Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Ai Lina
2.Ade Gunawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ai Lina
2Ade Gunawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 212.449.304,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;

3. Menyatakan berharga dan sah dengan segala akibat hukumnya, perjanjian kredit berupa:

  1. Surat Pengakuan Hutang Nomor 95180355/4175/08/22 tanggal 23 Agustus 2022;
  2. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.63/MKR/4175/05/2023 tanggal 22 Mei 2023;
  3. Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor 106220989/4175/09/23 tanggal 15 September 2023;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 212.449.304,- (dua ratus dua belas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus empat rupiah) paling lambat 30 hari setelah tanggal putusan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1155/Limbangan Tengah atas nama Ade Gunawan dengan luas 53 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak