Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.B/2024/PN Grt PATRICIA, S.H. M.H. SANDI HERMAWAN als BUEK bin WAWAN (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 276/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 297/M.2.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PATRICIA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI HERMAWAN als BUEK bin WAWAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

---------Bahwa terdakwa SANDI HERMAWAN Als BUEK Bin WAWAN pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat Kampung Rancasaat, Desa Cigagade, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 wib di Kampung Rancaseet, Desa Cigagade, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut ketika terdakwa SANDI HERMAWAN Als BUEK Bin WAWAN (Alm) sedang jalan kaki dari Ciaro menuju arah pulang ke rumah, kemudian terdakwa SANDI HERMAWAN Als BUEK Bin WAWAN (Alm) melihat ada sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi Z 3667 FW milik saksi APRIADI bin SAHIDI yang terparkir dipinggir jalan dekat sawah, kemudian terdakwa SANDI HERMAWAN Als BUEK Bin WAWAN (Alm) menghampiri sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut dan ternyata kuncinya masih tergantung, melihat hal tersebut, terdakwa SANDI HERMAWAN Als BUEK Bin WAWAN (Alm) menengok kanan dan kiri melihat situasi sekitar setelah dirasa aman terdakwa SANDI HERMAWAN Als BUEK Bin WAWAN (Alm) langsung mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam tesebut.
  • Bahwa setelah terdakwa SANDI HERMAWAN Als BUEK Bin WAWAN (Alm)  berhasil mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut, terdakwa SANDI HERMAWAN Als BUEK Bin WAWAN (Alm) meminjam kunci-kunci di bengkel untuk melepas plat nomor  polisi yang kemudian disimpan di bagasi motor seelah itu terdakwa SANDI HERMAWAN Als BUEK Bin WAWAN (Alm) melanjutkan perjalannya dengan maksud motor dibawa ke rumah dengan melalui jalan Cibiuk agar tidak ketahuan, namun sekitar pukul 14.30 wib ketika terdakwa SANDI HERMAWAN Als BUEK Bin WAWAN (Alm) baru keluar jalan Ciawimaja Cibiuk, terdakwa SANDI HERMAWAN Als BUEK Bin WAWAN (Alm) bertemu dengan pemiliknya sehingga terdakwa SANDI HERMAWAN Als BUEK Bin WAWAN (Alm) diamankan dan dibawa ke Polsek Limbangan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa SANDI HERMAWAN Als BUEK Bin WAWAN (Alm) mengakibatkan saksi APRIADI bin SAHIDI mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

----------Perbuatan terdakwa SANDI HERMAWAN Als BUEK Bin WAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Garut, 26 Juli 2024

Penuntut Umum

 

 

BILLIE ADRIAN

Ajun Jaksa Nip. 19891219 201502 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya