Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.Bth/2019/PN Grt | 1.AYEN FRANS SETIAWAN 2.NENENG SUPRIATINI 3.AYEN FRANS SETIAWAN DAN NENENG SUPRIATINI |
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. KANTOR CABANG GARUT 2.AGUS HARIYANTO 3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL TASIKMALAYA 4.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG KOTA GARUT 5.AGUS HARIYANTO Selaku Pgs Pimpinan Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) 6.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Agu. 2019 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.Bth/2019/PN Grt | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 31 Jul. 2019 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Primair :
1.
Menerima dan mengabulkan Perlawanan] Bantahan dari Pelawan/ Pembantah untuk seluruhnya.
Menyatakan dan menetapkan bahwa Pelawan! Pembantah yang benar dan bertindak baik.
Menyatakan menolak Pelaksanaan Eksekusi Lelang yang diajukan oleh Pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persere), Tbk. Kota Garut (Terlawan-I dan 11! Terbantah—I dan 11) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Leiang dan Negara (KPKNL) Tasikmalaya (Terbantah-IH/ Terlawan-IH atas sebidang Tanah dan Bangunan SHM Nomor : 454/Jayawaras, Luas = 198 mz, Jalan Cimanuk Nomer 387 Kelurahan Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut) atas nama Ayen Frans Setiawan(Pe1awan/ Pembantah).
Menyatakan tidak syah dan tidak berharga serta tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukuman Permohonan Eksekusi lelang yang diajukan eleh Pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Garut (Terlawan-I/ Terbantah—I), meialui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya (Terlawan-lll/ Terbantah-Hl) atas sebidang Tanah 'dan Bangunan SHM Nomor : 454/ Jayawaras, Luas = 198 m2 Jalan Cimanuk Nomor 387 Kelurahan Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut atas nama Ayen Frans Setiawan (Pelawan/ Pembantah).
. Memerintahkan kepada Terlawan-I/ Terbantah—I untuk melaksanakan penjualan
bersama terhadap sebidang Tanah dan Bangunan SHM Nomor : 45/ 454/ Jayawaras, Luas = 198 m2 jaian Cimanuk Nomor 387 Kelurahan Jayawaras Kecamatan Tarogeng Kidul, Kabupaten Garut atas nama Ayen Frans Setiawan (Pelawan/ Pembantah).
Menghukum Para Terlawan/ Terbantah untuk tunduk dan taat pada Putusan ini.
Menghukum Para Terlawan/ Terbantah untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
Subsidair :
Apab-iia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gamt berpendapat lain, mnhon Putusan. yang seadilm adilnya (Ex Acqua Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |