Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H. RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-35/M.2.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

KESATU :

 

---------Bahwa terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib sampai dengan pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Jalan Pembangunan No.109-155 Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 23.00 wib terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN menghubungi seseorang yang bernama SARIF (DPO) untuk memesan tembakau sintetis sebanyak 2,5 Gram seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN mengirimkan uang pembayaran sejumlah tersebut melalui top up aplikasi DANA di warung dekat rumahnya, lalu sekira pukul 23.00 wib, seseorang yang bernama SARIF (DPO) mengirimkan map atau lokasi tempat paketan tembaku sintetis tersebut disimpan di daerah Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul tepatnya disebuah kios yang sudah tidak dipakai, kemudian terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN mengambil paket tembakau sintetis tersebut yang dibungkus lakban warna merah lalu membawanya pulang kerumah untuk kemudian terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN mencampurkan tembakau sintetis tersebut dengan tembakau biasa lalu membagi paket tembakau sintetis tersebut menjadi 2 (dua) paket untuk kemudian dikonsumsi terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN sementara sisanya terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN simpan dilemari pakaian miliknya.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN memesan paket sabu ukuran “M” seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui akun Instagram ROBINHOOD yang dibayar melalui top up apliaksi DANA, kemudian sekira pukul 18.00 wib, pemilik akun ROBINHOOD tersebut mengirimkan peta atau lokasi tempat paket sabu disimpan yaitu di daerah Samarang tepatnya di pagar rumah warga di pinggir Jalan Samarang-Garut, sebelum terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN pergi untuk mengambil paketan sabu tersebut, masih dihari yang sama sekira jam 20.00 Wib, terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN kembali memesan tembakau sintetis kepada seseorang yang bernama SARIF (DPO) sebanyak 2,5 gram, setelah melakukan pemesanan kemudian terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN pergi mengambil pesanan sabu yang sebelumnya dipesan ke daerah Samarang, setelah mendapatkan paketan sabu tersebut kemudian terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN membawanya pulang kerumah untuk kemudian membaginya menjadi 3 (tiga) paket dengan 3 (tiga) ciri warna lakban yang berbeda-beda yaitu merah, hitam dan bening, kemudian terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN mengambil sebagian sabu-sabu dari paket sabu yang dilakban warna bening dan warna merah untuk dikosumsi, setelah itu terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN menyimpan sisa sabu tersebut didalam  kotak kecil, sementara 1 (satu) paket sabu yang dibalut lakban warna hitam terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN bawa dan simpan  ke dalam saku celananya.
  • Bahwa saksi ERI CAHYA dan saksi ILHAM MULYA yang merupakan Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Garut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan lalu saksi ERI CAHYA dan saksi ILHAM MULYA melihat terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN yang pada saat itu sedang sendiri kamudian diamankan lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut lakban warna hitam, 1 (satu) handphone merk VIVO warna biru, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, masuk pesan dari seseorang yang bernama SARIF (DPO) yang mengirimkan map atau lokasi tempat tembakau sintetis yang dipesan sebelumnya oleh terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN di daerah Leles, kemudian terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN bersama dengan saksi ERI CAHYA dan saksi ILHAM MULYA pergi mengambil paketan tersebut, setelah sampai di daerah Leles kemudian ditemukan 1 (satu) paket dibungkus kemasan warna hitam dibalut lakban warna kunig, 1 (satu) paket kemasan hitam dibalut lakban bening, setelah itu dilakukan penggeledahan kembali di rumah terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN yang beralamatkan di Kampung Nagara Tengah RT 01, RW 01, Desa Cimanganten, Kabupaten Garut dan ditemukan 1 (satu) paket sabu-sabu dibalut lakban warna merah, 1 (satu) paket sabu-sabu dilakban bening, 1 (satu) buah Gasoline, 2(dua) paket tembakau sintetis, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah bong, 20 (dua puluh) plastik klip bening, serta 1 (satu)  buah gunting , kemudian barang bukti beserta terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN dibawa ke kantor Kepolisian Satresnarkoba Polres Garut untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik No Lab : 1239/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024, yang ditanda tangani YUSWARDI, S.Si., APT,M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.Farm selaku pemeriksa :

 

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

0962/2024/NF s.d. 0964/2924/NF

 

Positif

 

Metafetamina

0965/2024/NF s.d. 0967/2024/NF

Positif

MDMB-4en PINACA

  • Kesimpulan : Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan Analisa Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 0962/2024/NF s.d. 0964/2924/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metafetamina.
  2. 0965/2024/NF s.d. 0967/2024/NF,- berupa daun – daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
  • Bahwa terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------Perbuatan terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

 

 

 

A T A U

 

KEDUA :

 

--------Bahwa terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib sampai dengan pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Jalan Pembangunan No.109-155 Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 23.00 wib terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN menghubungi seseorang yang bernama SARIF (DPO) untuk memesan tembakau sintetis sebanyak 2,5 Gram seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN mengirimkan uang pembayaran sejumlah tersebut melalui top up aplikasi DANA di warung dekat rumahnya, lalu sekira pukul 23.00 wib, seseorang yang bernama SARIF (DPO) mengirimkan map atau lokasi tempat paketan tembaku sintetis tersebut disimpan di daerah Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul tepatnya disebuah kios yang sudah tidak dipakai, kemudian terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN mengambil paket tembakau sintetis tersebut yang dibungkus lakban warna merah lalu membawanya pulang kerumah untuk kemudian terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN mencampurkan tembakau sintetis tersebut dengan tembakau biasa lalu membagi paket tembakau sintetis tersebut menjadi 2 (dua) paket untuk kemudian dikonsumsi terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN sementara sisanya terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN simpan dilemari pakaian miliknya.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN memesan paket sabu ukuran “M” seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui akun Instagram ROBINHOOD yang dibayar melalui top up apliaksi DANA, kemudian sekira pukul 18.00 wib, pemilik akun ROBINHOOD tersebut mengirimkan peta atau lokasi tempat paket sabu disimpan yaitu di daerah Samarang tepatnya di pagar rumah warga di pinggir Jalan Samarang-Garut, sebelum terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN pergi untuk mengambil paketan sabu tersebut, masih dihari yang sama sekira jam 20.00 Wib, terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN kembali memesan tembakau sintetis kepada seseorang yang bernama SARIF (DPO) sebanyak 2,5 gram, setelah melakukan pemesanan kemudian terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN pergi mengambil pesanan sabu yang sebelumnya dipesan ke daerah Samarang, setelah mendapatkan paketan sabu tersebut kemudian terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN membawanya pulang kerumah untuk kemudian membaginya menjadi 3 (tiga) paket dengan 3 (tiga) ciri warna lakban yang berbeda-beda yaitu merah, hitam dan bening, kemudian terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN mengambil sebagian sabu-sabu dari paket sabu yang dilakban warna bening dan warna merah untuk dikosumsi, setelah itu terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN menyimpan sisa sabu tersebut didalam  kotak kecil, sementara 1 (satu) paket sabu yang dibalut lakban warna hitam terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN bawa dan simpan  ke dalam saku celananya.
  • Bahwa saksi ERI CAHYA dan saksi ILHAM MULYA yang merupakan Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Garut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan lalu saksi ERI CAHYA dan saksi ILHAM MULYA melihat terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN yang pada saat itu sedang sendiri kamudian diamankan lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut lakban warna hitam, 1 (satu) handphone merk VIVO warna biru, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, masuk pesan dari seseorang yang bernama SARIF (DPO) yang mengirimkan map atau lokasi tempat tembakau sintetis yang dipesan sebelumnya oleh terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN di daerah Leles, kemudian terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN bersama dengan saksi ERI CAHYA dan saksi ILHAM MULYA pergi mengambil paketan tersebut, setelah sampai di daerah Leles kemudian ditemukan 1 (satu) paket dibungkus kemasan warna hitam dibalut lakban warna kunig, 1 (satu) paket kemasan hitam dibalut lakban bening, setelah itu dilakukan penggeledahan kembali di rumah terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN yang beralamatkan di Kampung Nagara Tengah RT 01, RW 01, Desa Cimanganten, Kabupaten Garut dan ditemukan 1 (satu) paket sabu-sabu dibalut lakban warna merah, 1 (satu) paket sabu-sabu dilakban bening, 1 (satu) buah Gasoline, 2(dua) paket tembakau sintetis, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah bong, 20 (dua puluh) plastik klip bening, serta 1 (satu)  buah gunting , kemudian barang bukti beserta terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN dibawa ke kantor Kepolisian Satresnarkoba Polres Garut untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik No Lab : 1239/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024, yang ditanda tangani YUSWARDI, S.Si., APT,M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.Farm selaku pemeriksa :

 

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

0962/2024/NF s.d. 0964/2924/NF

 

Positif

 

Metafetamina

0965/2024/NF s.d. 0967/2024/NF

Positif

MDMB-4en PINACA

  • Kesimpulan : Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan Analisa Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 0962/2024/NF s.d. 0964/2924/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metafetamina.
  2. 0965/2024/NF s.d. 0967/2024/NF,- berupa daun – daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
  • Bahwa terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa seizin pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------ Perbuatan terdakwa RENDY AGUSTINA bin SALSA SUDIRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Garut, 15 Mei 2024

Penuntut Umum

 

 

 

BILLIE ADRIAN

Ajun Jaksa NIP. 19891219 201502 1001

Pihak Dipublikasikan Ya