Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.B/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. TATAN SYABANA Bin (Alm.) ROHAEDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 259/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 280 /M.2.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TATAN SYABANA Bin (Alm.) ROHAEDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa TATAN SYABANA Bin ROHAEDIN bersama-sama dengan Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN (dilakukan Penuntutan secara terpisah), DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO) dan SIGIT Alias IGIT (DPO), pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira jam 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di halaman rumahnya Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE yang beralamat di Kampung Sindangsari RT.02/RW.09 Desa Margalaksana Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka-luka”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa TATAN SYABANA Bin ROHAEDIN, Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN, DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO) dan SIGIT Alias IGIT (DPO) dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------

Berawal dari permasalahan yang terjadi antara Saksi RIZKI ANGGA SAPUTRA Bin H. TATAN dengan Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira jam 18.30 WIB di mini market Alfamart yang ada di daerah Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut. Atas permasalahan tersebut, Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN sempat menantang kepada Saksi RIZKI ANGGA SAPUTRA Bin H. TATAN untuk berkelahi di rumahnya Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN. Dikarenakan Saksi RIZKI ANGGA SAPUTRA Bin H. TATAN tidak lain merupakan temannya Terdakwa TATAN SYABANA Bin ROHAEDIN, Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN, DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO) dan SIGIT Alias IGIT (DPO), sehingga kemudian sekira jam 19.20 WIB Saksi RIZKI ANGGA SAPUTRA Bin H. TATAN melaporkan kejadian tersebut kepada Terdakwa TATAN SYABANA Bin ROHAEDIN dan Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN yang pada saat itu sedang nongkrong di tempat cukur milik Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN. Atas laporan dari Saksi RIZKI ANGGA SAPUTRA Bin H. TATAN, membuat Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN merasa tertantang dan berkata “Hayu urang sampeurkeun…!” (Ayo kita samperin…!). selanjutnya Terdakwa TATAN SYABANA Bin ROHAEDIN, Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN dan Saksi RIZKI ANGGA SAPUTRA Bin H. TATAN berangkat menuju ke rumahnya Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan kemudian bertemu dengan temannya yaitu DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO), SIGIT Alias IGIT (DPO) dan Saksi RISAL SUMIARSA Alias GANEK Bin AUP. Ketika bertemu, lalu Terdakwa TATAN SYABANA Bin ROHAEDIN dan Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN menceritakan permasalahan yang terjadi sehingga membuat DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO) dan SIGIT Alias IGIT (DPO) pun merasa kesal dan tertantang untuk berkelahi.

Bahwa selanjutnya DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO) dan SIGIT Alias IGIT (DPO) ikut bersama dengan Terdakwa TATAN SYABANA Bin ROHAEDIN dan Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN menuju ke rumahnya Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN, di mana Saksi RIZKI ANGGA SAPUTRA Bin H. TATAN dan Saksi RISAL SUMIARSA Alias GANEK Bin AUP pun ikut bersama mereka. Sekira jam 19.30 WIB sesampainya di halaman rumah Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN yang beralamat di Kampung Sindangsari RT.02/RW.09 Desa Margalaksana Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN menyuruh Saksi RIZKI ANGGA SAPUTRA Bin H. TATAN untuk mengetuk pintu rumah dan menanyakan keberadaan Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN. Setelah pintu dibuka oleh ayahnya Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN yang bernama Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE kemudian Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN menanyakan keberadaan anaknya yang bernama Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN, akan tetapi Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE terlihat seperti menutup-nutupi keberadaan Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN sehingga membuat Terdakwa TATAN SYABANA Bin ROHAEDIN, Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN, DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO) dan SIGIT Alias IGIT (DPO) merasa kesal dan langsung melakukan perbuatan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu terhadap Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE dengan cara dan peran masing-masing sebagai berikut :

  • Awalnya Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN menghimpit menggunakan tangan kirinya lalu memukul ke arah ulu hatinya Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE dengan tangan kosong sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali,
  • DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO) memukul menggunakan tangan kosong sebelah kanan ke arah dahinya Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE sebanyak 1 (satu) kali,
  • SIGIT Alias IGIT (DPO) memukul menggunakan tangan kosong ke arah dahinya Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE sebanyak 1 (satu) kali, dan
  • Terdakwa TATAN SYABANA Bin ROHAEDIN memukul menggunakan tangan kosong ke arah pipi bawah mata sebelah kirinya Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE sebanyak 1 (satu) kali.

Atas kekerasan yang dialaminya tersebut membuat Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE mengeluarkan banyak darah.

Bahwa setelah itu, ditanyakan kembali terkait keberadaan Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN akan tetapi Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE tetap menjawab tidak mengetahuinya, sehingga Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE kembali dipukuli secara bertubi-tubi oleh Terdakwa TATAN SYABANA Bin ROHAEDIN, Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN, DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO) dan SIGIT Alias IGIT (DPO). Setelah itu, lalu Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN mengeluarkan 1 (satu) bilah golok bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 40 cm dan menodongkannya ke arah perut Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE dengan maksud menakut-nakuti Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE agar memberitahukan keberadaan anaknya yang bernama Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN. Namun ketika itu Saksi RISAL SUMIARSA Alias GANEK Bin AUP mencoba melerainya sambil berkata “Entos A, da si A IWAN mah teu boga salah, teu nyaho nanaon…” (Sudah Bang, karena si Bang IWAN itu tidak punya salah, gak tahu apa-apa…). Akan tetapi setelah dilerai pun, Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN kembali memukul perut dan mencekik leher Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE yang kemudian diikuti lagi oleh DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO) dan SIGIT Alias IGIT (DPO) yang memukul ke arah kepalanya Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE.

Bahwa dikarenakan Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE masih belum memberitahukan keberadaan anaknya yang bernama Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN, lalu Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN kembali menodongkan sebilah golok yang dibawanya ke arah leher Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE, di mana DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO) dan SIGIT Alias IGIT (DPO) kembali memukuli wajahnya Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE secara bertubi-tubi. Selanjutnya SIGIT Alias IGIT (DPO) memukul Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE menggunakan sandal jepit (DPB) yang digunakannya ke arah dahi Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN menyuruh Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE untuk membasuh pipinya yang sudah berlumuran darah dengan diantar oleh Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN, DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO) dan SIGIT Alias IGIT (DPO). Setelah itu, Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN berkata kepada Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE yang pada pokoknya agar anaknya Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE yang bernama Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN harus ada jika Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN ingin aman. Apabila Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN sudah ada, maka Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN meminta agar Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE supaya segera menghubunginya, kemudian Terdakwa TATAN SYABANA Bin ROHAEDIN, Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN, DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO) dan SIGIT Alias IGIT (DPO) pun pulang, begitupula dengan Saksi RIZKI ANGGA SAPUTRA Bin H. TATAN dan Saksi RISAL SUMIARSA Alias GANEK Bin AUP.

Bahwa kekerasan yang dilakukan dengan tenaga bersama oleh Terdakwa TATAN SYABANA Bin ROHAEDIN bersama-sama dengan Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN, DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO) dan SIGIT Alias IGIT (DPO) terhadap Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE tersebut dilakukan dengan terang-terangan, dikarenakan lokasi terjadinya kekerasan tersebut dilakukan di halaman rumahnya Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE yang nyata-nyata merupakan tempat yang terbuka untuk umum, atau setidak-tidaknya dapat terlihat atau dilalui oleh khalayak umum. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa TATAN SYABANA Bin ROHAEDIN bersama-sama dengan Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN, DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO) dan SIGIT Alias IGIT (DPO) tersebut telah mengakibatkan Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE mengalami luka-luka sebagaimana yang diterangkan dalam Visum et Repertum dari UPT Puskesmas Cilawu Nomor : 445.8/844/PKM-CLW/VI/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TITI SARI, M.Kes selaku dokter yang melakukan pemeriksaan, yang pada pokoknya diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  • Korban datang dengan keadaan sadar, dengan keadaan umum sakit sedang, korban mengeluh nyeri di bagian mata dan pipi kiri, beserta nyeri di bagian bibir bawah.
  • Pada pipi sebelah kiri terdapat luka lebam berwarna kemerahan seluas empat sentimeter kali satu sentimeter.
  • Pada bibir bawah terdapat luka lecet berwarna kemerahan seluas setengah sentimeter kali satu sentimeter.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia empat puluh tujuh tahun ditemukan luka ringan dan tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/pencaharian.

 

-------Perbuatan Terdakwa TATAN SYABANA Bin ROHAEDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa TATAN SYABANA Bin ROHAEDIN bersama-sama dengan Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN (dilakukan Penuntutan secara terpisah), DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO) dan SIGIT Alias IGIT (DPO), pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira jam 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di halaman rumahnya Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE yang beralamat di Kampung Sindangsari RT.02/RW.09 Desa Margalaksana Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah bertindak sebagai ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa TATAN SYABANA Bin ROHAEDIN, Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN, DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO) dan SIGIT Alias IGIT (DPO) dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal dari permasalahan yang terjadi antara Saksi RIZKI ANGGA SAPUTRA Bin H. TATAN dengan Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira jam 18.30 WIB di mini market Alfamart yang ada di daerah Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut. Atas permasalahan tersebut, Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN sempat menantang kepada Saksi RIZKI ANGGA SAPUTRA Bin H. TATAN untuk berkelahi di rumahnya Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN. Dikarenakan Saksi RIZKI ANGGA SAPUTRA Bin H. TATAN tidak lain merupakan temannya Terdakwa TATAN SYABANA Bin ROHAEDIN, Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN, DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO) dan SIGIT Alias IGIT (DPO), sehingga kemudian sekira jam 19.20 WIB Saksi RIZKI ANGGA SAPUTRA Bin H. TATAN melaporkan kejadian tersebut kepada Terdakwa TATAN SYABANA Bin ROHAEDIN dan Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN yang pada saat itu sedang nongkrong di tempat cukur milik Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN. Atas laporan dari Saksi RIZKI ANGGA SAPUTRA Bin H. TATAN, membuat Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN merasa tertantang dan berkata “Hayu urang sampeurkeun…!” (Ayo kita samperin…!). selanjutnya Terdakwa TATAN SYABANA Bin ROHAEDIN, Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN dan Saksi RIZKI ANGGA SAPUTRA Bin H. TATAN berangkat menuju ke rumahnya Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan kemudian bertemu dengan temannya yaitu DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO), SIGIT Alias IGIT (DPO) dan Saksi RISAL SUMIARSA Alias GANEK Bin AUP. Ketika bertemu, lalu Terdakwa TATAN SYABANA Bin ROHAEDIN dan Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN menceritakan permasalahan yang terjadi sehingga membuat DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO) dan SIGIT Alias IGIT (DPO) pun merasa kesal dan tertantang untuk berkelahi.

Bahwa selanjutnya DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO) dan SIGIT Alias IGIT (DPO) ikut bersama dengan Terdakwa TATAN SYABANA Bin ROHAEDIN dan Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN menuju ke rumahnya Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN, di mana Saksi RIZKI ANGGA SAPUTRA Bin H. TATAN dan Saksi RISAL SUMIARSA Alias GANEK Bin AUP pun ikut bersama mereka. Sekira jam 19.30 WIB sesampainya di halaman rumah Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN yang beralamat di Kampung Sindangsari RT.02/RW.09 Desa Margalaksana Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN menyuruh Saksi RIZKI ANGGA SAPUTRA Bin H. TATAN untuk mengetuk pintu rumah dan menanyakan keberadaan Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN. Setelah pintu dibuka oleh ayahnya Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN yang bernama Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE kemudian Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN menanyakan keberadaan anaknya yang bernama Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN, akan tetapi Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE terlihat seperti menutup-nutupi keberadaan Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN sehingga membuat Terdakwa TATAN SYABANA Bin ROHAEDIN, Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN, DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO) dan SIGIT Alias IGIT (DPO) merasa kesal dan langsung melakukan perbuatan dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka terhadap Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE dengan cara dan peran masing-masing sebagai berikut :

  • Awalnya Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN menghimpit menggunakan tangan kirinya lalu memukul ke arah ulu hatinya Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE dengan tangan kosong sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali,
  • Kemudian DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO) turut serta memukul menggunakan tangan kosong sebelah kanan ke arah dahinya Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE sebanyak 1 (satu) kali,
  • Selanjutnya SIGIT Alias IGIT (DPO) turut serta memukul menggunakan tangan kosong ke arah dahinya Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE sebanyak 1 (satu) kali, dan
  • Terdakwa TATAN SYABANA Bin ROHAEDIN turut serta memukul menggunakan tangan kosong ke arah pipi bawah mata sebelah kirinya Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE sebanyak 1 (satu) kali.

Sehingga Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE mengeluarkan banyak darah.

Bahwa setelah itu, ditanyakan kembali terkait keberadaan Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN akan tetapi Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE tetap menjawab tidak mengetahuinya, sehingga Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE kembali dipukuli secara bertubi-tubi oleh Terdakwa TATAN SYABANA Bin ROHAEDIN bersama-sama dengan Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN, DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO) dan SIGIT Alias IGIT (DPO). Setelah itu, lalu Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN mengeluarkan 1 (satu) bilah golok bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 40 cm dan menodongkannya ke arah perut Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE dengan maksud menakut-nakuti Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE agar memberitahukan keberadaan anaknya yang bernama Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN. Namun ketika itu Saksi RISAL SUMIARSA Alias GANEK Bin AUP mencoba melerainya sambil berkata “Entos A, da si A IWAN mah teu boga salah, teu nyaho nanaon…” (Sudah Bang, karena si Bang IWAN itu tidak punya salah, gak tahu apa-apa…). Akan tetapi setelah dilerai pun, Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN kembali melakukan perbuatan dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka terhadap Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE degan cara memukul perut dan mencekik leher Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE yang kemudian DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO) dan SIGIT Alias IGIT (DPO) turut serta memukul ke arah kepalanya Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE.

Bahwa dikarenakan Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE masih belum memberitahukan keberadaan anaknya yang bernama Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN, lalu Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN kembali menodongkan sebilah golok yang dibawanya ke arah leher Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE, di mana DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO) dan SIGIT Alias IGIT (DPO) kembali memukuli wajahnya Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE secara bertubi-tubi. Selanjutnya SIGIT Alias IGIT (DPO) memukul Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE menggunakan sandal jepit (DPB) yang digunakannya ke arah dahi Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN menyuruh Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE untuk membasuh pipinya yang sudah berlumuran darah dengan diantar oleh Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN, DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO) dan SIGIT Alias IGIT (DPO). Setelah itu, Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN berkata kepada Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE yang pada pokoknya agar anaknya Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE yang bernama Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN harus ada jika Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN ingin aman. Apabila Saksi ADAM MARTIN Alias SAHDAM Bin IWAN SETIAWAN sudah ada, maka Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN meminta agar Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE supaya segera menghubunginya, kemudian Terdakwa TATAN SYABANA Bin ROHAEDIN, Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN, DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO) dan SIGIT Alias IGIT (DPO) pun pulang, begitupula dengan Saksi RIZKI ANGGA SAPUTRA Bin H. TATAN dan Saksi RISAL SUMIARSA Alias GANEK Bin AUP.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa TATAN SYABANA Bin ROHAEDIN bersama-sama dengan Saksi TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN, DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG (DPO) dan SIGIT Alias IGIT (DPO) tersebut telah mengakibatkan Saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN KUSEN Bin ENCE mengalami luka-luka sebagaimana yang diterangkan dalam Visum et Repertum dari UPT Puskesmas Cilawu Nomor : 445.8/844/PKM-CLW/VI/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TITI SARI, M.Kes selaku dokter yang melakukan pemeriksaan, yang pada pokoknya diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  • Korban datang dengan keadaan sadar, dengan keadaan umum sakit sedang, korban mengeluh nyeri di bagian mata dan pipi kiri, beserta nyeri di bagian bibir bawah.
  • Pada pipi sebelah kiri terdapat luka lebam berwarna kemerahan seluas empat sentimeter kali satu sentimeter.
  • Pada bibir bawah terdapat luka lecet berwarna kemerahan seluas setengah sentimeter kali satu sentimeter.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia empat puluh tujuh tahun ditemukan luka ringan dan tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/pencaharian.

 

-------Perbuatan Terdakwa TATAN SYABANA Bin ROHAEDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------

 

 

 

Garut, 16 Juli 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

FIKI MARDANI, SH.

JAKSA MUDA  NIP. 19830412 200703 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya