Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Grt 1.Munaji
2.Lilis Kamila Gunanti
1.PT. Bank Danamon Indonesia (BDI) Tbk cq BDI KC Tasikmalaya-Yudanegara cq BDI SME Remedial SnD 05 Kanwil II Jawa Barat
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Munaji
2Lilis Kamila Gunanti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Danamon Indonesia (BDI) Tbk cq BDI KC Tasikmalaya-Yudanegara cq BDI SME Remedial SnD 05 Kanwil II Jawa Barat
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2Kantor Pertanahan Kabupaten Garut (ATR/BPN)
3PT. Balai Lelang Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

Menyatakan TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Membatalkan hasil lelang tanggal 18 April 2024 yang telah dilaksanakan berdasarkan surat penetapan TERGUGAT II Nomor S-345/KNL.0805/2024 tanggal 05 Maret 2024 dan memerintahkan TERGUGAT II untuk tidak menetapkan TERGUGAT I  ataupun Pihak Lain yang ditunjuk oleh TERGUGAT I sebagai Pembeli atas Tanah & Bangunan SHM No. 1241, 1313, dan 1314 a.n. Munaji , LT. 1473 m2, yang terletak di Jl. Gatot Subroto Blok VIII No. 114 Kel. Suci, Kabupaten Garut;

Membatalkan lelang lanjutan Eksekusi Jaminan yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2024 sesuai surat pemberitahuan TERGUGAT  I  Nomor B.159/SPL/SME-R/SND05/BDG/0524 tanggal 02 Mei 2024 atas objek Hak Tanggungan SHM Nomor 1444 atas nama Munaji, SHM Nomor 745 atas nama Munaji, SHM Nomor 31 atas nama Lilis Kamila Gunanti, S.E., dan SHM nomor 29 atas nama Munaji;

Memerintahkan TERGUGAT I agar memberikan waktu penyelesaian pengembalian/pelunasan sisa utang pokok PENGGUGAT sebesar  Rp 10.170.428.349,- (sepuluh milyar seratus tujuh puluh juta empat ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah) maksimal selama 48 (empat puluh delapan) bulan tanpa dibebankan bunga dan denda, dengan cara sebagai berikut:

  1. Mencicil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per bulan dari bulan ke-1 s.d. ke 47 dan membayar sekaligus sisanya sebesar Rp 5.470.428.349,- (lima milyar empat ratus tujuh puluh juta empat ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah) pada bulan ke-48; dan/atau
  2. Menjual sendiri aset yang dimiliki PENGGUGAT untuk menutupi dan mempercepat pelunasan sisa utang pokok tersebut

Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT I sebesar Rp 2.133.984.000,- (dua milyar seratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban outstanding pokok PENGGUGAT I sebagaimana dimaksud butir ke-5 amar putusan ini;

Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk memberikan sanksi administratif kepada TERGUGAT I  berupa peringatan tertulis

Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk tidak lagi menerbitkan SKPT dan menolak melakukan peralihan hak atas tanah terkait lelang eksekusi a quo atas obyek Hak Tanggungan : 

  1. Gudang SHM Nomor 1444  a.n. Munaji di Perum Bumi Cempaka Indah Jl. Gatot Subroto No. 600/81 Kab. Garut;
  2. Rumah SHM Nomor 1241, 1313, dan 1314 a.n. Munaji di Perum Bumi Cempaka Indah Jl. Gatot Subroto Blok VIII No. 114 Kab. Garut;
  3. Rumah SHM Nomor 745 a.n. Munaji di Perum Bumi Cempaka Indah Jl. RE Martadinata Dpn Blok III No. 20 Kab. Garut;
  4. Gudang SHM Nomor 34 a.n. Lilis Kamila G. di Jl. Gagak Lumayung Ds. Cimuncang Kab. Garut; dan
  5. Tanah SHM Nomor 29 a.n. Munaji di Jl. Gagak Lumayung Ds. Cimuncang Kab. Garut.

Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk menghentikan kegiatan pralelang ataupun sejenisnya terkait lelang eksekusi a quo;

Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum, secara tanggung renteng.  

Atau:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan ilmu dan kebenaran sebagaimana dilakukan oleh Hakim Ahli Surga

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak