Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2023/PN Grt | E JUHAETI alias EUIS YETI Binti ODON | 1.DARIAH 2.SANTI 3.DEDI HERDIANA 4.Kepala Desa Cisaat 5.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat c.q. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Agu. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2023/PN Grt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Agu. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR : Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa objek sengketa sebagaimana posita gugatan Penggugat angka 1 adalah milik Penggugat Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang diletakan terhadap objek sengketa sebagaimana posita gugatan Penggugat angka 1 Menyatakan tidak syah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor 958 / Desa Cisaat atas nama Tergugat II yang telah diterbitkan oleh Tergugat V Menyatakan tidak syah warkah-warkah, surat-surat yang pada pokoknya berisi baik pengukuhan hak maupun pemindahtanganan atas objek sengketa selain kepada Penggugat Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan atau siapapun yang menguasai objek sengketa sebagaimana posita gugatan angka 1 tersebut di atas kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun juga Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada Pengguat secara Tanggung Renteng yaitu :
Menghukum para Tergugat untuk membayar dwangsoom (uang paksa) untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan isi putusan dalam perkara a quo terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap yaitu sebesar Rp. 1000.000 / hari (satu juta rupiah setiap hari keterlambatan) Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun verzet, banding maupun kasasi yang diajukan oleh pihak Tergugat dRK/Penggugat dK. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |