Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Nuri Nurlipa
2.Agus Nursalim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nuri Nurlipa
2Agus Nursalim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 223.711.819,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah Surat Pengakuan Hutang serta Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi sebagai berikut:
  • Surat Pengakuan Hutang Nomor PK20038PMO/4183/03/2020 tanggal 20 Maret 2020
  • Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.99-UD/4183/11/2020 tanggal 23 November 2020
  • Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.71-UD/4183/8/2021 tanggal 31 Agustus 2021
    1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 223.711.816,- (dua ratus dua puluh tiga ributujuh ratus sebelas ribu delapan ratus enam belas rupiah).
    2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak