Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Grt PURNOMO, S.H. TEDI ADITYA PRATAMA Bin alm SUPRIYATNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/22/IV/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PURNOMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEDI ADITYA PRATAMA Bin alm SUPRIYATNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

       PRIMAIR.

       ----Bahwa ia Terdakwa Sdr. TEDI ADITYA PRATAMA, pada hari Kamis tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 00.30 Wib bertempat di Rumah Sakit Guntur Jl. Bratayudha Kel. Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut.

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 00.30 Wib pada tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Sdr. TEDI ADITYA PRATAMA, telah mengambil suatu barang berupa 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y15S warna biru dengan No. IMEI : 869713055723496..
Bahwa barang yang diambil tersebut adalah milik Sdri.YETI SUMIATI yang sedang dalam keadaan sakit dan dirawat di Rumah Sakit Guntur. yang meupakan adik dari Sdri. AI YENI SUPERMAS
Bahwa barang yang diambil terdakwa sebelumnya disimpan disamping korban di atas tempat tidur yang mana saat itu korban sedang dirawat di Rumah sakit Guntur dan diambil dari korban yang sedang tertidur tanpa izin dan tanpa sepe-ngetahuan korban.
Bahwa terdakwa setelah menguasai barang milik korban pada saat hendak keluar diketahui oleh korban sehingga korban berteriak “MALING” lalu Sdri. AI YENI SUPERMAS terbangun dan mengejar terdakwa sambil meneriaki “MALING: kepada terdakwa sehingga terdakwa diamankan oleh masayarakat yang ada di sekitar rumah sakit dan diserahkan ke pihak security rumah sakit beserta dengan barang bukti 1 (Satu) buah handphone milik korban..
Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.350.000,- (satu) juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

----        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 KUHP Yunto Pasal 1 dan 2  Perma No.02 tahun 2012, tentang pencurian Ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya