Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Utih
2.Iin Syamsudin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Utih
2Iin Syamsudin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.146.378,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah, Perjanjian Kredit berupa:
  • Surat Pengakuan Hutang Nomor 98809273/4172/12/22 tanggal 22 Desember 2022
  • Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor 106876350/4172/10/23 tanggal 11 Oktober 2023
    1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 44.146.378,- (empat puluh empat juta seratus empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah);
    2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak