Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Yani Suryani
2.Ilham Nugraha
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yani Suryani
2Ilham Nugraha
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 300.617.212,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah Surat Pengakuan Hutang serta Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi sebagai berikut:
    • Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1911ECKL/3459/11/2019 tanggal 15 November 2019
    • Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor B.96/3459/03/2020 tanggal 31 Maret 2020
    • Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.171/MKR/3459/IV/2020 tanggal 13 Mei 2020
    • Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.165-V/Unit/4163/VII/2021 tanggal 24 Juli 2021
    • Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.100-V/Unit/4163/V/2022 tanggal 23 Mei 2022
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 300.617.212,- (tiga ratus juta enam ratus tujuh belas ribu dua ratus dua belas rupiah).
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak