Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
276/Pid.B/2024/PN Grt | PATRICIA, S.H. M.H. | SANDI HERMAWAN als BUEK bin WAWAN (alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 276/Pid.B/2024/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 297/M.2.15/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
---------Bahwa terdakwa SANDI HERMAWAN Als BUEK Bin WAWAN pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat Kampung Rancasaat, Desa Cigagade, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa SANDI HERMAWAN Als BUEK Bin WAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --------------------------------------------------------------------------
BILLIE ADRIAN Ajun Jaksa Nip. 19891219 201502 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |