Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H ZUAN SOPIAN bin DARUS RUSMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-852/M.2.15/Eoh.2/GRT/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUAN SOPIAN bin DARUS RUSMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa ZUAN SOPIAN bin DARUS RUSMAWAN bersama-sama dengan seseorang yang bernama GILANG (DPO) pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2023 sekira jam 12.05 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Perum Bumi Cempaka Indah Blok 4 Rt.13 Rw.02 Kelurahan Lebakjaya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum; dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

Berawal awalnya Terdakwa ZUAN SOPIAN bin DARUS RUSMAWAN bersama-sama dengan seseorang yang bernama GILANG (DPO) terlebih dahulu sudah berencana akan mengambil motor, lalu Terdakwa ZUAN SOPIAN bin DARUS RUSMAWAN bersama-sama dengan seseorang yang bernama GILANG (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor sambil jalan-jalan, hingga akhirnya sampai lah di Perum Bumi Cempaka Indah Blok 4 Rt.13 Rw.02 Kelurahan Lebakjaya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut lalu melihat ada 1 unit sepeda motor merk/type Yamaha Mio, Tahun 2007, Warna Merah Marun, No. Pol : Z  3076  DV milik saksi YAYAT KUSNAWAN yang sedang terparkir di pinggir jalan , lalu setelah itu Terdakwa ZUAN SOPIAN bin DARUS RUSMAWAN menghampiri motor tersebut sedangkan untuk seseorang GILANG duduk siaga di atas motor sambil memantau situasi, lalu Terdakwa ZUAN SOPIAN bin DARUS RUSMAWAN langsung mendekati sepeda motor tersebut dan langsung berusaha menjebol kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 buah kunci motor palsu merk “MOTOR CYCLE”, dan waktu itu pun Terdakwa ZUAN SOPIAN bin DARUS RUSMAWAN juga sudah persiapan dengan membawa 1 buah kunci leter T (astag) yang Terdakwa ZUAN SOPIAN bin DARUS RUSMAWAN simpan di saku celana Terdakwa ZUAN SOPIAN bin DARUS RUSMAWAN dengan niat jika dengan kunci palsu tersebut tidak berhasil dijebol maka Terdakwa ZUAN SOPIAN bin DARUS RUSMAWAN akan menggunakan kunci leter T (astag) tersebut, namun sewaktu Terdakwa ZUAN SOPIAN bin DARUS RUSMAWAN berupaya menjebol/mencuri sepeda motor tersebut, aksi Terdakwa ZUAN SOPIAN bin DARUS RUSMAWAN dan GILANG (DPO) tersebut diketahui oleh warga sekitar, sehingga aksi pencurian yang Terdakwa ZUAN SOPIAN bin DARUS RUSMAWAN dan seseorang yang bernama GILANG (DPO)
lakukan tersebut gagal, hingga akhirnya Terdakwa ZUAN SOPIAN bin DARUS RUSMAWAN diamankan oleh warga, sedangkan untuk seseorang yang bernama GILANG berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Bahwa perbuatan Terdakwa ZUAN SOPIAN bin DARUS RUSMAWAN bersama-sama dengan seseorang yang bernama GILANG (DPO) mengakibatkan saksi YAYAT KUSNAWAN mengalami kerugian materil sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

------Perbuatan Terdakwa ZUAN SOPIAN bin DARUS RUSMAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) K-4 dan Ke-5 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya