Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. HILMAN NURHAKIM Bin EMPUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 220/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-237/M.2.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HILMAN NURHAKIM Bin EMPUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-------Bahwa Terdakwa HILMAN NURHAKIM Bin EMPUD S pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Februari 2024 sekira jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di rumahnya Terdakwa HILMAN NURHAKIM Bin EMPUD S yang beralamat di Kampung Cikalong RT.02/RW.01, Desa Bungbulang, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa HILMAN NURHAKIM Bin EMPUD S dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------

Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Februari 2024 sekira jam 02.00 WIB ketika Terdakwa HILMAN NURHAKIM Bin EMPUD S sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Cikalong RT.02/RW.01, Desa Bungbulang, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut kemudian datang Saksi M. SYAWAL SEPTIAN Alias AWAL Bin JANI HIDAYATULLAH (dilakukan Penuntutan dalam perkara terpisah) dengan membawa barang-barang berupa 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg dan 7 (tujuh) buah receiver STB merk NEX Parabola dan meminta agar Terdakwa HILMAN NURHAKIM Bin EMPUD S membantu menjualkan barang-barang tersebut, di mana Terdakwa HILMAN NURHAKIM Bin EMPUD S akan diberikan keuntungan sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh) ribu rupiah per 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg yang berhasil dijual dan sebesar Rp.80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per 1 (satu) buah receiver STB merk NEX Parabola yang berhasil dijual. Selanjutnya Terdakwa HILMAN NURHAKIM Bin EMPUD S menerima barang-barang dari Saksi M. SYAWAL SEPTIAN Alias AWAL Bin JANI HIDAYATULLAH tersebut untuk dijualkan lagi kepada orang lain. Sekira 2 (dua) hari kemudian setelah Terdakwa HILMAN NURHAKIM Bin EMPUD S menerima barang-barang tersebut dari Saksi M. SYAWAL SEPTIAN Alias AWAL Bin JANI HIDAYATULLAH selanjutnya Terdakwa HILMAN NURHAKIM Bin EMPUD S berhasil menjual barang berupa 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg kepada IMRON (DPO) seharga Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) di rumahnya Terdakwa HILMAN NURHAKIM Bin EMPUD S. Sedangkan 7 (tujuh) buah receiver STB merk NEX Parabola berhasil dijual oleh Terdakwa HILMAN NURHAKIM Bin EMPUD S secara online masing-masing seharga Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per buahnya, sehingga jumlah total uang hasil penjualan barang-barang tersebut yaitu sebesar Rp.1.860.000,00 (satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah). Dari jumlah total uang hasil penjualan barang-barang tersebut kemudian diserahkan kepada Saksi M. SYAWAL SEPTIAN Alias AWAL Bin JANI HIDAYATULLAH sebesar Rp.1.290.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), sedangkan keuntungan yang diterima oleh Terdakwa HILMAN NURHAKIM Bin EMPUD S yaitu sebesar Rp.570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), di mana uang tersebut habis digunakan Terdakwa HILMAN NURHAKIM Bin EMPUD S untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

Bahwa Terdakwa HILMAN NURHAKIM Bin EMPUD S mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa barang-barang yang diterima dari Saksi M. SYAWAL SEPTIAN Alias AWAL Bin JANI HIDAYATULLAH tersebut diperoleh dari hasil kejahatan, dikarenakan barang-barang yang diterima oleh Terdakwa HILMAN NURHAKIM Bin EMPUD S dari Saksi M. SYAWAL SEPTIAN Alias AWAL Bin JANI HIDAYATULLAH tersebut dilakukan pada waktu yang tidak lazim yaitu pada jam 02.00 WIB. Di samping itu, khusus untuk barang-barang berupa receiver STB merk NEX Parabola sama sekali tidak dilengkapi dengan dus/box serta bukti pembeliannya. Namun demikian Terdakwa HILMAN NURHAKIM Bin EMPUD S tetap menghendaki untuk menjualkan barang-barang tersebut dengan maksud agar Terdakwa HILMAN NURHAKIM Bin EMPUD S dapat menarik keuntungan atas barang-barang yang diterima dari Saksi M. SYAWAL SEPTIAN Alias AWAL Bin JANI HIDAYATULLAH untuk mencukupi kebutuhannnya sehari-hari.

 

-------Perbuatan Terdakwa HILMAN NURHAKIM Bin EMPUD S sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------

 

 

Garut, 04 Juni 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

FIKI MARDANI, SH.

JAKSA MUDA  NIP. 19830412 200703 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya