Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2017/PN Grt | 1.IMAN REFIRMANSYAH 2.AGI AHMAD NAJIH |
Kepala Kepolisian Resor Garut | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Sep. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2017/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Sep. 2017 | ||||||
Nomor Surat | 2/Pra per/IX/2017 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | Primair : 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon adalah Sah dan tidak beralasan hukum oleh karenanya penahanana-quo adalah batal demi hukum. 3.Memerintahkan termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan. 4.Menyatakan rangkaian Penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri Pemohon dengan rujukan LaporanPolisi No.Lp./04/VII?2017/JBr/Res Grt/Polsek Cihurip tanggal 1 Juli 2017 adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a-quo adalah batal demi hukum. 5.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon. 6.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh termohon 7.Membebankan biaya perkara pada Negara Subsidair: Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil adilnya(ex aequo et-Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |