Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Naswati
2.Suhandi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Naswati
2Suhandi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.815.684,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;

3. Menyatakan berharga dan sah Surat Pengakuan Hutang serta Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi sebagai berikut:

  1. Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1912NIAK/4162/12/2019 tanggal 13 Desember 2019;
  2. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.63/MKR/4162/06/2020 tanggal 9 April 2020;
  3. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.219/MKR/4162/09/2020 tanggal 28 September 2020;
  4. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.219/MKR/4162/09/2020 tanggal 19 Desember 2020;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 42.815.684,- (empat puluh dua juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus delapan puluh empatĀ  rupiah) paling lambat 30 hari setelah tanggal putusan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 686/Pasanggrahan atas nama Suhandi dengan luas Tanah 102 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak