Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Grt RIZAL DESTIAN ALIAS IJAL BIN BUDI MULLER Kepolisian Resor Garut, c.q. Kepala Kepolisian Resor Garut, c.q. Kepala Satuan Reserse Kriminal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 11 Feb. 2019
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2019/PN Grt
Pemohon
NoNama
1RIZAL DESTIAN ALIAS IJAL BIN BUDI MULLER
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Garut, c.q. Kepala Kepolisian Resor Garut, c.q. Kepala Satuan Reserse Kriminal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Garut, 11 Pebruari 2019

 

Kepada,

Yth. Ketua Pengadilan Negeri Garut

Jl. Merdeka No.123

GARUT

 

Perihal :  Praperadilan

 

Dengan Hormat,

Yang bertandatangan dibawah ini, M. Sandyan Syach, S.H., M.H., Advokat pada sandyan syach and Partners, beralamat kantor di Jl. Saad No.7B, lantai 3, Bandung; dalam hal ini bertindak atas nama dan untuk kepentingan :

Nama                       :  BUDI MULLER

Tempat lahir            :  Bandung

Umur/Tanggal lahir :  56 tahun / 17 Nopember 1963

Jenis kelamin           :  Laki-laki

Kebangsaan              :  Indonesia

Tempat tinggal        :  Kp. Bojong, RT.001/RW.005, Desa Leuwigoong, Kecamatan

   Leuwigoong, Kabupaten Garut

Agama                      :  Islam

Pekerjaan                 :  Wiraswasta

NIK                            :  3205111711630001

 

Selaku Ayah Kandung dari Tersangka :

 

Nama                       :  RIZAL DESTIAN alias IJAL bin BUDI MULLER

Tempat lahir            :  Garut

Umur/Tanggal lahir :  15 tahun / 12 Mei 2004

Jenis kelamin           :  Laki-laki

Kebangsaan              :  Indonesia

Tempat tinggal        :  Kp. Bojong, RT.001/RW.005, Desa Leuwigoong, Kecamatan   

   Leuwigoong, Kabupaten Garut

Agama                      :  Islam

Pekerjaan                 :  Turut Orangtua

 

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Pebruari 2019 (terlampir), Pemohon hendak mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan terhadap :

Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Kepolisian Negara RI, c.q. Kepolisian Daerah Jawa Barat, c.q. Kepolisian Resor Garut, c.q. Kepala Kepolisian Resor Garut, c.q. Kepala Satuan Reserse Kriminal, beralamat di jalan Sudirman No. 204 Kabupaten Garut, selaku Termohon Praperadilan.

 

DASAR HUKUM PERMOHONAN
1.    Bahwa, anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan. Demikian, menurut ketentuan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
2.    Bahwa, ketentuan tersebut menegaskan Acara Peradilan Anak sebagaimana dimaksud dalam Bab III Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan PIdana Anak merupakan ketentuan khusus (lex specialis de rogat lex generalis) dari Undang Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (disingkat, KUHAP)
3.    Bahwa, didalam penjelasan Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan : Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang ini adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Oleh karena itu, sangat diperlukan peran serta semua pihak dalam rangka mewujudkan hal tersebut. Proses itu harus bertujuan pada terciptanya Keadilan Restoratif, baik bagi Anak maupun bagi korban. Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, Anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan.
4.    Bahwa, ditegaskan lebih lanjut didalam penjelasan Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak : .., sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga, dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.
5.    Bahwa, tindakan penyidik untuk menentukan seseorang sebagai tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Bilamana prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (dhi. Penetapan Tersangka) tidak dipenuhi, maka sudah pasti proses tersebut menjadi cacat dan harus dikoreksi/dibatalkan.
6.    Bahwa, tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal yang dilakukan oleh hakim. Ini berarti bahwa esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka dan mengawasi upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka. Pengawasan ini penting untuk mengetahui semua tindakan penyidik atau penuntut umum benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan UU, dilakukan secara profesional dan proporsional, bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan terkait lainnya.
7.    Bahwa, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan : bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
8.    Bahwa, Hak Anak merupakan Hak Asasi Manusia dan oleh karenanya anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
9.    Bahwa, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang salah satu amarnya menyebutkan :
1.3. Pasal 77 huruf a Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan ;
1.4. Pasal 77 huruf a Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan ;
10.    Bahwa, selain Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diatas terdapat beberapa yurisprudensi berkenaan dengan tidak sahnya penetapan sebagai tersangka, masing-masing : Putusan Praperadilan Nomor : 04/Pid/Prap/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2015 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel.;

11.    Bahwa, mendasarkan pada ketentuan Pasal 77 huruf a Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah dikoreksi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut diatas, Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan Praperadilan ini.

ALASAN ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

1.    Bahwa, dengan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/60/I/2019/Reskrim tertanggal 24 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Auliya Rifqie A. Djabar, S.IK, selaku Kasat Reskrim Polres Garut, anak Pemohon Praperadilan dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangannya. (vide, Bukti P – 1)
2.    Bahwa, pada hari dan tanggal yang ditentukan dalam surat tersebut diatas, Pemohon mengantar anak bernama Rizal Destian alias Ijal bin Budi Muller menghadap Brigadir Popy Puspasari, S.H. dan Ipda Yulius Siswantoro, S.E.
3.    Bahwa, selama menjalani pemeriksaan Anak Pemohon Praperadilan (dhi. Rizal Destian alias Ijal bin Budi Muller) hanya diperiksa berdua bersama tersangka lainnya bernama Kusnadi alias Engkus bin Iyus Toni. Sedangkan Pemohon Praperadilan dan Iyus Toni orangtua anak bernama Kusnadi alias Engkus bin Iyus Toni hanya menunggu diluar ruang pemeriksaan.
4.    Bahwa, setelah selesai pemeriksaan tersangka Anak (dhi. Rizal Destian alias Ijal bin Budi Muller), Pemohon Praperadilan diminta membubuhkan tandatangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan.
5.    Bahwa, Pemohon Praperadilan ditempatkan dalam situasi dan keadaan tidak diberi pilihan dan kesempatan untuk bersikap selain bersikap tidak menggunakan Penasihat Hukum dalam pemeriksaan Tersangka Anak.
6.    Bahwa, Pemohon Praperadilan tidak pernah menerima Surat Penetapan Tersangka dari Termohon Praperadilan dan Surat Panggilan tersebut (bukti P–1) diterima dari Termohon Praperadilan, sehari sebelum pemeriksaan dilakukan.
7.    Bahwa, selain itu Pemohon Praperadilan tidak melihat adanya Pembimbing Kemasyarakat dari Balai Pemasyarakatan maupun Advokat selaku Penasihat Hukum yang mendampingi tersangka anak didalam pemeriksaan tersebut diatas yang mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara, sebagaimana mestinya menurut Pasal 18 Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
8.    Bahwa, didalam pemeriksaan dengan sangkaan/dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak Pemohon Praperadilan bernama Rizal Destian alias Ijal bin Budi Muller tidak didampingi Penasihat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana mestinya menurut Pasal 23 Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
9.    Bahwa, ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mewajibkan dalam setiap tingkat pemeriksaan Anak diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.    Bahwa, setelah pemeriksaan Anak Pemohon Praperadilan (dhi. Rizal Destian alias Ijal bin Budi Muller) selesai dilakukan pada tanggal 28 Januari 2019, barulah kemudian Ipda Yulius Siswantoro, S.E. menghadap Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut dimana Pemohon Praperadilan dan Iyus Toni orangtua dari tersangka lainnya (dhi. Kusnadi alias Engkus bin Iyus Toni) ikut dibawa serta ke Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut.
11.    Bahwa, secara tidak sengaja, Pemohon Praperadilan mendengar pembicaraan yang menyebutkan : kenapa baru sekarang ke Bapas?
12.    Bahwa, Pemohon Praperadilan memperoleh salinan (fotocopy) Surat Perintah Kepala Bapas Kelas II Garut Nomor : W.11.PAS.PAS.34.UM.01.01-158 tertanggal 29 Januari 2019 yang telah diparaf namun tanpa tanda tangan. (vide, bukti P–2)
13.    Bahwa, selain pemeriksaan sebagai tersangka, anak Pemohon Praperadilan (dhi. Rizal Destian alias Ijal bin Budi Muller) diperiksa sebagai saksi tanpa didampingi oleh Pemohon Praperadilan dan Pembimbing Kemasyarakatan maupun Advokat atau Pekerja Sosial Profesional.
14.    Bahwa, didalam penjelasan Pasal 21 Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan pada alinea 2 dan 3 :
Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap Anak dilakukan bukan dalam rangka proses peradilan pidana, melainkan digunakan sebagai dasar mengambil keputusan oleh Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional.
Dalam ketentuan ini, pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan berupa laporan penelitian kemasyarakatan yang merupakan persyaratan wajib sebelum Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan.
15.    Bahwa, upaya diversi yang menjadi kewajiban Termohon Praperadilan seharusnya dibuatkan Berita Acara-nya, baik proses Diversi Gagal untuk selanjutnya diupayakan Penuntut Umum maupun proses Diversi mencapai kesepakatan untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan.

16.    Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Undang Undang Nomor 11  tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, konsep diversi bertujuan untuk :
16.1.    Mencapai perdamaian antara korban dan anak ;
16.2.    Menyelesaikan perkara anak di luar proses pengadilan ;
16.3.    Menghindarkan anak dari proses perampasan kemerdekaan ;
16.4.    Mendorong anak untuk berpartisipasi ; dan
16.5.    Menanamkan rasa bertanggungjawab kepada anak.
17.    Bahwa, proses diversi oleh Termohon Praperadilan seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas (dhi. Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut) sama sekali tidak dilakukan oleh karena Termohon Praperadilan baru menghubungi Bapas setelah Termohon Praperadilan selesai melakukan pemeriksaan atas diri tersangka Anak (dhi. Rizal Destian alias Ijal bin Budi Muller), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c. Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan …………………
Proses Diversi seharusnya dilakukan Termohon Praperadilan sebelum menetapkan Anak Pemohon Praperadilan sebagai tersangka.
18.    Bahwa, Termohon Praperadilan terlalu dini menetapkan Anak Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka sehingga tidak berlebihan bilamana Pemohon Praperadilan beranggapan Termohon Praperadilan terjebak dalam paradigma lama yang menempatkan Anak sebagai objek dan perlakuan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum cenderung merugikan Anak.
19.    Bahwa, setelah pemeriksaan sebagai tersangka, Anak tidak mendapat salinan (fotocopy) Berita Acara Pemeriksaan (BAP)–nya demikian juga selaku orangtua Anak, Pemohon Praperadilan tidak diberikan salinan (fotocopy) Berita Acara Pemeriksaan tersangka Anak (dhi. Rizal Destian alias Ijal bin Budi Muller).
20.    Bahwa, permintaan tersangka melalui kuasa hukum yang ditunjuk kemudian pun tidak diberikan oleh penyidik pada kesempatan pertama bertemu dan menyerahkan surat kuasa tanggal 6 Pebruari 2019 di Kepolisian Resor Garut.
21.    Bahwa, Pasal 72 KUHAP menyebutkan : Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
Dari penjelasan Pasal 72 KUHAP dapat disimpulkan bahwa penyidik seharusnya memberikan turunan berita acara pemeriksaan tersangka kepada tersangka/ orangtua tersangka atau Penasihat Hukumnya.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon Praperadilan mohon dengan hormat kiranya Pengadilan Negeri Garut, c.q. Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan :
-Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
-Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai Tersangka terhadap diri Pemohon yang diduga melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut dalam Surat Panggilan No.S.Pgl/60/I/2019/Reskrim tanggal 24 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Auliya Rifqie A. Djabar, S.IK, selaku Kasat Reskrim Polres Garut, adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu di perintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk menghentikan penyidikan aquo ;  
-Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan atas saksi Anak Rizal Destian alias Ijal bin Budi Muller adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
-Biaya menurut ketentuan hukum ;

Hormat Kami,
Pemohon Praperadilan

 

( Budi Muller )                ( M. Sandyan Syach, S.H., M.H.)
          Orangtua                 Advokat/Penasihat Hukum

Pihak Dipublikasikan Ya