Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2024/PN Grt ANDRI RISWANTO Awan Setiawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 14/Pid.C/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/72/VII/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANDRI RISWANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Awan Setiawan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

<!--[if gte mso 9]><xml><o:DocumentProperties> 16.00 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml><w:WordDocument> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml><w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="false" DefSemiHidden="false" DefQFormat="false" DefPriority="99" LatentStyleCount="376"> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]><style>/* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman",serif; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US;}</style><![endif]-->

Dakwaan :

       PRIMAIR.

       ----Bahwa Terdakwa Sdr. Awan Setiawan, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di Bunderan Guntur Kec. Garut Kota, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut.

 

·       Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 Wib pada tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Sdr. Awan Setiawan telah diamankan oleh pihak Kepolisian pada saat sedang dilaksanakannya Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD );

·         Bahwa terdakwa Sdr. Awan Setiawan  telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.

·         Bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.

---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 512 KUHP-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya