Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
81/Pid.Sus/2024/PN Grt | FRIZA ADI YUDHA.SH | RIANA SAPUTRA Alias ACIL bin SURYANA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 81/Pid.Sus/2024/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PDM-117/M.2.15/EKU.2/GRT/12/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | C. DAKWAAN :
------ Bahwa terdakwa RIANA SAPUTRA Alias ACIL bin SURYANA pada hari Minggu, tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di kantor Polsek Cibatu Jalan Ampera Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh-nya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa RIANA SAPUTRA Alias ACIL bin SURYANA dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saat saksi YUDI TRISNAWARDHANI, S.H. Bin ASEP SOMALI GUNAWAN dan saksi ARIS MUNANDAR Bin MARNO SUTRISNO sedang melaksanakan tugas piket jaga di Polsek Cibatu tiba-tiba mendapat laporan dari warga masyarakat tentang adanya keributan perkelahian yang melibatkan geng motor dan saat menghampiri lokasi keributan di dekat Polsek Cibatu tersebut, ternyata sudah ada sekumpulan orang berkumpul dimana saksi YUDI TRISNAWARDHANI, S.H. Bin ASEP SOMALI GUNAWAN melihat terdakwa RIANA SAPUTRA Alias ACIL bin SURYANA sedang menenteng 1 (satu) bilah golok berukuran ± 30 cm bergagang dan serangka terbuat dari kayu warna coklat dan dikarenakan meresahkan lalu terdakwa RIANA SAPUTRA Alias ACIL bin SURYANA langsung diamankan berikut 1 (satu) bilah golok berukuran ± 30 cm bergagang dan serangka terbuat dari kayu warna coklat tersebut ke Polsek Cibatu; --
------- Perbuatan terdakwa RIANA SAPUTRA Alias ACIL bin SURYANA diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |