Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Grt 1.MAHARANI SITI SHOPIA
2.ABDUL RAZAK ASRI
PENGURUS PONDOK PESANTREN DARUL ARQAM PERIODE 2023 - 2027 Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Grt
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAHARANI SITI SHOPIA
2ABDUL RAZAK ASRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PENGURUS PONDOK PESANTREN DARUL ARQAM PERIODE 2023 - 2027
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Keputusan Rapat pada tanggal 20 Juni 2024 dan Surat Nomor: 701/III.4.AU/C/EDR/PPDA/2024 tertanggal 22 Juni 2024 Perihal Pelanggaran Tata Tertib adalah tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) yang harus dibayar TERGUGAT sekaligus dan tunai seketika setelah putusan perkara A quo mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah Van gewisjde);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan posisi Anak PENGGUGAT kepada keadaan semula sebelum terbitnya Surat Nomor: 701/III.4.AU/C/EDR/PPDA/2024 tertanggal 22 Juni 2024 Perihal Pelanggaran Tata Tertib;
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Auquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak