Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
183/Pdt.P/2024/PN Grt SUSI NURSILAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 183/Pdt.P/2024/PN Grt
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUSI NURSILAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Permohonan Pemohon  ;

Memberikan  Kuasa/ijin kepada Pemohon bertindak untuk dan atas nama  anaknya yang berusia belum dewasa bernama Rasya Putra Rajendra. Laki-laki  lahir di Garut tanggal 26 Januari 2011. untuk menjual  : 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 897/Desa Tarogong, NIB 10.1738.02.00363, Blok T-8,   Surat Ukur Nomor 340/Tarogong, tanggal 25 Januari 2005,  luas 105 M2 (seratus lima meter persegi),  tercatat atas nama pemegang hak : Susi Nursilawati.    

Menetapkan biaya perkara menurut Hukum  ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak