Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G.S/2024/PN Grt ENGKUS KUSMANA ASEP HAMDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 70/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENGKUS KUSMANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASEP HAMDANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.700.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Sederhana ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Jual Beli yang dilakukan secara lisan anatara Penggugat dengan Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas sisa kewajibnnya sebesar 52.700.000 (lima puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah )  disertai dengan kerugian-kerugian lain yang diderita oleh Penggugat yaitu adanya biaya yang timbul untuk mengurus perkara a quo diantaranya biaya advokat sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
  5. Menetapkan untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas bidang tanah dan rumah Desa Margalaksana Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1759/Margalaksana/2017 seluas 272 m2;
  6. Menghukum Tergugat apabila tidak tunduk dan patuh pada putusan perkara ini, maka mohon berkenan yang Mulia Majelis Hakim untuk menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar denda (Dwang Soom) Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) per hari sampai dengan terpenuhinya putusan dalam perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak