Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2023/PN Grt | NOVI FAUZIA | Kepala Kejaksaan Negeri garut | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jan. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2023/PN Grt | ||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Jan. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.;-------------------------------------------------------------- Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dugaan tindak pidana Korupsi pada Bank BRI Unit Kota Kaler Kab. Garut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo pasal 3 Jo pasal 9 Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.;--------------------------------------------------------------------------- Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap PEMOHON sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/M.2.15/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022.;-------------------- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Garut Nomor : PRINT – 02/M.2.15/Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022.;------------------ Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebsakan Tersangka NOVI FAUZIA Binti AGUS ABADI (Pemohon dalam perkara ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.;------------------------- Melakukan Rehabilitasi dan pengembalian kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat dari PEMOHON.;------ Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara, menurut ketentuan yang berlaku Apabila Pengadilan Negeri Garut berpendapat lain Kami mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |