Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.B/2024/PN Grt FRIZA ADI YUDHA, S.H. SHIFA DZUL FACHRURROZY Als DZUL Als AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 321/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 355/M.2.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRIZA ADI YUDHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHIFA DZUL FACHRURROZY Als DZUL Als AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN :           

 

 

 

------ Bahwa terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Masjid Jami Al-Lamar di Kampung Babakan Loa RT/RW 01/10 Desa Babakan Loa Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

                      

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA memesan ojek melalui aplikasi Grab menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi dari Stasiun Kereta Api Haurpugur Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut dengan tujuan ke daerah Garut Kota Kabupaten Garut lalu pesanan tersebut diterima oleh driver Grab, yakni saksi AKHMAD ARIS MULYONO Bin IWAN SARWONO namun melalui aplikasi tersebut, kemudian terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA mengirim pesan/chat kepada saksi AKHMAD ARIS MULYONO Bin IWAN SARWONO yang meminta untuk tidak mengaktifkan GPS di aplikasinya karena ia akan memborong/ meminta saksi AKHMAD ARIS MULYONO Bin IWAN SARWONO untuk mengantar terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA keliling Kabupaten Garut dari pukul 10.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB dengan bayaran Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditambah uang makan dan uang jajan lalu terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA juga menyuruh saksi AKHMAD ARIS MULYONO Bin IWAN SARWONO untuk mengisi penuh BBM sepeda motornya dan saksi AKHMAD ARIS MULYONO Bin IWAN SARWONO menurutinya selanjutnya saksi AKHMAD ARIS MULYONO Bin IWAN SARWONO langsung menuju Stasiun Kereta Api Haurpugur namun tidak langsung dapat menemukan terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA dan setelah beberapa kali menelpon menanyakan keberadan terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA, akhirnya saksi AKHMAD ARIS MULYONO Bin IWAN SARWONO berhasil menjemput terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA di daerah Cikole Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut kemudian saat saksi AKHMAD ARIS MULYONO Bin IWAN SARWONO hendak menuju daerah Garut Kota Kabupaten Garut tiba-tiba terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA meminta saksi AKHMAD ARIS MULYONO Bin IWAN SARWONO untuk mengantarnya dahulu ke daerah Sukawening Kabupaten Garut karena ingin mengunjungi temannya namun ditengah perjalanan terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA meminta untuk memperlambat sepeda motornya dan berhenti di Masjid Al-Lamar dengan alasan akan menunggu temannya di Masjid Al-Lamar saja, selanjutnya saat menunggu di Masjid tersebut, terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA menawari saksi AKHMAD ARIS MULYONO Bin IWAN SARWONO 1 (satu) buah minuman Teh Kotak untuk diminum sedangkan terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA memegang 1 (satu) buah minuman botol Teh Pucuk, lalu saksi AKHMAD ARIS MULYONO Bin IWAN SARWONO meminumnya sedikit kemudian terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA meminta minuman tersebut untuk dihabiskan oleh saksi AKHMAD ARIS MULYONO Bin IWAN SARWONO dengan dalih akan didokumentasikan oleh terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA untuk diteruskan kepada atasannya karena terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA mengaku bekerja di Pabrik Coca-cola kemudian saksi AKHMAD ARIS MULYONO Bin IWAN SARWONO menurutinya dan menghabiskan minumannya lalu mereka pun berfoto dan terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA mengirimkan foto tersebut ke atasannya, setelah itu terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA kembali menawarkan kopi kepada saksi AKHMAD ARIS MULYONO Bin IWAN SARWONO namun ditolaknya namun terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA kembali memaksa menawarkan kopi kepada saksi AKHMAD ARIS MULYONO Bin IWAN SARWONO dengan alasan sudah tanggung dipesan sehingga akhirnya saksi AKHMAD ARIS MULYONO Bin IWAN SARWONO menerima dan meminum kopi tersebut walau tidak sampai habis namun beberapa saat kemudian saksi AKHMAD ARIS MULYONO Bin IWAN SARWONO merasakan pusing sehingga terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA kemudian mengajak saksi AKHMAD ARIS MULYONO Bin IWAN SARWONO untuk beristirahat sejenak di dalam Masjid tersebut sambil dipijit badannya dan diajak mengobrol oleh terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA hingga kemudian saksi AKHMAD ARIS MULYONO Bin IWAN SARWONO tidak sadarkan diri selanjutnya terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA langsung mengambil 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 1 (satu) buah SIM C, 1 (satu) buah SIM B1, 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah NPWP, 1 (satu) buah kartu Indomaret (Mandiri), uang tunai senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda. tipe Vario160, tahun 2023, warna hitam, nomor polisi Z 6665 DBJ, nomor rangka : MH1KF0110PK580700, nomor mesin : KF01E1580495 serta 1 (satu) unit handphone merek Samsung tipe A4 warna hijau tua, 1 (satu buah helm merek KYT warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda. tipe Vario160, tahun 2023, warna hitam, nomor polisi Z 6665 DBJ, nomor mesin : KF01E1580495, nomor rangka : MH1KF0110PK580700 yang seluruhnya milik saksi AKHMAD ARIS MULYONO Bin IWAN SARWONO setelah itu terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA langsung pergi meninggalkan saksi AKHMAD ARIS MULYONO Bin IWAN SARWONO yang masih tidak sadarkan diri di dalam Masjid Al-Lamar; --------------------------------
  • Bahwa 1 (satu) buah minuman Teh Kotak tersebut telah dipersiapkan oleh terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA sehari sebelumnya dengan cara menyiapkan terlebih dahulu 1 (satu) buah minuman Teh Kotak, 1 (satu) buah pisau silet, 1 (satu) buah lem super merek Quickbond, 1 (satu) buah obat tidur merek Clozapine yang telah ditumbuk halus menggunakan 1 (satu) buah botol parfum bekas warna bening kemudian minuman Teh Kotak tersebut bagian bawahnya dibalik ke posisi atas lalu disobek sedikit menggunakan pisau silet sehingga ada ruang untuk memasukkan bubuk obat Clozapine setelah itu merekatkan kembali bagian yang disobek menggunakan lem super; ---------------------
  • Bahwa barang-barang milik saksi AKHMAD ARIS MULYONO Bin IWAN SARWONO tersebut oleh terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA beberapa berhasil dijual antara lain : 1 (satu) unit handphone merek Samsung tipe A4 warna hijau tua seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada orang selewat, 1 (satu buah helm merek KYT warna putih seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada orang tak dikenal dengan cara bertemu langsung (COD) setelah sebelumnya bertransaksi melalui aplikasi media sosial Facebook sedangkan 1 (satu) buah dompet warna hitam dibuang di sekitar Jalan Sawah Lega namun isinya berupa 1 (satu) buah SIM C, 1 (satu) buah SIM B1, 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah NPWP, 1 (satu) buah kartu Indomaret (Mandiri) dipindahkan ke dompet terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA kemudian untuk uang tunai senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan handphone dan helm milik saksi AKHMAD ARIS MULYONO Bin IWAN SARWONO tersebut sudah habis gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA sementara 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda. tipe Vario160, tahun 2023, warna hitam, nomor polisi Z 6665 DBJ, nomor rangka : MH1KF0110PK580700, nomor mesin : KF01E1580495 serta dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda. tipe Vario160, tahun 2023, warna hitam, nomor polisi Z 6665 DBJ, nomor mesin : KF01E1580495, nomor rangka : MH1KF0110PK580700 berikut STNK-nya awalnya hendak terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA jual kepada orang yang sudah berani membeli seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) namun terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek Wanaraja pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB di rumahnya setelah curiga melihat sepeda motor milik saksi AKHMAD ARIS MULYONO Bin IWAN SARWONO tersebut terparkir di halaman depan rumah terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA; ----------------
  • Bahwa akibat kejadian pencurian tersebut diatas, saksi FARHAN FAUZI EDWARD alias PARJO Bin OMAN mengalami luka memar pada bagian kepala bagian tengah depan, depan atas, kanan serta luka lecet kemerahan pada kepala bagian atas sebelah kanan akibat kekerasan tumpul dan tidak mengakibatkan gangguan pada pekerjaan jabatan/mata pencaharian untuk sementara waktu sebagaimana dalam kesimpulan visum et repertum UPT Puskesmas Leles Nomor : 002/II/PKM.LLS/ 2024, tanggal 19 Februari 2024 dan saksi SANDI PERMANA Bin CUCU SUMPENA mengalami luka lecet pada kepala bagian belakang, luka memar di pelipis sebelah kiri, luka memar di pipi bagian kiri luar dan luka lecet pada lutut bagian kanan akibat kekerasan tumpul dan tidak mengakibatkan gangguan terhadap pekerjaan jabatan/mata pencaharian untuk sementara waktu sebagaimana dalam kesimpulan visum et repertum UPT Puskesmas Leles Nomor : 001/II/PKM.LLS/2024, tanggal 19 Februari 2024 yang masing-masing dibuat dan ditandatangi berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. INDRI AGUSTIN SETIAWATI, Dokter pada UPT Puskesmas Leles; ----
  • Bahwa perbuatan terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA tersebut mengakibatkan saksi AKHMAD ARIS MULYONO Bin IWAN SARWONO mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 14.560.000,- (empat belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu. --

 

------- Perbuatan terdakwa SHIFA DZUL FACHRURROZY alias DZUL alias AGIS Bin MUHAMAD ALI SUPRIATNA diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------

 

Garut, 20 Agustus 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

FRIZA ADI YUDHA

Jaksa Muda NIP. 19810130 200501 1 006.-

Pihak Dipublikasikan Ya