Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2019/PN Grt | SOLIHIN, SH. | SYAFRIAL Bin NASRUL | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2019/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Des. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Pdm-124/Euh.2/Grt/12/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | CATATAN PENUNTUT UMUM (UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN) No. Reg. Perkara : PDM- 124 /Euh.2/Grt/12/2019
Terdakwa : Nama lengkap : SYAFRIAL Bin NASRUL Tempat lahir : Padang Umur/tanggal lahir : 36 Th/11 April 1983 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Parak Buruk Rt. 02/04 Kel. Batipuh Panjang Kec. Koto Tengah Kota Padang Sumatra Barat Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
Penahanan : Tidak dilakukan Penahanan.
c. Dakwaan :
Bahwa terdakwa SYAFRIAL bin NASRUL pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019 jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober 2019 di Depot Jamu Cafe Tradisional Sari Alam Kp. Padasuka RT.08/03 Desa Padasuka Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi, menyimpan, menjual, mengedarkan dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol baik golongan A, Golongan B dan/atau Golongan C, termasuk minuman apapun yang dioplos atau dicampur dengan zat-zat lain yang dapat memabukkan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa awalnya terdakwa SYAFRIAL bin NASRUL telah menjual minuman beralkohol sejak bulan Juli 2018 sampai dengan sekarang, terdakwa SYAFRIAL bin NASRUL memesan minuman tersebut dari Jl. Soekarno Hatta Bandung dengan cara memesan melalui SMS ke salesnya, setelah pesan kemudian minuman beralkohol tersebut dikirim terlebih dahulu kemudian pembayaran dilakukan 1(satu) bulan 1 (satu) kali sebanyak 100 karton dari berbagai merek. - Bahwa terdakwa SYAFRIAL bin NASRUL membeli minuman tersebut dengan harga bervariasi tergantung jenis barangnya contohnya arak kecil perkarton Rp. 650.000,- dengan isi 24 botol dan keuntungan yang didapat Rp. 8.000,-/botol. - Bahwa terdakwa SYAFRIAL bin NASRUL membuka cafe tersebut dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib. - Bahwa terdakwa SYAFRIAL bin NASRUL diamankan oleh anggota Satpol PP yang melakukan operasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019 jam 22.00 Wib di Depot Jamu Cafe Tradisional Sari Alam Kp. Padasuka RT.08/03 Desa Padasuka Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut. - Bahwa terdakwa SYAFRIAL bin NASRUL memiliki cafe sari alam berkedok menjual jamu-jamu tetapi kenyataannya menjual minuman keras. - Bahwa terdakwa SYAFRIAL bin NASRUL menjual minuman tersebut tidak ada ijin dari Pemerintah Kabupaten Garut. - Bahwa barang bukti yang diamankan berupa berupa : - Anggur merah 100 botol. - Wisky 167 botol - New Porto 129 botol - Iceland 77 botol. - Arak kecil 315 botol. - Arak besar 34 botol. - Intisari 99 botol. - Prosst 12 botol.
Perbuatan terdakwa diatur dan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 7 Jo Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor : 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Garut, 18 Desember 2019. JAKSA PENUNTUT UMUM
S O L I H I N, SH. JAKSA MADYA NIP. 19721111 199403 1 005
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |