Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Ujang Suherman
2.Jubaedah
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ujang Suherman
2Jubaedah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.097.983,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah Surat Pengakuan Hutang serta Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi sebagai berikut:
  • Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1904SFWB/4163/04/2019 tanggal 15 April 2019
  • Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.45-VI/Unit/4163/V/2020 tanggal 13 Mei 2020
  • Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.94-VI/Unit/4163/IX/2020 tanggal 29 September 2020
  • Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.121/UD/IV/2021 tanggal 12 Desember 2021
    1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 24.097.983,- (dua puluh empat juta sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah).
    2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak