Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan Kuasa/ijin kepada Pemohon bertindak untuk dan atas nama anaknya yang berusia belum dewasa bernama : Keisya Hamidah Rahmat. Perempuan lahir di Garut tanggal 8 November 2019. untuk menjual :
- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 435/Desa Jayaraga, NIB : 10.17.38.04.00411, letak tanah : Blok Lapang, Surat Ukur tanggal 13/05/2004 Nomor : 339/Jayaraga/2024, luas 619 M2 (enam ratus Sembilan belas meter persegi), tercatat atas nama pemegang hak : H. Mamat Rahmat.
- Menetapkan biaya perkara menurut Hukum ;
|