Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2024/PN Grt PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Garut 1.NONENG ROHAYATI
2.NURJAMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat 116.349.430,-
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NONENG ROHAYATI
2NURJAMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 116.349.430,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 072372230085 tanggal 21 Juli 2023 , 116.349.430,- (Seratus Enam Belas Juta Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Rupiah ). secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : TOYOTA / AGYA 1.0 G A/T

Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS

Tahun/Warna                     : 2015 /PUTIH

No. Rangka/Mesin : MHKA4DB3JFJ040436 / 1KRA201558

No. Polisi : D 1105 SC

BPKB tercatat atas nama: YOVINO WEMPI NATA TONDATUON

  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat  II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;

 

  1. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : TOYOTA / AGYA 1.0 G A/T

Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS

Tahun/Warna                     : 2015 /PUTIH

No. Rangka/Mesin : MHKA4DB3JFJ040436 / 1KRA201558

No. Polisi : D 1105 SC

BPKB tercatat atas nama : YOVINO WEMPI NATA TONDATUON

 

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

 

  1. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak