Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H. HAMDI APRILIA SUPRIATNA BIN ASEP SUPRIATNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-196/M.2.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDI APRILIA SUPRIATNA BIN ASEP SUPRIATNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

KESATU :

 

---------Bahwa terdakwa HAMDI APRILIA SUPRIATNA bin ASEP SUPRIATNA pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib sampai dengan pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 01.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Kampung Penclut Kaler, RT 02, RW 005, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 09 Maret 2024, sekira 15.30 Wib bertempat di Kampung Penclut Kaler, RT 02, RW 005, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, menghubungi saksi RISKI FEBRIANSYAH (penuntutan terpisah) untuk membeli paket tembakau sintetis sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 16.00 Wib saksi RISKI FEBRIANSYAH mendatangi rumah terdakwa HAMDI APRILIA SUPRIATNA bin ASEP SUPRIATNA untuk menyerahkan paketan tembakau sintetis sebanyak 5 (lima) gram yang dibagi menjadi 5 (lima) paket lalu terdakwa HAMDI APRILIA SUPRIATNA bin ASEP SUPRIATNA menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian keesokkan harinya pada hari minggu tanggal 10 Maret  2024, terdakwa HAMDI APRILIA SUPRIATNA bin ASEP SUPRIATNA mengonsumsi sebagian tembakau sintetis tersebut hingga bersisa 3 (tiga) paket tembakau sintetis, dan dari 3 (tiga) paket tembakau sintetis lalu disimpan didalam tas miliknya dan rencananya akan dijual oleh terdakwa HAMDI APRILIA SUPRIATNA bin ASEP SUPRIATNA dengan harga Rp.100.000,- Per/gram namun belum sempat terjual.
  • Bahwa saksi ERI CAHYA dan saksi ILHAM MULYA yang merupakan Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Garut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan lalu saksi ERI CAHYA dan saksi ILHAM MULYA melihat terdakwa HAMDI APRILIA SUPRIATNA bin ASEP SUPRIATNA yang pada saat itu sedang sendiri kamudian diamankan lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis dimasukan kedalam plastik klip bening dengan berat netto 2,1691 gram, 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG Type J1 Mini Duos Warna Gold. IMEI 1 : 356412076523023 IMEI 2 : 356413076523021 serta 1 (satu) lembar screenshot percakapan Aplikasi Whatsapp, kemudian barang bukti beserta terdakwa HAMDI APRILIA SUPRIATNA bin ASEP SUPRIATNA dibawa ke kantor Kepolisian Satresnarkoba Polres Garut untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik No Lab : 1240/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024, yang ditanda tangani YUSWARDI, S.Si., APT,M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.Farm selaku pemeriksa :

 

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

0961/2024/NF

 

Positif

 

MDMB-4en PINACA

  • Kesimpulan : Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan Analisa Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 0961/2024/NF berupa daun – daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
  • Bahwa terdakwa HAMDI APRILIA SUPRIATNA bin ASEP SUPRIATNA dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------Perbuatan terdakwa HAMDI APRILIA SUPRIATNA bin ASEP SUPRIATNA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

 

A T A U

 

KEDUA :

 

--------Bahwa terdakwa HAMDI APRILIA SUPRIATNA bin ASEP SUPRIATNA pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib sampai dengan pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Jalan Pembangunan No.109-155 Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 09 Maret 2024, sekira 15.30 Wib bertempat di Kampung Penclut Kaler, RT 02, RW 005, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, menghubungi saksi RISKI FEBRIANSYAH (penuntutan terpisah) untuk membeli paket tembakau sintetis sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 16.00 Wib saksi RISKI FEBRIANSYAH mendatangi rumah terdakwa HAMDI APRILIA SUPRIATNA bin ASEP SUPRIATNA untuk menyerahkan paketan tembakau sintetis sebanyak 5 (lima) gram yang dibagi menjadi 5 (lima) paket lalu terdakwa HAMDI APRILIA SUPRIATNA bin ASEP SUPRIATNA menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian keesokkan harinya pada hari minggu tanggal 10 Maret  2024, terdakwa HAMDI APRILIA SUPRIATNA bin ASEP SUPRIATNA mengonsumsi sebagian tembakau sintetis tersebut hingga bersisa 3 (tiga) paket tembakau sintetis, dan dari 3 (tiga) paket tembakau sintetis lalu disimpan didalam tas miliknya dan rencananya akan dijual oleh terdakwa HAMDI APRILIA SUPRIATNA bin ASEP SUPRIATNA dengan harga Rp.100.000,- Per/gram namun belum sempat terjual.
  • Bahwa saksi ERI CAHYA dan saksi ILHAM MULYA yang merupakan Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Garut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan lalu saksi ERI CAHYA dan saksi ILHAM MULYA melihat terdakwa HAMDI APRILIA SUPRIATNA bin ASEP SUPRIATNA yang pada saat itu sedang sendiri kamudian diamankan lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis dimasukan kedalam plastik klip bening dengan berat netto 2,1691 gram, 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG Type J1 Mini Duos Warna Gold. IMEI 1 : 356412076523023 IMEI 2 : 356413076523021 serta 1 (satu) lembar screenshot percakapan Aplikasi Whatsapp, kemudian barang bukti beserta terdakwa HAMDI APRILIA SUPRIATNA bin ASEP SUPRIATNA dibawa ke kantor Kepolisian Satresnarkoba Polres Garut untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik No Lab : 1240/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024, yang ditanda tangani YUSWARDI, S.Si., APT,M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.Farm selaku pemeriksa :

 

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

0961/2024/NF

 

Positif

 

MDMB-4en PINACA

  • Kesimpulan : Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan Analisa Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 0961/2024/NF berupa daun – daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
  • Bahwa terdakwa HAMDI APRILIA SUPRIATNA bin ASEP SUPRIATNA dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa seizin pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------ Perbuatan terdakwa HAMDI APRILIA SUPRIATNA bin ASEP SUPRIATNA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Garut, 29 April 2024

Penuntut Umum

 

 

 

BILLIE ADRIAN

Ajun Jaksa NIP. 19891219 201502 1001

Pihak Dipublikasikan Ya