Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.Sus/2024/PN Grt SOLIHIN, S.H. AAN MUHAMMAD ANWAR alias APENG bin OMAS MUHIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-234/M.2.15/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOLIHIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AAN MUHAMMAD ANWAR alias APENG bin OMAS MUHIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Bahwa terdakwa  AAN MUHAMMAD ANWAR alias APENG bin OMAS MUHIDIN pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 22.41 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2024 bertempat di Kawasan Terminal Guntur Melati Desa Haurpanggung Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang plastik warna kuning panjang sekitar 20 (dua puluh) cm yang dibungkus 1 (satu) lembar robekan kardus warna cokelat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Kawasan Terminal Guntur Melati Desa Haurpanggung Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut ketika terdakwa  AAN MUHAMMAD ANWAR alias APENG bin OMAS MUHIDIN sedang nongkrong bersama dengan temannya, tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa  AAN MUHAMMAD ANWAR alias APENG bin OMAS MUHIDIN mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dan menghampiri terdakwa  AAN MUHAMMAD ANWAR alias APENG bin OMAS MUHIDIN, selanjutnya salah seorang turun dan marah-marah dengan perkataan “siapa yang berani di sini dan menantang terdakwa  AAN MUHAMMAD ANWAR alias APENG bin OMAS MUHIDIN dengan perkataan “kamu berani, ayo berantem sama saya“, karena pada waktu itu terdakwa  AAN MUHAMMAD ANWAR alias APENG bin OMAS MUHIDIN melihat orang tersebut membawa 1 (satu) bilah golok di belakang punggung yang ditutupi baju, melihat hal tersebut kemudian terdakwa  AAN MUHAMMAD ANWAR alias APENG bin OMAS MUHIDIN pergi diam-diam dan membawa 1 (satu) bilah pisau bergagang plastik warna kuning panjang sekitar 20 (dua puluh) Cm dari roda bakso yang sedang mangkal di Terminal Guntur, kemudian terdakwa  AAN MUHAMMAD ANWAR alias APENG bin OMAS MUHIDIN membungkusnya dengan 1 (satu) lembar robekan kardus warna cokelat, selanjutnya terdakwa  AAN MUHAMMAD ANWAR alias APENG bin OMAS MUHIDIN mengetahui ke 2 (dua) orang tersebut sudah pergi sambil menggeber-geber sepeda motornya, selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB terdakwa  AAN MUHAMMAD ANWAR alias APENG bin OMAS MUHIDIN mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Elf dan berkeliling di kawasan terminal untuk mencari penumpang kemudian terdakwa  AAN MUHAMMAD ANWAR alias APENG bin OMAS MUHIDIN bertemu dengan tukang baso yang pernah menjanjikan akan memberi batu akik kepada terdakwa  AAN MUHAMMAD ANWAR alias APENG bin OMAS MUHIDIN kemudian terdakwa  AAN MUHAMMAD ANWAR alias APENG bin OMAS MUHIDIN turun dari kendaraan Elf dan menghampiri tukang baso tersebut, tetapi tukang baso tersebut takut karena melihat terdakwa  AAN MUHAMMAD ANWAR alias APENG bin OMAS MUHIDIN sudah dalam keadaan mabuk sambil membawa sebilah pisau, tidak lama kemudian datang saksi KUSRIANTO bin SUHARDI saksi DIAN SUJATMOKO Bin (Alm) HANDOKO dan saksi RIAN FIRMANSYAH Bin KUSNADI ketiganya Anggota Polsek Tarogong Kidul, dan mengamankan terdakwa  AAN MUHAMMAD ANWAR alias APENG bin OMAS MUHIDIN, kemudian mengambil 1 (satu) bilah pisau bergagang plastik warna kuning panjang sekitar 20 (dua puluh) cm yang dibungkus 1 (satu) lembar robekan kardus warna cokelat yang terdakwa  AAN MUHAMMAD ANWAR alias APENG bin OMAS MUHIDIN simpan di saku celana belakang kanan, kemudian terdakwa  AAN MUHAMMAD ANWAR alias APENG bin OMAS MUHIDIN dibawa ke Polsek Tarogong Kidul.
  • Bahwa terdakwa  AAN MUHAMMAD ANWAR alias APENG bin OMAS MUHIDIN membawa sebilah pisau tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa OLEH bin (alm) ENDAN.

 

Perbuatan terdakwa  AAN MUHAMMAD ANWAR alias APENG bin OMAS MUHIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/1951.

.

Garut, 11 Juni 2024

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

S O L I H I N

JAKSA MADYA NIP. 19721111 199403 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya