Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Grt PERUMDA BPR GARUT APIT NURYUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PERUMDA BPR GARUT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1APIT NURYUSUF
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.710.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT (wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor : 01.104.02.006383   Tanggal 21 September 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menetapkan sita jaminan sebidang tanah dan atau bangunan hak milik atas nama Lina Marlina  yang terletak Kab. Garut Kec. Tarogong Kidul Desa Cibunar dengan luas 165m2 sebagaimana terurai di dalam Sertifikat Hak Milik No 00365 A.n Lina Marlina.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pinjaman/kreditnya (Pokok + Biaya lain) kepada PENGGUGAT Sisa Pokok Rp. 52.000.000 (Lima Puluh Dua Juta Rupiah) Sisa Bunga Rp. 50.960.000 (Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) Denda Rp. 12.750.000 (Dua belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) sehingga total keseluruhan adalah Rp. 115.710.000 (Seratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) karena dikhawatirkan TERGUGAT akan Melakukan Wanprestasi Kembali dikemudian hari.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul, atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak