Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.B/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H. 1.ANTONI SANJAYA Bin (Alm) SUKODIO SYAHRIL
2.ANTONI Bin TEHANG USUP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 268/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 282 / M.2.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONI SANJAYA Bin (Alm) SUKODIO SYAHRIL[Penahanan]
2ANTONI Bin TEHANG USUP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D a k w a a n :

------Bahwa Terdakwa I ANTONI SANJAYA bin (alm) SUKODIA SYAHRIL bersama-sama dengan terdakwa II ANTONI bin TEHANG USUP, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 19.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Terusan Pembangunan No.220 Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau denagn memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya terdakwa I ANTONI SANJAYA bin (alm) SUKODIA SYAHRIL bersama-sama dengan terdakwa II ANTONI bin TEHANG USUP, seseorang yang bernama IWAN dan seseorang yang bernama ASEP (keduanya DPO) berangkat dari rumah Villa Dayeuh Manggung Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor  dimana terdakwa I ANTONI SANJAYA bin (alm) SUKODIA SYAHRIL dibonceng oleh terdakwa II ANTONI bin TEHANG USUP dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau toska, terdakwa I ANTONI SANJAYA bin (alm) SUKODIA SYAHRIL bersama-sama dengan terdakwa II ANTONI bin TEHANG USUP sudah merencanakan akan mengambil sepeda motor di sekitar wilayah tarogong kidul, sekira pukul 18.45 WIB terdakwa I ANTONI SANJAYA bin (alm) SUKODIA SYAHRIL  dan terdakwa II ANTONI bin TEHANG USUP bersama dengan seseorang yang bernama ASEP (DPO) berhenti di pinggir Jalan Terusan Pembangunan No.220 Kel/Desa. Jayaraga dekat kantor Ekspedisi Paxel sambil mengawasi situasi sekitar untuk memastikan dalam keadaan aman, kemudian seseorang yang bernama IWAN (DPO) turun dari sepeda motor menghampiri pintu gerbang kantor Ekspedisi Paxel lalu membukanya dan langsung menuju sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi Z 3043 DBH warna biru putih milik saksi RIO ADITYA kemudian seseorang yang bernama IWAN (DPO) membongkar kunci kontaknya sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci astag, setelah berhasil membuka kunci kontaknya, lalu terdakwa I ANTONI SANJAYA bin (alm) SUKODIA SYAHRIL bersama-sama dengan terdakwa II ANTONI bin TEHANG USUP, seseorang yang bernama IWAN dan seseorang yang bernama ASEP (keduanya DPO) pergi membawa sepeda motor tersebut menuju Jalan Raya Bayongbong Kampung Sentral Desa Mangkurakyat Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut untuk bertemu dengan seseorang yang bernama CADIK (DPO) lalu menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian membagi hasil penjualan tersebut masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa perbuatan terdakwa I ANTONI SANJAYA bin (alm) SUKODIA SYAHRIL bersama-sama dengan terdakwa II ANTONI bin TEHANG USUP, mengakibatkan saksi RIO ADITYA mengalami kerugian sejumlah Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

------Perbuatan terdakwa I ANTONI SANJAYA bin (alm) SUKODIA SYAHRIL dan terdakwa II ANTONI bin TEHANG USUP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

 

Garut, 17 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

BILLIE ADRIAN

Ajun Jaksa Nip. 198912192015021001

Pihak Dipublikasikan Ya