Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.B/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H. ANDI als IKIN bin DADANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 225/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-232/M.2.15/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI als IKIN bin DADANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

      KESATU

 

-------- Bahwa Terdakwa ANDI alias IKIN bin DADANG dan bersama seseorang yang bernama UUS (DPO) pada hari Kamis, tanggal 28 September 2023 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2023, bertempat di Kampung Sukadana, Desa Cigagede, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan oleh terdakwa ANDI alias IKIN bin DADANG dengan cara-cara dan keadaan antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar jam 00.00 wib ketika saksi ASEP EDI dan saksi CUCU sulastri main ke warung dipinggir jalan Raya Sukadana untuk membeli kopi, sesampainya di warung saksi ASEP EDI melihat Terdakwa ANDI alias IKIN bin DADANG dan seseoran yang bernama UUS (DPO) sedang minum minuman keras lalu seseorang yang bernama UUS menawari minum kemudian saksi ASEP EDI minum sedikit lalu seseorang yang bernama UUS saat itu berbicara kepada saksi CUCU SULASTRI bahwa ia suka dan mau dibayar, mendengar hal itu saksi CUCU SULASTRI merasa tersinggung dan terjadi cekcok mulut, hingga membuat saksi ASEP EDI melerainya dan berbicara kepada seseorang yang bernama UUS supaya bicara sopan namun seseorang yang bernama UUS malah berbalik serta mengajak berkelahi, kemudian pada saat saksi ASEP EDI akan menghampirinya, Terdakwa ANDI alias IKIN bin DADANG langsung mengambil sepotong kayu dengan ukuran panjang kurang lebih 50cm lalu memukulkan kayu tersebut kearah kepala saksi ASEP EDI sehingga membuat saksi ASEP EDI terhuyung, kemudian Terdakwa ANDI alias IKIN bin DADANG menarik rambut saksi ASEP EDI hingga saksi ASEP EDI terjatuh dan pada saat terjatuh seseorang yang bernama UUS memukul punggung dan kepala saksi ASEP EDI menggunakan gunting, setelah itu Terdakwa ANDI alias IKIN bin DADANG bersama seseorang yang bernama UUS melarikan diri dari lokasi kejadian.
  • Bahwa kekerasan yang dilakukan Terdakwa ANDI alias IKIN bin DADANG dan seseorang yang bernama UUS  mengakibatkan saksi ASEP EDI mengalami luka robek di kepala sebelah kiri, luka robek pada kepala bagian belakang, luka memar sekitar mata sebelah kiri, luka tusuk di punggung luka lecet pada bahu sebelah kiri akibat kekerasan benda tumpul dan benda tajam, terhadap luka pasien dilakukan perawatan luka, penjahitan, dan diberikan obat, sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor 024/VER-LMB/V/2024 tanggal 10 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Firman Mardiana Herlambang, dokter pada UPT Puskesmas BL Limbangan,

 

--------Perbuatan Terdakwa ANDI alias IKIN bin DADANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP.---------

 

ATAU

KEDUA

 

-----Bahwa Terdakwa ANDI alias IKIN bin DADANG dan bersama seseorang yang bernama UUS (DPO) pada hari Kamis, tanggal 28 September 2023 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2023, bertempat di Kampung Sukadana, Desa Cigagede, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa ANDI alias IKIN bin DADANG dengan cara-cara dan keadaan antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar jam 00.00 wib ketika saksi ASEP EDI dan saksi CUCU sulastri main ke warung dipinggir jalan Raya Sukadana untuk membeli kopi, sesampainya di warung saksi ASEP EDI melihat Terdakwa ANDI alias IKIN bin DADANG dan seseoran yang bernama UUS (DPO) sedang minum minuman keras lalu seseorang yang bernama UUS menawari minum kemudian saksi ASEP EDI minum sedikit lalu seseorang yang bernama UUS saat itu berbicara kepada saksi CUCU SULASTRI bahwa ia suka dan mau dibayar, mendengar hal itu saksi CUCU SULASTRI merasa tersinggung dan terjadi cekcok mulut, hingga membuat saksi ASEP EDI melerainya dan berbicara kepada seseorang yang bernama UUS supaya bicara sopan namun seseorang yang bernama UUS malah berbalik serta mengajak berkelahi, kemudian pada saat saksi ASEP EDI akan menghampirinya, Terdakwa ANDI alias IKIN bin DADANG langsung mengambil sepotong kayu dengan ukuran panjang kurang lebih 50cm lalu memukulkan kayu tersebut kearah kepala saksi ASEP EDI sehingga membuat saksi ASEP EDI terhuyung, kemudian Terdakwa ANDI alias IKIN bin DADANG menarik rambut saksi ASEP EDI hingga saksi ASEP EDI terjatuh dan pada saat terjatuh seseorang yang bernama UUS memukul punggung dan kepala saksi ASEP EDI menggunakan gunting, setelah itu Terdakwa ANDI alias IKIN bin DADANG bersama seseorang yang bernama UUS melarikan diri dari lokasi kejadian.
  • Bahwa kekerasan yang dilakukan Terdakwa ANDI alias IKIN bin DADANG dan seseorang yang bernama UUS  mengakibatkan saksi ASEP EDI mengalami luka robek di kepala sebelah kiri, luka robek pada kepala bagian belakang, luka memar sekitar mata sebelah kiri, luka tusuk di punggung luka lecet pada bahu sebelah kiri akibat kekerasan benda tumpul dan benda tajam, terhadap luka pasien dilakukan perawatan luka, penjahitan, dan diberikan obat, sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor 024/VER-LMB/V/2024 tanggal 10 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Firman Mardiana Herlambang, dokter pada UPT Puskesmas BL Limbangan.

 

--------Perbuatan Terdakwa ANDI alias IKIN bin DADANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---------

 

GARUT, 11 Juni 2024

Penuntut Umum

 

BILLIE ADRIAN

Ajun Jaksa Nip. 19891219 201502 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya