Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi sesuai dengan Pasal 1243 KUH Perdata dengan segala akibat hukum nya terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk segera melaksanakan kewajiban pembayaran dengan segala konsekuensi Hukum;
- Menetapkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek milik Tergugat yang beralamat di Jl. Raya Samarang No. 111 Kota Garut Kode Pos. 44150;
- Bahwa gugatan ini didasarkan kepada bukti-bukti yang sah menurut Hukum, maka dengan sesuai Pasal 180 Hir, adalah berdasarkan Hukum jika Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Garut atau Majelis yang mengadili dan memeriksa Perkara a Quo untuk menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, serta merta (uitvoerbaar bij voraad), walaupun ada upaya Hukum Banding, Kasasi, ataupun Upaya Hukum Lainnya;
- Bahwa untuk menghindari tidak patuh terhadap Putusan dalam Perkara a Quo maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim menetapkan kepada tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam menjalankan Putusan Perkara a Quo;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajiban Pembayaran terhadap penggugat sebesar Rp. 587.200.000 000 (lima ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) untuk Kerugian Materil;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajiban Pembayaran terhadap penggugat sebesar Rp. 52.848.000 (lima puluh dua juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) untuk Denda;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajiban Pembayaran terhadap penggugat sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk Kerugian Immaateril;
- Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|