Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2024/PN Grt RIDWAN HANAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2024/PN Grt
Tanggal Surat Selasa, 12 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIDWAN HANAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa di Garut pada tanggal 22 Maret 1985 telah meninggal dunia seorang  laki-laki bernama Ahmad Mansur karena sakit dan dikebumikan di Samarang,Desa Cintarasa  Kp.Pogor Rt 001/Rw             06,Kecamatan Samarang Kabupaten garut.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Garut untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil  yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte Kematian atas nama Ahmad Mansur tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak