Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.Sus/2024/PN Grt ANISA DWILIANA,SH. 1.BRYAN JUNIORANGGA PRAJA BIN TEDI KUTANDI
2.TAUFIK HIDAYAT BIN RUDI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 285/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 317/M.2.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANISA DWILIANA,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BRYAN JUNIORANGGA PRAJA BIN TEDI KUTANDI[Penahanan]
2TAUFIK HIDAYAT BIN RUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa BRYAN JUNIORANGGA PRAJA BIN TEDI KUTANDI dan Terdakwa TAUFIK HIDAYAT BIN RUDI  Pada Hari Sabtu Tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kenanga No.19 Rt.002 Rw.007, Kelurahan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 12.00 dihubungi oleh ARI (DPO) untuk menanyakan kabar YUSUP als UCUS (berkas penuntutan terpisah), kemudian Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA mengatakan tidak mengetahui, lalu Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA menanyakan kepada ARI (DPO) terkait dengan hutang YUSUP als UCUS (berkas penuntutan terpisah) yang menggunakan uang Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA, kemudian ARI (DPO) mengatakan “gimana kalau ARI (DPO) meminta tolong kepada Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA ambil barang buat transit saja, nanti hutang YUSUP als UCUS (berkas penuntutan terpisah) di bayar memakai barang (sabu-sabu) sebanyak 2 (dua) gram, kemudian Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA menyetujui tawaran ARI (DPO) tersebut, kemudian sekitar pukul 15.00 Wib ARI (DPO) mengirim pesan lewat WA (whatsapp) yang isinya menyuruh Terdakwa BRYAN ANGGA JUNIOR untuk mengambil paketan sabu-sabu yang akan di tempelkan, sekitar pukul 16.00 Wib ARI (DPO) mengirimkan map atau tempat paketan sabu-sabu tersebut di simpan, yang mana paketan sabu-sabu tersebut di simpan di sekitar Jalan Ibu Noch Kertanagara, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut dengan di bungkus kantong plastik warna putih, kemudian Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA menyuruh Saksi DERA (berkas penuntutan terpisah) untuk mengambil paketan sabu-sabu tersebut lalu Saksi DERA (berkas penuntutan terpisah) pergi untuk mengambil paketan sabu-sabu tersebut, sekitar pukul 18.00 Wib Saksi DERA (berkas penuntutan terpisah) kembali lagi ke rumah Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA sambil menyerahkan bungkusan paketan sabu-sabu yang di bungkus kantong plastik warna putih, selanjutnya bungkusan kantong plastik warna putih dari Saksi DERA (berkas penuntutan terpisah) tersebut Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA bawa ke kamar mandi untuk untuk di buka, setelah dibuka, di dalam kantong plastik tersebut terdapat 2 (dua) paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, kemudian  2 (dua) paket sabu-sabu tersebut oleh Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA ditimbang yang mana berat masing-masing paketan berjumlah 10 (sepuluh) gram;
  • Bahwa pada hari itu juga sekitar pukul 20.00 Wib ARI (DPO) menyuruh Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA untuk membuat paketan sabu-sabu dari 1 (satu) paket ukuran 10 (sepuluh) gram, dibuat paketan sebanyak 10 (sepuluh) paket, masing-masing paket dengan ukuran 1 (satu) gram, ARI (DPO) juga mengatakan dari 10 (sepuluh) paket sabu-sabu, sebanyak 2 (dua) paket sebagai pengganti atau bayar hutang Saksi YUSUP als UCUS (berkas penuntutan terpisah) kepada Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA, Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA mengiyakannya, kemudian Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA langsung membuat paketan sabu-sabu tersebut sesuai dengan perintah dari ARI (DPO), masing-masing paketan sabu-sabu tersebut sebelumnya Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA timbang dengan berat 1 (satu) gram kemudian sabu-sabu tersebut Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA bungkus dengan plastik klip bening dibalut tisu dan dibalut lagi dengan lakban warna merah, kemudian Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA memberitahukan ARI (DPO) bahwa paketan sabu-sabu sudah jadi. Sekira pukul 21.00 Wib ARI (DPO) menyuruh Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA untuk menempelkan atau menyimpan paketan sabu-sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) paket, lalu Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA langsung menempelkan paketan sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket tersebut di sekitar halaman depan rumah Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA, 2 (dua) paket disimpan di tempat yang sama dan 1 (satu) paket di simpan di tempat yang berbeda. Setelah itu paketan sabu-sabu yang sudah Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA simpan atau tempelkan tersebut Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA foto dan kirimkan kepada ARI (DPO) sambil Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA memberikan petunjuk tempat sabu-sabu tersebut disimpan. Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar jam 10.00 Wib ARI (DPO) menghubungi Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA dengan maksud menyuruh Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA untuk menempelkan lagi paketan sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket, Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA langsung menempelkan  paketan sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket tersebut di sekitar halaman rumah Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA, kemudian masing-masing paketan sabu-sabu yang sudah Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA tempeklan tersebut Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA foto lalu di kirimkan  ke WA (whatsapp) ARI (DPO). Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar jam 19.00 Wib ARI (DPO) menghubungi Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA menyuruh untuk menempelkan paketan sabu-sabu lagi sebanyak 1 (satu) paket, kemudian sekitar pukul 19.30 Wib Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA menempelkan 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut di sekitar halaman depan rumah Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA, dan tempelan paketan sabu-sabu tersebut Terdakwa kirimkan lagi ke WA (Whatsapp) ARI (DPO);
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa TAUFIK HIDAYAT datang ke Penginapan Nasional yang beralamat di Jalan Kenanga No. 19 Rt.02 Rw.07, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut untuk bertemu terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA, selanjutnya ARI (DPO) menyuruh Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA untuk menempelkan 1 (satu) paket sabu-sabu, kemudian paketan sabu-sabu tersebut Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA tempelkan di sekitar halaman depan rumah Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA, sekira pukul 21.00 Wib 2 (dua) paket sabu-sabu yang telah diserahkan  kepada Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA dari ARI (DPO) tersebut Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA ambil sebagian untuk Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA konsumsi, sambil Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA konsumsi, sebagian sabu-sabu tersebut oleh Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA dibuat menjadi 9 (sembilan) paket dengan rincian ukuran “S” berat masing-masing 0,23 gr (nol koma dua tiga gram) sebanyak 5 (lima) paket dan yang ukuran “M” berat masing-masing 0,36 gr (nol koma tiga enam gram) sebanyak 4 (empat) paket. Sekitar pukul 22.00 Wib ARI (DPO) menghubungi Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA kembali untuk menempelkan paketan sabu-sabu yang ukuran 1 (satu) gram, kemudian Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA langsung menempelkan paketan sabu-sabu  ukuran 1 (satu) gram tersebut di sekitar halaman depan rumah Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA, sekitar pukul 23.00 Wib ARI (DPO) menghubungi Terdakwa untuk merecah atau membagi  1 (satu)  paket sabu-sabu yang ukuran 10 (sepuluh) gram menjadi 2 (dua) paket masing-masing ukuran 5 (lima) gram sambil menyuruh Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA untuk menempelkannya, kemudian Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA langsung merecah paketan sabu-sabu ukuran 10 (sepuluh) gram tersebut menjadi masing-masing 5 (lima) gram, paketan sabu-sabu ukuran 5 (lima) gram tersebut Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA bungkus plastik klip bening dibalut  dengan lakban merah,  kemudian Terdakwa TAUFIK HIDAYAT mengatakan kepada Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA mau minta uang sebesar Rp.100.000-, (seratus ribu rupiah) nanti biar paketan sabu-sabu Terdakwa TAUFIK HIDAYAT bantu tempelkan atau mapkan, Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA menyetujui tawaran tersebut, selanjutnya Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA langsung menyerahkan paketan sabu-sabu sebanyak 7 (tujuh) paket dengan rincian 5 (lima) paket sabu-sabu ukuran “S” dibalut lakban warna hijau dan 2  (dua) paket sabu-sabu ukuran “M” dibalut lakban warna kuning, kemudian paketan sabu-sabu tersebut Terdakwa TAUFIK HIDAYAT masukan ke dalam tas selendang milik Terdakwa TAUFIK HIDAYAT, setelah itu Terdakwa TAUFIK HIDAYAT tidur di Penginapan Nasional tersebut;
  • Bahwa setelah Terdakwa TAUFIK HIDAYAT mendapatkan 7 (tujuh) paket sabu-sabu dari Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa TAUFIK HIDAYAT mulai menempelkan paketan sabu-sabu tersebut. Paketan sabu-sabu ukuran “S” yang dibalut lakban Hijau ditempelkan di sekitar Gang Lio Jalan Mandalagiri sebanyak 1 (satu) paket, di sekitar jalan Panjiwulung 2 (dua) paket, di Jalan Raya Cipanas ditempelkan 1 (satu) paket dan di depan Penginapan Nasional ditempelkan 1 (satu) paket, sedangkan untuk paketan sabu-sabu ukuran “M” yang dibalut lakban warna kuning ditempelkan di sekitar Gang Lio Jalan Mandalagiri dan Jalan raya Cipanas, sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa TAUFIK HIDAYAT kembali lagi ke Penginapan Nasional dan sesampainya di Penginapan Nasional teerdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA memberikan upah sebesar Rp.100.000-, (seratus ribu rupiah), keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 saat Terdakwa TAUFIK HIDAYAT masih berada di Penginapan Nasional, sekira pukul 11.15 Wib Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA menuruh Terdakwa TAUFIK HIDAYAT untuk menempelkan 1 (satu) paket sabu-sabu ukuran “S” dibalut lakban hijau di depan Penginapan Nasional, kemudian Terdakwa TAUFIK HIDAYAT menempelkan paketan sabu-sabu tersebut di depan Penginapan Nasional, sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA menyuruh Terdakwa TAUFIK HIDAYAT  untuk menempelkan paketan sabu-sabu ukuran “S” dibalut lakban hijau sebanyak 1 (satu) paket di depan Penginapan Nasional, kemudian setelah itu Terdakwa TAUFIK HIDAYAT langsung menempelkan paketan sabu-sabu ukuran “S” tersebut, selanjutnya tidak lama setelah itu sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa TAUFIK HIDAYAT bersama-sama dengan Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA BIN TEDI KUTANDI diamankan oleh Saksi AJIS MUSLIM NUGRAHA dan Saksi RISWANTO yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Garut;
  • Bahwa pada saat Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA dan Terdakwa TAUFIK HIDAYAT diamakan, ditemukan barang bukti berupa:
  1. 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut tisu dimasukan kedalam sedotan warna hitam.
  2. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut tisu dibalut lakban warna kuning.
  3. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
  4. 1 (satu) pack plastik klip bening.
  5. 1 (satu) pack sedotan warna putih.
  6. 1 (satu) buah doubletape warna hijau.
  7. 1 (satu) perangkat alat hisap sabu-sabu / BONG.
  8. 1 (satu) buah korek gas warna merah.
  9. 1 (satu) buah pipet kaca.
  10. 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Type Galaxy A51 Warna Putih
  • Bahwa Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA dan Terdakwa TAUFIK HIDAYAT tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 2675/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada kesimpulnya menyatakan pada barang bukti Nomor : 2645/2024/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 2669/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada kesimpulnya menyatakan pada barang bukti Nomor : 2510/2024/NF s/d 2512/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa BRYAN JUNIORANGGA PRAJA BIN TEDI KUTANDI dan Terdakwa TAUFIK HIDAYAT BIN RUDI  Pada Hari Sabtu Tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kenanga No.19 Rt.002 Rw.007, Kelurahan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 12.00 dihubungi oleh ARI (DPO) untuk menanyakan kabar YUSUP als UCUS (berkas penuntutan terpisah), kemudian Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA mengatakan tidak mengetahui, lalu Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA menanyakan kepada ARI (DPO) terkait dengan hutang YUSUP als UCUS (berkas penuntutan terpisah) yang menggunakan uang Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA, kemudian ARI (DPO) mengatakan “gimana kalau ARI (DPO) meminta tolong kepada Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA ambil barang buat transit saja, nanti hutang YUSUP als UCUS (berkas penuntutan terpisah) di bayar memakai barang (sabu-sabu) sebanyak 2 (dua) gram, kemudian Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA menyetujui tawaran ARI (DPO) tersebut, kemudian sekitar pukul 15.00 Wib ARI (DPO) mengirim pesan lewat WA (whatsapp) yang isinya menyuruh Terdakwa BRYAN ANGGA JUNIOR untuk mengambil paketan sabu-sabu yang akan di tempelkan, sekitar pukul 16.00 Wib ARI (DPO) mengirimkan map atau tempat paketan sabu-sabu tersebut di simpan, yang mana paketan sabu-sabu tersebut di simpan di sekitar Jalan Ibu Noch Kertanagara, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut dengan di bungkus kantong plastik warna putih, kemudian Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA menyuruh Saksi DERA (berkas penuntutan terpisah) untuk mengambil paketan sabu-sabu tersebut lalu Saksi DERA (berkas penuntutan terpisah) pergi untuk mengambil paketan sabu-sabu tersebut, sekitar pukul 18.00 Wib Saksi DERA (berkas penuntutan terpisah) kembali lagi ke rumah Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA sambil menyerahkan bungkusan paketan sabu-sabu yang di bungkus kantong plastik warna putih, selanjutnya bungkusan kantong plastik warna putih dari Saksi DERA (berkas penuntutan terpisah) tersebut Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA bawa ke kamar mandi untuk untuk di buka, setelah dibuka, di dalam kantong plastik tersebut terdapat 2 (dua) paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, kemudian  2 (dua) paket sabu-sabu tersebut oleh Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA ditimbang yang mana berat masing-masing paketan berjumlah 10 (sepuluh) gram;
  • Bahwa pada hari itu juga sekitar pukul 20.00 Wib ARI (DPO) menyuruh Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA untuk membuat paketan sabu-sabu dari 1 (satu) paket ukuran 10 (sepuluh) gram, dibuat paketan sebanyak 10 (sepuluh) paket, masing-masing paket dengan ukuran 1 (satu) gram, ARI (DPO) juga mengatakan dari 10 (sepuluh) paket sabu-sabu, sebanyak 2 (dua) paket sebagai pengganti atau bayar hutang Saksi YUSUP als UCUS (berkas penuntutan terpisah) kepada Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA, Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA mengiyakannya, kemudian Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA langsung membuat paketan sabu-sabu tersebut sesuai dengan perintah dari ARI (DPO), masing-masing paketan sabu-sabu tersebut sebelumnya Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA timbang dengan berat 1 (satu) gram kemudian sabu-sabu tersebut Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA bungkus dengan plastik klip bening dibalut tisu dan dibalut lagi dengan lakban warna merah, kemudian Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA memberitahukan ARI (DPO) bahwa paketan sabu-sabu sudah jadi. Sekira pukul 21.00 Wib ARI (DPO) menyuruh Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA untuk menempelkan atau menyimpan paketan sabu-sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) paket, lalu Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA langsung menempelkan paketan sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket tersebut di sekitar halaman depan rumah Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA, 2 (dua) paket disimpan di tempat yang sama dan 1 (satu) paket di simpan di tempat yang berbeda. Setelah itu paketan sabu-sabu yang sudah Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA simpan atau tempelkan tersebut Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA foto dan kirimkan kepada ARI (DPO) sambil Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA memberikan petunjuk tempat sabu-sabu tersebut disimpan. Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar jam 10.00 Wib ARI (DPO) menghubungi Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA dengan maksud menyuruh Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA untuk menempelkan lagi paketan sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket, Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA langsung menempelkan  paketan sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket tersebut di sekitar halaman rumah Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA, kemudian masing-masing paketan sabu-sabu yang sudah Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA tempeklan tersebut Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA foto lalu di kirimkan  ke WA (whatsapp) ARI (DPO). Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar jam 19.00 Wib ARI (DPO) menghubungi Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA menyuruh untuk menempelkan paketan sabu-sabu lagi sebanyak 1 (satu) paket, kemudian sekitar pukul 19.30 Wib Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA menempelkan 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut di sekitar halaman depan rumah Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA, dan tempelan paketan sabu-sabu tersebut Terdakwa kirimkan lagi ke WA (Whatsapp) ARI (DPO);
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa TAUFIK HIDAYAT datang ke Penginapan Nasional yang beralamat di Jalan Kenanga No. 19 Rt.02 Rw.07, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut untuk bertemu terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA, selanjutnya ARI (DPO) menyuruh Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA untuk menempelkan 1 (satu) paket sabu-sabu, kemudian paketan sabu-sabu tersebut Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA tempelkan di sekitar halaman depan rumah Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA, sekira pukul 21.00 Wib 2 (dua) paket sabu-sabu yang telah diserahkan  kepada Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA dari ARI (DPO) tersebut Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA ambil sebagian untuk Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA konsumsi, sambil Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA konsumsi, sebagian sabu-sabu tersebut oleh Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA dibuat menjadi 9 (sembilan) paket dengan rincian ukuran “S” berat masing-masing 0,23 gr (nol koma dua tiga gram) sebanyak 5 (lima) paket dan yang ukuran “M” berat masing-masing 0,36 gr (nol koma tiga enam gram) sebanyak 4 (empat) paket. Sekitar pukul 22.00 Wib ARI (DPO) menghubungi Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA kembali untuk menempelkan paketan sabu-sabu yang ukuran 1 (satu) gram, kemudian Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA langsung menempelkan paketan sabu-sabu  ukuran 1 (satu) gram tersebut di sekitar halaman depan rumah Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA, sekitar pukul 23.00 Wib ARI (DPO) menghubungi Terdakwa untuk merecah atau membagi  1 (satu)  paket sabu-sabu yang ukuran 10 (sepuluh) gram menjadi 2 (dua) paket masing-masing ukuran 5 (lima) gram sambil menyuruh Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA untuk menempelkannya, kemudian Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA langsung merecah paketan sabu-sabu ukuran 10 (sepuluh) gram tersebut menjadi masing-masing 5 (lima) gram, paketan sabu-sabu ukuran 5 (lima) gram tersebut Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA bungkus plastik klip bening dibalut  dengan lakban merah,  kemudian Terdakwa TAUFIK HIDAYAT mengatakan kepada Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA mau minta uang sebesar Rp.100.000-, (seratus ribu rupiah) nanti biar paketan sabu-sabu Terdakwa TAUFIK HIDAYAT bantu tempelkan atau mapkan, Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA menyetujui tawaran tersebut, selanjutnya Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA langsung menyerahkan paketan sabu-sabu sebanyak 7 (tujuh) paket dengan rincian 5 (lima) paket sabu-sabu ukuran “S” dibalut lakban warna hijau dan 2  (dua) paket sabu-sabu ukuran “M” dibalut lakban warna kuning, kemudian paketan sabu-sabu tersebut Terdakwa TAUFIK HIDAYAT masukan ke dalam tas selendang milik Terdakwa TAUFIK HIDAYAT, setelah itu Terdakwa TAUFIK HIDAYAT tidur di Penginapan Nasional tersebut;
  • Bahwa setelah Terdakwa TAUFIK HIDAYAT mendapatkan 7 (tujuh) paket sabu-sabu dari Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa TAUFIK HIDAYAT mulai menempelkan paketan sabu-sabu tersebut. Paketan sabu-sabu ukuran “S” yang dibalut lakban Hijau ditempelkan di sekitar Gang Lio Jalan Mandalagiri sebanyak 1 (satu) paket, di sekitar jalan Panjiwulung 2 (dua) paket, di Jalan Raya Cipanas ditempelkan 1 (satu) paket dan di depan Penginapan Nasional ditempelkan 1 (satu) paket, sedangkan untuk paketan sabu-sabu ukuran “M” yang dibalut lakban warna kuning ditempelkan di sekitar Gang Lio Jalan Mandalagiri dan Jalan raya Cipanas, sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa TAUFIK HIDAYAT kembali lagi ke Penginapan Nasional dan sesampainya di Penginapan Nasional teerdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA memberikan upah sebesar Rp.100.000-, (seratus ribu rupiah), keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 saat Terdakwa TAUFIK HIDAYAT masih berada di Penginapan Nasional, sekira pukul 11.15 Wib Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA menuruh Terdakwa TAUFIK HIDAYAT untuk menempelkan 1 (satu) paket sabu-sabu ukuran “S” dibalut lakban hijau di depan Penginapan Nasional, kemudian Terdakwa TAUFIK HIDAYAT menempelkan paketan sabu-sabu tersebut di depan Penginapan Nasional, sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA menyuruh Terdakwa TAUFIK HIDAYAT  untuk menempelkan paketan sabu-sabu ukuran “S” dibalut lakban hijau sebanyak 1 (satu) paket di depan Penginapan Nasional, kemudian setelah itu Terdakwa TAUFIK HIDAYAT langsung menempelkan paketan sabu-sabu ukuran “S” tersebut, selanjutnya tidak lama setelah itu sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa TAUFIK HIDAYAT bersama-sama dengan Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA BIN TEDI KUTANDI diamankan oleh Saksi AJIS MUSLIM NUGRAHA dan Saksi RISWANTO yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Garut;
  • Bahwa pada saat Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA dan Terdakwa TAUFIK HIDAYAT diamakan, ditemukan barang bukti berupa:
  1. 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut tisu dimasukan kedalam sedotan warna hitam.
  2. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut tisu dibalut lakban warna kuning.
  3. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
  4. 1 (satu) pack plastik klip bening.
  5. 1 (satu) pack sedotan warna putih.
  6. 1 (satu) buah doubletape warna hijau.
  7. 1 (satu) perangkat alat hisap sabu-sabu / BONG.
  8. 1 (satu) buah korek gas warna merah.
  9. 1 (satu) buah pipet kaca.
  10. 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Type Galaxy A51 Warna Putih
  • Bahwa Terdakwa BRYAN JUNIOR ANGGA PRAJA dan Terdakwa TAUFIK HIDAYAT tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 2675/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada kesimpulnya menyatakan pada barang bukti Nomor : 2645/2024/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 2669/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada kesimpulnya menyatakan pada barang bukti Nomor : 2510/2024/NF s/d 2512/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

GARUT, 05  Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ANISA DWILIANA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199406022018012001

Pihak Dipublikasikan Ya