Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2024/PN Grt Muhamad Ridwan Rais DIMAS AHMAD MAULANA Bin AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 221/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-225/M.2.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Ridwan Rais
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS AHMAD MAULANA Bin AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

-------------Bahwa Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024 sekira jam 21.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS yang beralamat di Kampung Salareuma RT.01/RW.11 Kelurahan Lengkong Jaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil suatu barang sebagian atau keseluruhannya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah mengambil suatu barang secara melawan hukum, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang diambil secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan yang masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan di atas, tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS, memasuki rumah yang dihuni oleh Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS dengan cara memanjat bagian belakang rumah Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS dengan menggunakan tangga, lalu masuk ke dalam rumah lewat ventilasi atap rumah Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS. Setelah berhasil masuk, Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS menuju ke bagian luar samping belakang rumah, di sana terdapat meteran listrik rumah Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS, lalu Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS mematikan alirian listrik rumah tersebut, hingga mengakibatkan situasi menjadi gelap. Setelah itu Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS pun masuk lagi ke dalam rumah Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS sambil bergerak perlahan-lahan dan sambil meraba-raba karena gelap, lalu di bagian dapur Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS mendapati sebuah minyak goreng, setelah itu Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS menyiram-nyiramkan minyak goreng tersebut ke lantai area rumah Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS dengan maksud jika ada orang lain, atau pemilik rumah mengetahui perbuatan Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS, setidaknya akan menghambat ruang gerak mereka, setelah itu Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS pun berusaha mencari barangkali ada uang yang terdapat di rumah tersebut dan hendak Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS ambil, namun waktu itu keberadaan Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS ketahuan oleh Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS dan waktu itu Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS pun sempat terjatuh karena meginjak lantai yang tersirami oleh minyak, lalu Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS pun teriak meminta pertolongan, pada saat itu Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS pun panik dan kalap, sehingga langsung melakukan kekerasan terhadap Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS dengan cara memukuli Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS berkali-kali dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai wajah sebelah kiri, bibir, lengan kiri dan dada kiri Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS. Setelah itu Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS pun melarikan diri dengan cara berusaha memanjat dinding tembok yang posisinya di bawah ventilasi/plafon atap rumah yang sebelumnya Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS gunakan untuk masuk ke dalam rumah Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS, namun ketika Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS berusaha memanjat tembok, ternyata licin dan sulit, lalu Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS membuka celana jeans yang sedang Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS pakai dan meninggalkan celana tersebut di dalam wc/kamar mandi rumah Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS (TKP), kemudian Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS memanjat dinding tembok, lalu naik ke lubang ventilasi/plafon atap rumah dan berhasil melarikan diri.
  • Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 445.5/842.1/RSU/IV/2024 tanggal 22 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. Nandini Nur Annisa selaku Dokter Pemeriksa dan diketahui oleh dr. Fahmi Arief Hakim, Sp. F. M., bahwa pemeriksaan terhadap LINA SITI SADIAH diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
  • Pada pasien perempuan berumur kurang lebih lima puluh empat tahun ini ditemukan memar pada daerah pipi, lengan, lutut, betis tangan dan bibir akibat kekerasan benda tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.

 

------Perbuatan Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024 sekira jam 21.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS yang beralamat di Kampung Salareuma RT.01/RW.11 Kelurahan Lengkong Jaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan Penganiayaan kepada Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan di atas, tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS, memasuki rumah yang dihuni oleh Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS dengan cara memanjat bagian belakang rumah Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS dengan menggunakan tangga, lalu masuk ke dalam rumah lewat ventilasi atap rumah Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS. Setelah berhasil masuk, Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS menuju ke bagian luar samping belakang rumah, di sana terdapat meteran listrik rumah Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS, lalu Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS mematikan alirian listrik rumah tersebut, hingga mengakibatkan situasi menjadi gelap. Setelah itu Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS pun masuk lagi ke dalam rumah Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS sambil bergerak perlahan-lahan dan sambil meraba-raba karena gelap, lalu dibagian dapur Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS mendapati sebuah minyak goreng, setelah itu Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS menyiram-nyiramkan minyak goreng tersebut ke lantai area rumah Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS dengan maksud jika ada orang lain, atau pemilik rumah mengetahui perbuatan Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS, setidaknya akan menghambat ruang gerak mereka, setelah itu Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS pun berusaha mencari barangkali ada uang yang terdapat di rumah tersebut dan hendak Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS ambil, namun waktu itu keberadaan Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS ketahuan oleh Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS dan waktu itu Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS pun sempat terjatuh karena meginjak lantai yang tersirami oleh minyak, lalu Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS pun teriak meminta pertolongan, pada saat itu Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS pun panik dan kalap, sehingga langsung melakukan kekerasan terhadap Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS dengan cara memukuli Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS sebanyak berkali-kali dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai wajah sebelah kiri, bibir, lengan kiri dan dada kiri Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS. Setelah itu, Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS pun melarikan diri dengan cara berusaha memanjat dinding tembok yang posisinya di bawah ventilasi/plafon atap rumah yang sebelumnya Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS gunakan untuk masuk ke dalam rumah Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS, namun ketika Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS berusaha memanjat tembok, ternyata licin dan sulit, lalu Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS membuka celana jeans yang sedang Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS pakai dan meninggalkan celana tersebut di dalam wc/kamar mandi rumah Saksi LINA SITI SADIAH Binti (Alm) AMAS (TKP), kemudian Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS memanjat dinding tembok, lalu naik ke lubang ventilasi/plafon atap rumah dan berhasil melarikan diri.
  • Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 445.5/842.1/RSU/IV/2024 tanggal 22 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. Nandini Nur Annisa selaku Dokter Pemeriksa dan diketahui oleh dr. Fahmi Arief Hakim, Sp. F. M., bahwa pemeriksaan terhadap LINA SITI SADIAH diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
  • Pada pasien perempuan berumur kurang lebih lima puluh empat tahun ini ditemukan memar pada daerah pipi, lengan, lutut, betis tangan dan bibir akibat kekerasan benda tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.

 

------Perbuatan Terdakwa DIMAS AHMAD MAULANA BIN AGUS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP. -------------------

 

 

       Garut, 06 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

MUHAMMAD RIDWAN RAIS, S.H.

AJUN JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya