Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2023/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Iip Rodipah
2.Nyai Solihah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2023/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Iip Rodipah
2Nyai Solihah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.594.099,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah, Surat Perjanjian Kredit No.4418101014617108 Tanggal 4 September 2019 dan Surat Pengakuan Hutang Nomor : KDC4BMXZ/4181/09/2019 tanggal 4 September 2019 dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 21.594.099,- (dua puluh satu juta lima ratus sembilan puluh empat ribu sembilan puluh sembilan rupiah).
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak