Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Suhidin
2.Ai Rokayah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suhidin
2Ai Rokayah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.085.454,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah, perjanjian kredit sebagai berikut:
  4. Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1810YNGD/4172/10/2018 tanggal 9 Oktober 2018
  5. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Nomor B.93-F4172/IV/2020 tanggal 2 Februari 2020
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 47.085.454,- (empat puluh tujuh juta delapan puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak