Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
--------Bahwa terdakwa JAYA SONJAYA BIN UNANG, terdakwa CECEP RUSMANA ALIAS CEPI BIN ALM JANA, dan terdakwa IYEP LESMANA BIN ALM JANA pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 bertempat di Bentang Hilir Gang Silat Gajahmada Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib di Bentang Hilir Gang Silat Gajahmada Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, terdakwa JAYA SONJAYA BIN UNANG, terdakwa CECEP RUSMANA ALIAS CEPI BIN ALM JANA, terdakwa IYEP LESMANA BIN ALM JANA, dan saksi DENIS sedang minum minuman keras sambil berteriakteriak sepulang dari pesta penikahan keluarga terdakwa IYEP LESMANA BIN ALM JANA. Kemudian, pada saat itu ada saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM berteriak “GARANDENG MANEH, SOK GARELUT JEUNG AING” dan terdengar oleh terdakwa JAYA SONJAYA BIN UNANG, sehingga terdakwa JAYA SONJAYA BIN UNANG mengatakan kepada terdakwa IYEP LESMANA BIN ALM JANA, namun oleh terdakwa IYEP LESMANA BIN ALM JANA dihiraukan. Akan tetapi, saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM berteriak kembali “SOK WEH JEUNG AING KABEH”. Setelah itu, terdakwa IYEP LESMANA BIN ALM JANA langsung menghampiri saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM dan bertanya “AYA NAON MANEH?”, namun saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM dibawa oleh saksi DADANG SUHERMAN BIN ALM KOMAR untuk pulang tetapi saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM menjawab “NAON MANEH”.
- Bahwa kemudian, terdakwa JAYA SONJAYA BIN UNANG, terdakwa CECEP RUSMANA ALIAS CEPI BIN ALM JANA, dan terdakwa IYEP LESMANA BIN ALM JANA terpancing emosi karena saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM seolaholah menentang. Selanjutnya, terdakwa IYEP LESMANA BIN ALM JANA dan terdakwa CECEP RUSMANA ALIAS CEPI BIN ALM JANA langsung menghampiri saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong. Kemudian, terdakwa JAYA SONJAYA BIN UNANG pun langsung ikut memukuli dengan tangan kosong serta menendang dengan kaki yang menggunakan sepatu kepada saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM secara berbarengan dan beruntun ke arah wajah sampai tubuh saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM.
- Bahwa kemudian, pada saat itu saksi DADANG SUHERMAN BIN ALM KOMAR langsung meleraikan pengeroyokan tersebut dengan cara menarik saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM dan saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM langsung pergi dari tempat tersebut.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 00.00 Wib setelah saksi FERI FERDIANSYAH BIN DEDE SUPRIADI mengetahui saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM telah dikeroyok, saksi FERI FERDIANSYAH BIN DEDE SUPRIADI langsung membawa saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM ke Rumah Sakit dr. Slamet untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445.5/264.3/RSU/VI/203 yang ditandatangani oleh dr. RONA ALIEF FAUZIYYAH, dapat disimpulkan:
Pada saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM ditemukan memar pada daerah kelopak mata, kepala, dahi, dan lengan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.
----------Perbuatan terdakwa JAYA SONJAYA BIN UNANG, terdakwa CECEP RUSMANA ALIAS CEPI BIN ALM JANA, dan terdakwa IYEP LESMANA BIN ALM JANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. --------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa terdakwa JAYA SONJAYA BIN UNANG, terdakwa CECEP RUSMANA ALIAS CEPI BIN ALM JANA, dan terdakwa IYEP LESMANA BIN ALM JANA pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 bertempat di Bentang Hilir Gang Silat Gajahmada Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib di Bentang Hilir Gang Silat Gajahmada Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, terdakwa JAYA SONJAYA BIN UNANG, terdakwa CECEP RUSMANA ALIAS CEPI BIN ALM JANA, terdakwa IYEP LESMANA BIN ALM JANA, dan saksi DENIS sedang minum minuman keras sambil berteriakteriak sepulang dari pesta penikahan keluarga terdakwa IYEP LESMANA BIN ALM JANA. Kemudian, pada saat itu ada saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM berteriak “GARANDENG MANEH, SOK GARELUT JEUNG AING” dan terdengar oleh terdakwa JAYA SONJAYA BIN UNANG, sehingga terdakwa JAYA SONJAYA BIN UNANG mengatakan kepada terdakwa IYEP LESMANA BIN ALM JANA, namun oleh terdakwa IYEP LESMANA BIN ALM JANA dihiraukan. Akan tetapi, saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM berteriak kembali “SOK WEH JEUNG AING KABEH”. Setelah itu, terdakwa IYEP LESMANA BIN ALM JANA langsung menghampiri saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM dan bertanya “AYA NAON MANEH?”, namun saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM dibawa oleh saksi DADANG SUHERMAN BIN ALM KOMAR untuk pulang tetapi saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM menjawab “NAON MANEH”.
- Bahwa kemudian, terdakwa JAYA SONJAYA BIN UNANG, terdakwa CECEP RUSMANA ALIAS CEPI BIN ALM JANA, dan terdakwa IYEP LESMANA BIN ALM JANA terpancing emosi karena saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM seolaholah menentang. Selanjutnya, terdakwa IYEP LESMANA BIN ALM JANA dan terdakwa CECEP RUSMANA ALIAS CEPI BIN ALM JANA langsung menghampiri saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong. Kemudian, terdakwa JAYA SONJAYA BIN UNANG pun langsung ikut memukuli dengan tangan kosong serta menendang dengan kaki yang menggunakan sepatu kepada saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM secara berbarengan dan beruntun ke arah wajah sampai tubuh saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM.
- Bahwa kemudian, pada saat itu saksi DADANG SUHERMAN BIN ALM KOMAR langsung meleraikan pengeroyokan tersebut dengan cara menarik saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM dan saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM langsung pergi dari tempat tersebut.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 00.00 Wib setelah saksi FERI FERDIANSYAH BIN DEDE SUPRIADI mengetahui saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM telah dikeroyok, saksi FERI FERDIANSYAH BIN DEDE SUPRIADI langsung membawa saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM ke Rumah Sakit dr. Slamet untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445.5/264.3/RSU/VI/203 yang ditandatangani oleh dr. RONA ALIEF FAUZIYYAH, dapat disimpulkan:
Pada saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM ditemukan memar pada daerah kelopak mata, kepala, dahi, dan lengan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.
----------Perbuatan terdakwa JAYA SONJAYA BIN UNANG, terdakwa CECEP RUSMANA ALIAS CEPI BIN ALM JANA, dan terdakwa IYEP LESMANA BIN ALM JANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------Bahwa terdakwa JAYA SONJAYA BIN UNANG, terdakwa CECEP RUSMANA ALIAS CEPI BIN ALM JANA, dan terdakwa IYEP LESMANA BIN ALM JANA pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 bertempat di Bentang Hilir Gang Silat Gajahmada Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Penganiayaan terhadap Saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib di Bentang Hilir Gang Silat Gajahmada Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, terdakwa JAYA SONJAYA BIN UNANG, terdakwa CECEP RUSMANA ALIAS CEPI BIN ALM JANA, terdakwa IYEP LESMANA BIN ALM JANA, dan saksi DENIS sedang minum minuman keras sambil berteriakteriak sepulang dari pesta penikahan keluarga terdakwa IYEP LESMANA BIN ALM JANA. Kemudian, pada saat itu ada saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM berteriak “GARANDENG MANEH, SOK GARELUT JEUNG AING” dan terdengar oleh terdakwa JAYA SONJAYA BIN UNANG, sehingga terdakwa JAYA SONJAYA BIN UNANG mengatakan kepada terdakwa IYEP LESMANA BIN ALM JANA, namun oleh terdakwa IYEP LESMANA BIN ALM JANA tidak dihiraukan. Akan tetapi, saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM berteriak kembali “SOK WEH JEUNG AING KABEH”. Setelah itu, terdakwa IYEP LESMANA BIN ALM JANA langsung menghampiri saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM dan bertanya “AYA NAON MANEH?”, namun saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM dibawa oleh saksi DADANG SUHERMAN BIN ALM KOMAR untuk pulang tetapi saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM menjawab “NAON MANEH”.
- Bahwa kemudian, terdakwa JAYA SONJAYA BIN UNANG, terdakwa CECEP RUSMANA ALIAS CEPI BIN ALM JANA, dan terdakwa IYEP LESMANA BIN ALM JANA terpancing emosi karena saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM seolaholah menentang. Selanjutnya, terdakwa IYEP LESMANA BIN ALM JANA dan terdakwa CECEP RUSMANA ALIAS CEPI BIN ALM JANA langsung menghampiri saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong. Kemudian, terdakwa JAYA SONJAYA BIN UNANG pun langsung ikut memukuli dengan tangan kosong serta menendang dengan kaki yang menggunakan sepatu kepada saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM secara berbarengan dan beruntun ke arah wajah sampai tubuh saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM.
- Bahwa kemudian, pada saat itu saksi DADANG SUHERMAN BIN ALM KOMAR langsung meleraikan pengeroyokan tersebut dengan cara menarik saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM dan saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM langsung pergi dari tempat tersebut.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 00.00 Wib setelah saksi FERI FERDIANSYAH BIN DEDE SUPRIADI mengetahui saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM telah dikeroyok, saksi FERI FERDIANSYAH BIN DEDE SUPRIADI langsung membawa saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM ke Rumah Sakit dr. Slamet untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445.5/264.3/RSU/VI/203 yang ditandatangani oleh dr. RONA ALIEF FAUZIYYAH, dapat disimpulkan:
Pada saksi AJAT SUDRAJAT BIN ALM ADE ENJUM ditemukan memar pada daerah kelopak mata, kepala, dahi, dan lengan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.
----------Perbuatan terdakwa JAYA SONJAYA BIN UNANG, terdakwa CECEP RUSMANA ALIAS CEPI BIN ALM JANA, dan terdakwa IYEP LESMANA BIN ALM JANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|
GARUT, 08 Agustus 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
MUHAMMAD RIDWAN RAIS, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP. 199704012020121010
|
|