Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H 1.AGUS HAMDANI bin DUDI
2.TAPHAN HIKMATUROHMAN bin SAYUTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-189/M.2.15/Eoh.2/GRT/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS HAMDANI bin DUDI[Penahanan]
2TAPHAN HIKMATUROHMAN bin SAYUTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-Bahwa Terdakwa I AGUS HAMDANI bin DUDI bersama-sama dengan Terdakwa II TAPHAN HIKMATUROHMAN bin SAYUTI dan seseorang yang bernama FIKRI (DPO) pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira jam 19.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jalan Pembangunan, Kampung Umbul Tengah, RT 002, RW 002. Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau denagn memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira jam 19.30 Wib di Jalan Pembangunan, Kampung Umbul Tengah, RT 002, RW 002. Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut Terdakwa I AGUS HAMDANI bin DUDI bersama-sama dengan Terdakwa II TAPHAN HIKMATUROHMAN bin SAYUTI dan seseorang yang bernama FIKRI (DPO) dengan mengendarai 1(satu) unit kendaraan bermotor Yamaha Xride warna hitam No Rangka MH32BU001EJ092116,No Mesin 2BU-092128 berhenti didekat 1 (satu) unit kendaraan bermotor HONDA BEAT,No Pol Z-3850-GH, milik saksi RAHMAT HIDAYAT yang terparkir dihalaman rumahnya kemudian, Terdakwa I AGUS HAMDANI bin DUDI dan seseorang yang bernama FIKRI (DPO) mendekati kendaraan tersebut sedangkan Terdakwa II TAPHAN HIKMATUROHMAN bin SAYUTI menunggu diatas motor sambil mengawasi situasi sekitar, setelah itu Terdakwa I AGUS HAMDANI bin DUDI mengawasi situasi sedangkan seseorang yang bernama FIKRI (DPO) duduk di atas jok motor sambil kedua tangan Terdakwa FIKRI (DPO) memegang stang motor bagian kanan dan posisi kedua kaki seseorang yang bernama FIKRI (DPO) menendang/mendorong stang motor sebelah kiri hingga kendaraan motor tersebut yang awalnya dalam keadaan terkunci stang menjadi rusak kunci stang kendaraan tersebut,selanjutnya seseorang yang FIKRI (DPO) memegang kendaraan tersebut dan menariknya keluar dari teras rumah saksi RAHMAT HIDAYAT menuju ke jalan kemudian saksi RAHMAT HIDAYAT mendengar suara keras “krek” lalu keluar dan mendapati terdakwa I AGUS HAMDANI bin DUDI dan seseorang yang bernama FIKRI sedang mendorong dan sepeda motor milik saksi RAHMAT HIDAYAT dari halaman rumah, dengan spontan saksi RAHMAT HIDAYAT lansgung meneriaki maling lalu Terdakwa I AGUS HAMDANI bin DUDI bersama-sama dengan Terdakwa II TAPHAN HIKMATUROHMAN bin SAYUTI dan seseorang yang bernama FIKRI (DPO) langsung menjatuhkan sepeda motor tersebut kemudian saksi RAHMAT HIDAYAT mengejar dengan dibantu oleh warga sekitar berhasil menangkap terdakwa I AGUS HAMDANI bin DUDI dan tidak lama dari kejadian unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul berhasil menangkap Terdakwa II TAPHAN HIKMATUROHMAN bin SAYUTI.

Bahwa perbuatan Terdakwa I AGUS HAMDANI bin DUDI bersama-sama dengan Terdakwa II TAPHAN HIKMATUROHMAN bin SAYUTI yang mengambil 1 (satu) unit kendaraan bermotor HONDA BEAT,No Pol Z-3850-GH, milik saksi RAHMAT HIDAYAT tanpa seizin saksi RAHMAT HIDAYAT mengakibatkan saksi RAHMAT HIDAYAT selaku pemilik motor tersebut mengalami kerugian sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

------Perbuatan Terdakwa I AGUS HAMDANI bin DUDI bersama-sama dengan Terdakwa II TAPHAN HIKMATUROHMAN bin SAYUTI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya