INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
79/Pdt.P/2024/PN Grt | Maman Abdullah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 79/Pdt.P/2024/PN Grt | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut 2. Memberi izin kepada pemohon untuk menambahkan nama Pemohon dari nama Maman menjadi Maman Abdullah 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Garut untuk menambah nama pemohon Maman menjadi Maman Abdullah pada pinggir Kutipan Akte Kelahiran Nomor 5598/1990 tanggal 11-06-1990 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini 4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |