Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
357/Pid.Sus/2024/PN Grt Muhamad Ridwan Rais SYAHRIL Als RIL Bin MAWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 357/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 399 /M.2.15/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Ridwan Rais
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIL Als RIL Bin MAWARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU:

------------- Bahwa terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 bertempat di toko tempat terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI berjualan yang beralamat di Kampung Nyalindung, RT.01/RW.01, Desa Nyamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----

  1. Pasal 2 Ayat (1)

“Kriteria Obat-Obat Tertentu dalam Peraturan Badan ini terdiri atas obat atau Bahan Obat yang mengandung:

  1. tramadol; b. triheksifenidil; c. klorpromazin; d. amitriptilin; e. haloperidol; dan/atau f. dekstrometorfan“ 

 

  1. Pasal 6 Ayat (1)

“Obat-Obat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e merupakan

obat keras”

Merujuk pada ketentuan diatas bahwa obat jenis TRAMADOL yang diserahkan oleh JUKI (DPO) kepada terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB untuk dijual atau diedarkan termasuk kedalam jenis obat keras.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 3847/NOF/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh  pemeriksa Yuswardi, S. Si., Apt., M.M. dan Prima Hajatri, S. Si., M. Farm selaku pemeriksa serta mengetahui Pahala Simanjuntak, S.I.K selaku Kabidnarkobafor dapat disimpulkan bahwa:

No

Nama Barang Bukti

Kode

  Barang Bukti

    Prosedur         

     Pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan

1

10 Bungkus potongan kemasan strip berisikan 95 (sembilan puluh lima) butit/tablet warna putih

4409/2024/NF

IK 7.2-05/NOF

TRAMADOL

Kesimpulan: Bahwa Bungkus potongan kemasan strip berisikan 95 (sembilan puluh lima) butit/tablet warna putih adalah benar mengandung obat jenis TRAMADOL menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  • Bahwa terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima obat jenis TRAMADOL tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI sebagai pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

---------- Perbuatan terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA:

------------- Bahwa terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 bertempat di toko tempat terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI berjualan yang beralamat di Kampung Nyalindung, RT.01/RW.01, Desa Nyamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras ,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 12.30 WIB, pada saat terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI sedang berada di rumah kontrakan tempat terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI tinggal yang beralamat di Kampung Nyalindung, RT.01/RW.01, Desa Nyamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, JUKI (DPO) menghubungi terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI melalui Aplikasi WhatsApp dan mengatakan bahwa JUKI (DPO) ingin mengantarkan obat jenis TRAMADOL kepada terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI untuk terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI jual atau edarkan kembali. Sekira pukul 13.00 WIB, JUKI (DPO) datang ke toko tempat terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MARWADI berjualan yang beralamat di Kampung Nyalindung, RT.01/RW.01, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut untuk menyerahkan obat jenis TRAMADOL tersebut kepada terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI sebanyak 100 (seratus) butir/tablet. Setelah terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI menerima obat jenis TRAMADOL tersebut dari JUKI (DPO), kemudian oleh terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI disimpan untuk dijual dan diedarkan. Terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI menjual obat jenis TRAMADOL tersebut dengan cara memberitahukan kepada orang yang datang bahwa Terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI menjual obat jenis TRAMADOL kemudian dari mulut ke mulut karena Terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI sudaha lama berjualan obat jenis TRAMADOL banyak orang yang mengetahuinya yang menjadikan banyak pembeli. Ketika pembeli ini membeli obat jenis TRAMADOL ke Terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI, pembeli menemui terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI untuk membeli obat jenis TRAMADOL di toko tempat terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI berjualan di Kampung Nyalindung, RT.01/RW.01, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut dengan pembayaran secara tunai dan untuk penjualan obat jenis TRAMADOL ini terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI lakukan sendirian tanpa dibantu oleh orang lain.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB,  terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI telah menjual 5 (lima) butir/tablet obat jenis TRAMADOL kepada orang yang datang ke toko Terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI  namun Terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI  tidak mengenalinya dengan cara pembeli datang langsung ke toko tempat terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI berjualan yang beralamat di Kampung Nyalindung, RT.01/RW.01, Desa Nyamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut dengan pembayaran secara tunai. Kemudian, sekira pukul 14.00 WIB terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI diamankan pada saat di toko tempat terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI berjualan yang beralamat di Kampung Nyalindung, RT.01/RW.01, Desa Nyamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut oleh saksi SUMARNO Bin (Alm) NONO dan saksi ENCEP NUGRAHA S.I.P Bin SOLEH selaku Pihak Kepolisian Polres Garut.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            
  • Bahwa terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI menjual atau mengedarkan 1 (satu) butir/tablet obat jenis TRAMADOL dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) dan terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI mendapatkan upah atau imbalan dari penjualan obat jenis TRAMADOL tersebut sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang diberikan oleh JUKI (DPO) pada saat obat jenis TRAMADOL sebanyak 100 (saratus) butir/tablet tersebut sudah habis terjual.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan BPOM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan telah diatur bahwa:
  1. Pasal 2 Ayat (1)

“Kriteria Obat-Obat Tertentu dalam Peraturan Badan ini terdiri atas obat atau Bahan Obat yang mengandung:

  1. tramadol; b. triheksifenidil; c. klorpromazin; d. amitriptilin; e. haloperidol; dan/atau f. dekstrometorfan“ 

 

  1. Pasal 6 Ayat (1)

“Obat-Obat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e merupakan

obat keras”

Merujuk pada ketentuan diatas bahwa obat jenis TRAMADOL yang diserahkan oleh JUKI (DPO) kepada terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB untuk dijual atau diedarkan termasuk kedalam jenis obat keras.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 3847/NOF/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh  pemeriksa Yuswardi, S. Si., Apt., M.M. dan Prima Hajatri, S. Si., M. Farm selaku pemeriksa serta mengetahui Pahala Simanjuntak, S.I.K selaku Kabidnarkobafor dapat disimpulkan bahwa:

No

Nama Barang Bukti

Kode

  Barang Bukti

    Prosedur        

     Pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan

1

10 Bungkus potongan kemasan strip berisikan 95 (sembilan puluh lima) butit/tablet warna putih

4409/2024/NF

IK 7.2-05/NOF

TRAMADOL

Kesimpulan: Bahwa Bungkus potongan kemasan strip berisikan 95 (sembilan puluh lima) butit/tablet warna putih adalah benar mengandung obat jenis TRAMADOL menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  • Bahwa terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima obat jenis TRAMADOL tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI sebagai pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

---------- Perbuatan terdakwa SYAHRIL ALIAS RIL BIN MAWARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Garut, 12 September 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Muhammad Ridwan Rais, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya