Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
318/Pid.Sus/2024/PN Grt ANISA DWILIANA,SH. DERA MUHAMAD HIDAYAT BIN UJANG FENZY HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 318/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 357/M.2.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANISA DWILIANA,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERA MUHAMAD HIDAYAT BIN UJANG FENZY HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

PERTAMA

--------Bahwa terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 13.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Cimanuk Nomor. 294, Kelurahan Jayaraga, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut,  telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa awalnya  pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 11.30 Wib JEJE (DPO) yang beralamat di daerah Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut menghubungi terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT untuk memesan sabusabu ukuran “M” sebanyak 2 (dua) paket. Kemudian, sekira pukul 12.30 Wib terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT menuju rumah saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah). Sesampainya di rumah saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah), terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT berkata “ini ada yang mau membeli sabu-sabu ukuran “M” 2 (dua) paket” kemudian dijawab oleh saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah) “untuk siapa?” dan dijawab kembali oleh terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT“ untuk JEJE (DPO), tapi harganya Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)?” kemudian saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah) menjawab “iya sok aja”. Setelah itu, saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah) memberikan 2 (dua) paket sabu-sabu ukuran “M” kepada terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT. Kemudian, terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT berangkat menuju ke daerah Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, namun terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT mampir terlebih dahulu ke Apotek Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut untuk membeli pipet kaca yang sebelumnya di pesan oleh JEJE (DPO). Sekira pukul 13.50 Wib di Jalan Cimanuk Nomor 294 Kelurahan Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT diamankan oleh saksi ERI CAHYA FERISWARA dan saksi ILHAM MULYA PRASETYA yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Garut yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi terkait dengan adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT;
  • Bahwa pada saat terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT diamankan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dimasukan ke dalam plastik klip bening dimasukan ke dalam sedotan warna hitam;
  2. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dimasukan ke dalam plastik klip bening dibalut tissue warna putih dibalut doubletape warna hijau;
  3. 15 (lima belas) butir pil/obat Psikotropika diduga jenis  Calmlet Aprazolam 1mg;
  4. 18 (delapan belas) butir pil/obat Psikotropika diduga jenis Alganax – 1 Alprazolam;
  5. 5 (lima) butir pil/obat Psikotropika Riklona Clonazepam;
  6. 1 (satu) buah tas selendang warna hitam;
  7. 1 (satu) buah pipet kaca;
  8. 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone Type 6s Plus warna merah muda IMEI:355730073330683.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap  terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT, di dapatkan informasi bahwa terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT sudah 2 (dua) kali mendapatkan narkotika jenis sabusabu dari saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah), yang pertama pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 Wib sebanyak 1 (satu) paket ukuran “S” dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 12.30 Wib sebanyak 2 (dua) paket ukuran ”M” dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana maksud dan tujuan terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT mendapatkan narkotika dari saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah) untuk di jual kembali kepada JEJE (DPO);
  • Bahwa terdakwa  DERA MUHAMAD HIDAYAT mendapatkan upah atau imbalan dari saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah) berupa konsumsi sabusabu secara cuma-cuma;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor 2663/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang ditanda tangani Pemeriksa Yuswardi, S.Si., Apt., M.M dan Prima Hajatri, S.Si., M.Farm. dengan kesimpulan:

Barang Bukti Kristal berwarna putih yang diterima dari terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT dengan nomor barang bukti 2505/2024/NF s.d. 2506/2024/NF

 

No

 

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

Uji Pendahuan

Uji Konfirmasi

1

2505/2024/NF s.d. 2506/2024/NF

IK 7.2-01/NNF

IK.7.2-02/NNF

Positif

Metamfetamina

Kesimpulan: bahwa barang bukti nomor 2505/2024/NF s.d. 2506/2024/NF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang bukan tanaman tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

----------Perbuatan terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 13.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Cimanuk Nomor. 294, Kelurahan Jayaraga, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa awalnya  pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 11.30 Wib JEJE (DPO) yang beralamat di daerah Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut menghubungi terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT untuk memesan sabusabu ukuran “M” sebanyak 2 (dua) paket. Kemudian, sekira pukul 12.30 Wib terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT menuju rumah saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah). Sesampainya di rumah saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah), terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT berkata “ini ada yang mau membeli sabu-sabu ukuran “M” 2 (dua) paket” kemudian dijawab oleh saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah) “untuk siapa?” dan dijawab kembali oleh terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT“ untuk JEJE (DPO), tapi harganya Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)?” kemudian saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah) menjawab “iya sok aja”. Setelah itu, saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah) memberikan 2 (dua) paket sabu-sabu ukuran “M” kepada terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT. Kemudian, terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT berangkat menuju ke daerah Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, namun terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT mampir terlebih dahulu ke Apotek Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut untuk membeli pipet kaca yang sebelumnya dipesan oleh JEJE (DPO). Sekira pukul 13.50 Wib di Jalan Cimanuk Nomor 294 Kelurahan Jayaraga, Kecamatan tarogong Kidul, Kabupaten Garut terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT diamankan oleh saksi ERI CAHYA FERISWARA dan saksi ILHAM MULYA PRASETYA yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Garut yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi terkait dengan adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT;
  • Bahwa pada saat terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT diamankan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dimasukan ke dalam plastik klip bening dimasukan ke dalam sedotan warna hitam;
  2. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dimasukan ke dalam plastik klip bening dibalut tissue warna putih dibalut doubletape warna hijau;
  3. 15 (lima belas) butir pil/obat Psikotropika diduga jenis  Calmlet Aprazolam 1mg;
  4. 18 (delapan belas) butir pil/obat Psikotropika diduga jenis Alganax – 1 Alprazolam;
  5. 5 (lima) butir pil/obat Psikotropika Riklona Clonazepam;
  6. 1 (satu) buah tas selendang warna hitam;
  7. 1 (satu) buah pipet kaca;
  8. 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone Type 6s Plus warna merah muda IMEI:355730073330683.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap  terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT, di dapatakn informasi bahwa terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT sudah 2 (dua) kali mendapatkan narkotika jenis sabusabu dari saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah), yang pertama pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 Wib sebanyak 1 (satu) paket ukuran “S” dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 12.30 Wib sebanyak 2 (dua) paket ukuran ”M” dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana maksud dan tujuan terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT mendapatkan narkotika dari saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah) untuk di jual kembali kepada JEJE (DPO);
  • Bahwa terdakwa  DERA MUHAMAD HIDAYAT mendapatkan upah atau imbalan dari saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah) berupa konsumsi sabusabu secara cuma-cuma;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor 2663/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang ditanda tangani Pemeriksa Yuswardi, S.Si., Apt., M.M dan Prima Hajatri, S.Si., M.Farm. dengan kesimpulan:

Barang Bukti Kristal berwarna putih yang diterima dari terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT dengan nomor barang bukti 2505/2024/NF s.d. 2506/2024/NF

 

No

 

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

Uji Pendahuan

Uji Konfirmasi

1

2505/2024/NF s.d. 2506/2024/NF

IK 7.2-01/NNF

IK.7.2-02/NNF

Positif

Metamfetamina

Kesimpulan: bahwa barang bukti nomor 2505/2024/NF s.d. 2506/2024/NF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------ Perbuatan terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

D A N

KEDUA

PERTAMA

--------Bahwa terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 13.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Cimanuk Nomor. 294, Kelurahan Jayaraga, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki dan atau membawa psikotoprika, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT mengantar saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah) untuk konsultasi ke dr. NOKI, S. Pkj yang beralamat di daerah Ujung Berung Bandung. Kemudian, setelah konsultasi sekira pukul 10.00 Wib saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah) mendapatkan resep dengan rincian 10 (sepuluh) butir Merlopam Lorazepam, 50 (lima puluh) butir Calmlet Alprazolam, 20 (dua puluh) Alganax Alprazolam, dan 10 (sepuluh) butir Riklona Clonazepam untuk ditebus di Apotek Sukasenang dengan harga Rp.1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah);
  • Setelah saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah) mendapatkan obat Psikotoprika jenis Merlopam Lorazepam, Calmet Alprazolam, Alganax Alprazolam, dan Riklona Clonazepam dari Apotek Sukasenan Ujung Berung Bandung, sebagian 1 butir Calmet Alprazolam dan 1 butir Alganax Alprazolam dikonsumsi oleh saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah). Setelah itu terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT langsung pulang ke rumah terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah);
  • Bahwa sekira pukul 14.00 Wib terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT diberi obat Psikotoprika jenis Calmet Alprazolam 20 (dua puluh) butir, Alganax Alprazolam 19 (sembilan belas) butir, dan Riklona Clonazepam 5 (lima) butir oleh saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah) untuk dijual oleh terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT. Kemudian, obat Psikotoprika tersebut terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT jual kepada JOJO (DPO) pada pukul 19.00 Wib sebanyak 5 (lima) butir Calmet Alprazolam dengan harga Rp. 125.000, (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT mendapatkan obat Psikotoprika dari saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah) sudah 2 (dua) kali yaitu pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 jenis Calmet Alprazolam 20 (dua puluh) butir, Alganax Alprazolam 19 (sembilan belas) butir, dan Riklona Clonazepam 5 (lima) butir dan hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 jenis Calmet Alprazolam 30 (tiga puluh) butir. Selanjutnya psikotropika tersebut terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT jual kepada JOJO (DPO) yang beralamat di daerah Jati Kecamatan Tarogong Kaler sebanyak 10 (sepuluh) butir Psikotoprika jenis Calmet Alprazolam, kepada JEJE (DPO) yang beralamat di daerah Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler sebanyak 3 (tiga) butir Psikotoprika jenis Calmet Alprazolam, dan kepada saksi OPI (DPO) yang beralamat di Simpang Lima Garut sebanyak 2 (dua) butir Psikotoprika jenis Calmet Alprazolam;
  • Bahwa terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT mendapatkan upah atau imbalan dari saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah) apabila psikotropika tersebut terjual sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir obat yang terjual;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor 2663/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang ditanda tangani Pemeriksa Yuswardi, S.Si., Apt., M.M dan Prima Hajatri, S.Si., M.Farm. dengan kesimpulan:

Barang Bukti tablet warna hijau, pink, dan putih yang diterima dari terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT dengan nomor barang bukti 2507/2024/NF s.d. 2509/2024/NF

 

No

 

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

Uji Pendahuan

Uji Konfirmasi

1

2507/2024/NF s.d. 2508/2024/NF

IK 7.2-01/NPF

IK.7.2-02/NPF

Positif

Alprazolam

2

2509/2024/NF

GCMS

Klonazepam

Kesimpulan: bahwa barang bukti nomor 2507/2024/NF s.d. 2508/2024/NF berupa tablet warna hijau, pink dan putih adalah benar mengandung Psikotoprika jenis Alprazolam dan Klonazepam yang terdaftar dalam Golongan IV menurut UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotoprika.

  • Bahwa terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT dalam memiliki dan atau membawa psikotoprika tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

------ Perbuatan terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotoprika. ----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 13.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Cimanuk Nomor. 294, Kelurahan Jayaraga, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak atau melawan hukum menerima psikotoprika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT  mengantar saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah) untuk konsultasi ke dr. NOKI, S. Pkj yang beralamat di daerah Ujung Berung Bandung. Kemudian, setelah konsultasi sekira pukul 10.00 Wib saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah) mendapatkan resep dengan rincian 10 (sepuluh) butir Merlopam Lorazepam, 50 (lima puluh) butir Calmlet Alprazolam, 20 (dua puluh) Alganax Alprazolam, dan 10 (sepuluh) butir Riklona Clonazepam untuk ditebus di Apotek Sukasenang dengan harga Rp.1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah);
  • Setelah saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah) mendapatkan obat Psikotoprika jenis Merlopam Lorazepam, Calmet Alprazolam, Alganax Alprazolam, dan Riklona Clonazepam dari Apotek Sukasenang Ujung Berung Bandung, sebagian 1 butir Calmet Alprazolam dan 1 butir Alganax Alprazolam dikonsumsi oleh saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah). Setelah itu terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT langsung pulang ke rumah terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah);
  • Bahwa sekira pukul 14.00 Wib terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT diberi obat Psikotoprika jenis Calmet Alprazolam 20 (dua puluh) butir, Alganax Alprazolam 19 (sembilan belas) butir, dan Riklona Clonazepam 5 (lima) butir oleh saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah) untuk dijual oleh terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT. Kemudian, obat Psikotoprika terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT jual kepada JOJO (DPO) pada pukul 19.00 Wib sebanyak 5 (lima) butir Calmet Alprazolam dengan harga Rp. 125.000, (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT mendapatkan obat Psikotoprika dari saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah) sudah 2 (dua) kali yaitu pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 jenis Calmet Alprazolam 20 (dua puluh) butir, Alganax Alprazolam 19 (sembilan belas) butir, dan Riklona Clonazepam 5 (lima) butir dan hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 jenis Calmet Alprazolam 30 (tiga puluh) butir. Selanjutnya psikotropika tersebut terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT jual kepada JOJO (DPO) yang beralamat di daerah Jati Kecamatan Tarogong Kaler sebanyak 10 (sepuluh) butir Psikotoprika jenis Calmet Alprazolam, kepada JEJE (DPO) yang beralamat di daerah Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler sebanyak 3 (tiga) butir Psikotoprika jenis Calmet Alprazolam, dan kepada saksi OPI (DPO) yang beralamat di Simpang Lima Garut sebanyak 2 (dua) butir Psikotoprika jenis Calmet Alprazolam;
  • Bahwa terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT mendapatkan upah atau imbalan dari saksi MUHAMAD YUSUF HERMAWAN (berkas penuntutan terpisah) apabila psikotropika tersebut terjual sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir obat yang terjual;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor 2663/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang ditanda tangani Pemeriksa Yuswardi, S.Si., Apt., M.M dan Prima Hajatri, S.Si., M.Farm. dengan kesimpulan:

Barang Bukti tablet warna hijau, pink, dan putih yang diterima dari terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT dengan nomor barang bukti 2507/2024/NF s.d. 2509/2024/NF

 

No

 

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

Uji Pendahuan

Uji Konfirmasi

1

2507/2024/NF s.d. 2508/2024/NF

IK 7.2-01/NPF

IK.7.2-02/NPF

Positif

Alprazolam

2

2509/2024/NF

GCMS

Klonazepam

Kesimpulan: bahwa barang bukti nomor 2507/2024/NF s.d. 2508/2024/NF berupa tablet warna hijau, pink dan putih adalah benar mengandung Psikotoprika jenis Alprazolam dan Klonazepam yang terdaftar dalam Golongan IV menurut UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotoprika.

  • Bahwa terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT dalam menerima penyerahan psikotoprika tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan terdakwa DERA MUHAMAD HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat  (5) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotoprika. --------------------------------

 

 

 

GARUT, 27 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ANISA DWILIANA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199406022018012001

 

Pihak Dipublikasikan Ya