).

dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. ENYU (DPO) menyerahkan obat tersebut kepada Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE, dan Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE membayar sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang sisanya akan dibayar secara bertahap apabila obat tersebut sudah terjual oleh Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE dengan cara ditransfer, lalu Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang menyimpan dan membawa obat-obatan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Tegalpanjang, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut dengan tujuan untuk diperjual belikan kembali agar memperoleh keuntungan.

Selanjutnya, Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE tanpa memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian maupun bidang kedokteran secara tanpa hak menjual sendiri obat-obatan tersebut dengan rincian harga sebagai berikut:

Obat psikotropika jenis Mersi Alprazolam 1mg dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perbutir;
Obat psikotropika jenis Zypras Alprazolam 1mg dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perbutir;
Obat psikotropika yang Calmlet Alprazolam 1mg dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perbutir; dan
Obat psikotropika jenis Riklona Klonazepam 2mg dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perbutir.

Bahwa dari penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE memperoleh keuntungan dengan rincian sebagai berikut:

10 (sepuluh) butir/tablet obat psikotropika jenis Mersi Alprazolam 1mg sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah),
10 (sepuluh) butir/tablet obat psikotropika jenis Zypras Alprazolam 1mg sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah,
10 (sepuluh) butir/tablet obat psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1mg sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan
10 (sepuluh) butir/tablet obat psikotropika jenis Riklona Klonazepam 2mg sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Pusar Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor: 1994/NPF/2024 tanggal 8 Mei 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

1774/2024/NF s.d. 1776/2024/NF, berupa tablet warna ungu, kaplet warna pink dan tablet warna pink tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam.
1777/2024/NF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Klonazepam.

Bahwa Alprazolam dan Klonazepam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang republic Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor R/216/VI/2024/Sidokkes tanggal 27 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. H.Hendra Koswara selaku Dokter Pemeriksa diperoleh hasil pemeriksaan urin bahwa Terdakwa ASEP SUMARDIN Alias BUTET Bin ADE dinyatakan positif megandung Benzodiazepine.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

------Perbuatan Terdakwa ASEP SUMARDIN ALIAS BUTET BIN ADE tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ---------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya