Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2023/PN Grt YAYAT JUMYATI 1.TUTI
2.RIMAYANTI
3.ANDI KAMALUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYAT JUMYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EVAN SAEPUL ROHMAN S.HYAYAT JUMYATI
Tergugat
NoNama
1TUTI
2RIMAYANTI
3ANDI KAMALUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;

Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli dengan beritikad baik ;

Menyatakan sah terhadap transaksi jual beli antara Penggugat dengan Almarhum Sodik;

Menyatakan terhadap Surat Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dengan Almarhum Sodik adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;

Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 69/2018 tanggal 22 Maret 2018 yang di buat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Tatan Rustandi, SH.,MKn adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;

Menyatakan peralihan hak dari Almarhum Sodik kepada Penggugat sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor 546 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;

Menghukum Para Tergugat sebagai ahli waris dari Almarhum Sodik yang menolak menyerahkan objek perkara tersebut untuk segera menyerahkan sebidang tanah dan bangunan seluas 284m2 yang terletak di Blok Warung Tanjung Desa Pasawahan Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut tersebut kepada Penggugat dalam keadaan semula atau seperti sedianya tanpa beban dan syarat apapun;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar sejumlah kerugian materiil dan immaterial sebagai berikut :

Kerugian Materiil :

Hak Pemanfaatan berupa sewa menyewa yang harusnya terjadi dan dilakukan oleh Penggugat dimana pada tahun 2019 ada pihak yang akan menyewa rumah tersebut senilai Rp. 15.000.000 (lima belas juta) pertahun dan jika Para Tergugat tidak melakukan perbuatan menolak menyerahkan objek perkara maka Penggugat haruslah mendapatkan manfaat atas objek perkara tersebut yang jika di kumulatifkan dari tahun 2019 sampai sekarang tahun 2023 adalah sebesar Rp. 75.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah );

Hak Investasi untuk Menjual jika Para Tergugat dan Almarhum Sodik tidak melakukan perbuatan menolak menyerahkan objek perkara tersebut, rumah dan bangunan tersebut hingga saat ini harganya telah mencapai Rp. 10.000.000/meter dan jika dikalikan ke luas tanah seluas 284 m2 maka harga tanah dan bangunan tersebut menjadi Rp. 2.840.000.000 ( dua milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah);

Kerugian Immateriil

Kerugian Immateriil yang dialami Penggugat berupa karena sampai hari ini objek perkara tidak dikuasai dan tidak bisa dimanfaatkan oleh keluarga Penggugat akibatnya Penggugat rugi dengan harus mengurus kembali agar objek perkara di serahkan oleh Para Tergugat, dan jika dinilai dengan uang maka kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);

Menetapkan untuk meletakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek perkara dalam perkara ini yaitu tanah dan bangunan seluas 284m2 yang terletak di Blok Warung Tanjung Desa Pasawahan Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut;

Menghukum Para Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini untuk membayar denda (Dwang Soom) Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) per hari sampai dengan terpenuhinya putusan dalam perkara ini;

Menyatakan putusan perkara ini serta merta dapat dijalankan walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Para Tergugat;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak